,

Policy Brief Mandat Konstitusional Tentang Sistem Pemilihan Umum

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah merilis Policy Brief tentang, “Mandat Konstitusional tentang Sistem Pemilihan Umum”, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. Policy Brief ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Partai Politik, Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), dan masyarakat secara umum.

Policy Brief ini diriset dan disajikan oleh para peneliti PSHK FH UII yakni: Muhammad Addi Fauzani, Muhammad Erfa Redhani, Aprillia Wahyuningsih, dan Andre Fairuz Laode Ngkowe. Policy Brief ini berisi tentang rekomendasi terhadap beberapa isu, yakni:

  1. Revitalisasi Kesesuaian Ideologi Partai dengan Pancasila
  2. Penguatan Fungsi Kelembagaan Partai Politik
  3. Penguatan Sistem dalam Pencegahan Money Politic
  4. Penguatan Keterwakilan dan Keterpilihan Perempuan
  5. Pengelolaan Sistem Multipartai dan Efisiensi Anggaran Penyelenggaran Pemilu
  6. Sistem Pemilu sebagai Open Legal Policy.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stake holders) berkaitan tentang Pemilu. Policy Brief dapat diunduh pada pada tautan berikut (klik disini).