,

Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa-Sengketa Alternatif (PMPSA) Fakultas Hukum UII

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin,

Puji syukur panjatkan kehadirat Allah Swt, berkat rahmat, karunia, dan kuasa-Nya, atas pembentukan Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif  (PMPSA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Adapun dan tujuan pendirian PMPSA FH UII, antara lain menyiapkan tenaga-tenaga profesional melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator bersertifikasi yang kedepan dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih dalam penyelesaian sengketa bisnis dan keperdataan.

Melalui Surat Keputusan Dekan FH UII Nomor: 224/SK-Dek/Div.URT/XII/2023 Tentang Pengangkatan Pengurus PMPSA FH UII, menetapkan Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., sebagai Direktur.

Harapan besarnya, Menurut Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan pembentukan PMPSA FH UII, kedepannya bisa merespon dan mengakomodir dinamika perkembangan sengketa bisnis dan keperdataan melalui Mediasi dan bentuk Non Litigasi lainnya yang semakin hari terus mengalami peningkatan, baik secara kuantitas maupun kualitas.