,

Refleksi Akhir Tahun 2023

Pers Rilis Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia “Wajah Hukum dan Demokrasi” 19 Desember 2023

Menyikapi situasi wajah penegakan hukum serta demokrasi saat ini, Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum UII menyatakan sebagai berikut:

  • Telah terjadi Pembajakan Dunia Peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi: Kasus yang menimpa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2021 dan juga putusan MKMK telah membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam mengadili perkara yang melibatkan keluarganya. Telah terjadi pembajakan serius terhadap Mahkamah Konstitusi dan penegakan hukum kita, sehingga ke depan kami mendorong agar hakim Konstitusi ke depan bersikap adil, memegang prinsip integritas, dan profesional dalam profesinya. Tidak boleh mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.
  • Penegakan hukum lingkungan yang masih lemah: pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan aspek keberlanjutan. Dalam perspektif hukum, kelemahan terletak pada disharmoni peraturan, kelengkapannya maupun penegakannya. Dikarenakan konsep pembangunan berkelanjutan bersifat subjektif dan multitafsir, di masa mendatang perlu diperhatikan kemampuan ketahanan hidup bagi warga miskin di Indonesia kaitannya dengan pemanfaatan tanah sebagai tempat tinggal dan usahanya dengan memberi akses yang secara berkelanjutan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan derajat kesejahteraannya.
  • Belum efektinya kebijakan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA): banyaknya kasus yang meminggirkan masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan negara merupakan tindakan inkonstitusional. Hal ini karena konstitusi telah menjamin eksisten masyarakat hukum adat yg tidak hanya sekedar diakui namun juga dilindungi. Fakta riil menunjukkan bahwa keberadaan MHA sebagai kelompok minoritas selama ini termarjinalkan dalam mengakses dan memenuhi bukan saja hak tradisionalnya, melainkan juga hak- haknya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya sehingga diperlukan tindakan afirmasi khusus. Untuk itu terkait pemenuhan hak MHA diperlukan cara yang sesuai utamanya dalam hal harmonisasi dan sinkronisasi, baik antar hukum adat maupun hukum adat dan hukum nasional.
  • Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Intelelektual (HKI) yang belum optimal: saat ini Sistem HKI di Indonesia masih belum memenuhi HAM, inefektif dan conflict of interest sehingga upaya mendorong kreatifitas yang meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia sangat terganggu. Faktanya, tata Kelola HKI beserta regulasi dan kelembagaannya masih belum jelas. Hal ini tentu berdampak lebih lanjut kepada pencapaian cita-cita negara untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa dan negara. Ke depan, Masalah kelembagaan dan tata kelola HKI yang ideal hendaknya dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan semua sektor baik sektor publik maupun privat. Sinergi dan kolaborasi ini diwujudkan dengan memberikan peran yang jelas kepada setiap sektor yang ada. Hal ini dapat diwujudkan dalam konteks kelembagaan dan tata kelola HKI yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terpadu.
  • Penunjukan kepala Daerah yang tidak demokratis: kebijakan penunjukan kepala daerah harus dievaluasi karena tidak demokratis dan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Kepala daerah itu dipilih oleh rakyat di masing-masing daerah, bukan ditetapkan melalui penunjukan (aanstelling). Penunjukan penjabat kepala daerah saat ini yang difungsikan untuk masa jabatan yang relatif lama, menimbulkan problem dalam kaitannya dengan administrasi pemerintahan di bidang keuangan dan kepegawaian. Penunjukan kepala daerah oleh Mendagri dapat menimbulkan politik transaksional yang tidak dapat diawasi oleh publik;
  • Eksploitasi Sumber Daya Alam oleh segelintir orang: Demokrasi yang terbelenggu oligarki telah mengakibatkan Indonesia menjadi negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, akan tetapi pertumbuhan ekonomi yang dialami oleh Indonesia tidak disertai adanya pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dan perlindungan serta pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Oleh karena itu terjadi ekploitasi SDA yang tidak berwawasan lingkungan dan berlebihan (over exploitasion) yang disebabkan praktek demokrasi yang terbelenggu oleh oligarki. Politik oligarki terutama dalam eksploitasi SDA harus dilawan!
  • Pembentukan Undang-Undang yang manipulatif: pembentukan UU yang meminggirkan partisipasi publik sudah sering dilakukan oleh Presiden dan DPR. Pembentukan UU dilakukan hanya untuk menjalankan kepentingan mereka dan bukan kepentingan rakyat. Padahal UU 13/2022 sudah menegaskan bahwa dalam pembentukan UU harus memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningfull participation) dengan mengakomodir hak rakyat untuk didengarkan, hak rakyat untuk dipertimbangkan pendapat/usul yang diberikan, dan hak rakyat untuk diberikan penjelasan atas pendapat/usul yang diberikan.
  • Sikap dan Kebijakan Pemerintah belum jelas terkait Pengungsi Rohingya. Ketegasan Pemerintah diperlukan. solusinya, pertama Indonesia dapat bekerjasama dengan UNHCR untuk merelokasi sementara mereka yang memenuhi syarat sebagai refugee (tidak hanya etnis Rohingnya) di pulau terpencil, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat setempat serta mencegah mereka melarikan diri dari tempat penampungan, dengan jangka waktu dan kuota tertentu, juga dana dari badan internasional. Indonesia pernah mempraktekkan hal ini di kasus pengungsi Vietnam di Pulau Galang (1979-1996). Kedua, Indonesia harus tegas memulangkan kembali atau mendeportasi mereka yang tidak memenuhi syarat refugee menurut konvensi 1951. yang paling penting yang juga harus dilakukan oleh Pemerintah yaitu mendorong ASEAN bersikap tegas kepada Myanmar untuk menghentikan pelanggaran HAM yang berat di Myanmar, karena ini yang menjadi akar masalah datangnya pengungsi Rohingnya di berbagai negara. ASEAN juga perlu menemukan solusi jangka panjang masalah Rohingnya.

Demikian sikap akademik ini kami sampaikan, ke depan harus ada perubahan dan strategi untuk menyelesaikan berbagai persoalan di atas.

Daftar Dosen dan Guru Besar:

  1. Prof. Budi Agus Riswandi, S.H, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UII)
  2. Prof. Jawahir Thontowi S.H, Ph.D
  3. Prof. Dr. Sefriani S.H, M.Hum
  4. Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H, M.Hum
  5. Prof. Dra. Sri Wartini S.H, M.H, Ph.D
  6. Prof. Nandang Sutrisno, S.H, LLM, Ph.D
  7. Prof. Hanafi Amrani S.H, M.H, LLM, Ph.D
  8. Prof. Dr. Rusli Muhammad S.H, M.H
  9. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H, M.H
  10. Prof. Dr. Syamsudin S.H, M.H
  11. Prof. Dr. Ridwan S.H, M.Hum
  12. Prof. Winahyu Erwiningsih S.H, M.Hum
  13. Dr. Suparman Marzuki S.H, M.Si
  14. Dr. Busyro Muqoddas S.H, M.Hum