,

Penutup Akhir Tahun 2024, FH UII Gelar Seminar Nasional Refleksi Penegakan Hukum

[KALIURANG]; Sebagai penutup akhir tahun 2024, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasinya ke Depan,” yang diikuti oleh sivitas akademik FH UII dan mahasiswa se-DIY. Seminar ini diadakan pada hari Jumat (13/12/2024) di Auditorium FH Lantai 4 dengan menghadirkan para narasumber yang luar biasa.

Narasumber seminar kali ini menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024, Prof. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U.  sebagai keynote speaker. Selain itu narasumber lainnya yakni Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. selaku Dosen FH UII, Faras Fajri Fadhillah selaku peneliti dari Indonesia Center of Law (ICEL), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA. selaku Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Seminar ini dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai permulaan. Beliau menyampaikan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum menemukan titik terang dan justru kian lama makin memburuk. Ia berharap dengan adanya kegiatan seminar tahunan ini menjadi bentuk ikhtiar mencari cara untuk kemajuan hukum Indonesia yang lebih baik.

“Saya berharap dengan acara rutin kita setiap tahun yang dilaksanakan dengan kegiatan refleksi di akhir tahun (tentang) penegakan hukum di negara kita. Setidaknya kita mencoba mencari lebih tahu tentang bagaimana sebenarnya situasi penegakan hukum di negara kita sebenarnya. Di samping kita juga bisa lebih tahu, tentu kita sebagai insan-insan hukum di Indonesia bisa terus berupaya bagaimana supaya hukum dan penegakan hukum di Indonesia itu bisa kita dorong ke arah yang lebih baik.” ungkapnya.

 

Kemudian dilanjutkan oleh Prof. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U. selaku keynote speaker pada seminar nasional akhir tahun ini. Prof. Mahfud mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan asa untuk masa depan hukum Indonesia dengan berjuang memperjuangkan demokrasi. Menurutnya, potensi dan kesempatan untuk berkembang harus diperjuangkan demi kelangsungan negara hukum Indonesia di mata dunia.

Narasumber kedua, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan terkait banyaknya penyelewengan penegakan hukum oleh para oknum penegak hukum. Menurutnya para oknum penegak hukum dalam menjalankan tugasnya banyak menyeleweng dari prinsip-prinsip hukum, salah satunya dalam teori pembuktian. Beliau juga mengaku pesimis terkait penegakan hukum di Indonesia jika melihat kondisi saat ini, namun tetap berharap lebih baik kedepannya. “Agaknya sulit berbicara hukum zaman sekarang karena pada praktiknya berbeda,” ujarnya. Ia juga menambahkan agar menggantikan subordinasi hukum dengan penegakan supremasi hukum.

Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA. selaku pengamat politik lebih menekankan penegakan moral dalam praktik penegakan hukum. Beliau menyatakan bahwa Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia saat ini agar dapat menjadi suri teladan dalam penanaman moral etika politik. Menurutnya, apabila hukum di negeri ini tidak dibangun moral dan asasnya, maka penegakan hukum di Indonesia tak akan tercapai. Maka dari itu beliau menekankan pembenahan etika politik sebagai dasar penegakan hukum di Indonesia. “Kalau moral dan asasnya tidak dibangun, mau bangun apanya kalau dasarnya saja tidak dibangun,” ungkapnya.

Peneliti ICEL, Faras Fajri Fadhillah menutup seminar ini dengan membahas penegakan hukum lingkungan. Beliau menampilkan data-data penegakan hukum yang masih kurang dan berdampak pada lingkungan. Menurutnya sebaiknya perlu adanya perbaikan hukum dalam ranah lingkungan dengan dua cara. Pertama, Memperketat aturan untuk usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Kedua, memperkuat aparat penegak hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam.