Anotasi KUHAP 2025: Penghentian Penyidikan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Oleh:
Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

 

Penerapan keadilan restoratif di dalam praktik penyidikan, cenderung hanya sekedar dilihat dari adanya “surat kesepakatan” yang dibuat oleh para pihak berselisih (biasanya pelapor dan terlapor). Aspek utama dalam keadilan restoratif, seperti terciptanya keadilan dan pemulihan korban, malah seringkali terabaikan. Bahkan, pengadilan yang seharusnya berperan dalam menilai tepat tidaknya penerapan keadilan restoratif, juga cenderung tidak menunaikan pemeriksaan substansial sebelum menerbitkan penetapan. Lalu bagaimana semestinya keadilan restoratif itu diterapkan? Paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan.

 

Menentukan Perbuatan

Laporan atau Pengaduan pada dasarnya merupakan sebuah informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Bisa saja informasi tersebut berupa potongan atau salah satu bagian dari peristiwa. Bisa juga berupa kombinasi antara potongan peristiwa disertai dengan asumsi-asumsi. Atau bisa pula hanya berisi kumpulan asumsi-asumsi semata. Hal ini menandakan bahwa informasi dari pelapor atau pengadu bersifat terbatas dan belum sepenuhnya dapat langsung dipergunakan untuk menentukan suatu perbuatan ataupun tindak pidana. Artinya dibutuhkan pemeriksaan atau penelitian terlebih dahulu untuk memastikan perbuatan ataupun tindak pidananya.

Dalam sistem peradilan pidana, penyidikan merupakan sebuah tahap pemeriksaan yang berfungsi untuk memberi kepastian tentang perbuatan atau tindak pidananya. Kepastian tersebut setidaknya dapat dijamin dari adanya bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik secara akuntabel. Pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) menyebutnya dengan “… serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana …”. Jadi melalui proses penyidikan inilah, perbuatan atau tindak pidana menjadi dapat ditentukan secara pasti karena terdapat bukti-bukti akuntabel yang telah dikumpulkan.

 

Pelaku, Korban, dan Restorasi

Menentukan perbuatan atau tindak pidana dari suatu peristiwa secara tepat, merupakan hal paling fundamental dalam penerapan keadilan restoratif. Karena dari situ pula dapat ditentukan secara akurat, siapa yang menjadi korban tindak pidana, siapa yang menjadi pelaku tindak pidana dan siapa yang patut menjadi para pihak dalam kesepakatan keadilan restoratif. Artinya, kesepakatan keadilan restoratif tidak dapat serta merta diserahkan kepada pelapor dan terlapor dalam suatu perkara, melainkan diserahkan kepada pihak yang betul-betul menjadi korban dan pelaku tindak pidana. Perlu dicermati secara seksama bahwa pelapor tidak selalu menjadi korban dan terlapor tidak selalu menjadi pelaku.

Bentuk restorasi atau pemulihan yang dapat disepakati oleh pelaku dan korban dalam surat kesepakatan, diantaranya adalah pemaafan dari korban dan/ atau keluarganya, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis, ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban atau membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana (Pasal 79 ayat 1 KUHAP 2025).

 

Penghentian Penyidikan

Setiap jenis tindak pidana memiliki karakter masing-masing dan juga dampak buruk yang tidak sama. Ada tindak pidana yang dipandang bisa dipulihkan dampaknya, namun ada pula yang tidak. Ada juga tindak pidana yang dari segi karakternya dinilai sangat berbahaya, tetapi ada pula yang tidak. Oleh sebab itu, demi perlindungan kepentingan umum, proporsionalitas dan perlindungan martabat manusia, tidak semua tindak pidana dapat diakhiri menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Keadilan Restoratif hanya layak diterapkan pada perkara yang kerugiannya bersifat individual, tingkat bahayanya terbatas serta masih memungkinkan terwujudnya pemulihan yang adil tanpa mengorbankan kepentingan umum (Eddy O.S. Hiariej dkk, 2026: 79).

Pasal  80 ayat 1 huruf a KUHAP 2025 memberikan kriteria terhadap tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yakni tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Meskipun demikian, ketika ancaman pidana denda berada dibawah kategori III dan pidana penjara dibawah 5 tahun, namun tindak pidananya terkualifikasi sebagai tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, dan tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna (Pasal 82 KUHAP 2025), penyelesainnya tetap tidak dapat dilakukan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

Disamping kriteria tindak pidana, KUHAP 2025 juga memberikan kriteria lain sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan dapat tidaknya perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pertimbangan ini lebih menitikberatkan pada keadaan pelaku. Pasal 80 ayat 1 huruf b KUHAP 2025 menyebutkan “tindak pidana yang pertama kali dilakukan” dan Pasal 80 ayat 1 huruf c KUHAP 2025 menyebutkan “bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan”.

Penyelesaian perkara dengan cara menghentikan penyidikan, baru dapat dilakukan setelah pelaku merealisasikan seluruh kesepakatan pemulihan korban sebagaimana surat kesepakatan yang telah dibuat (Pasal 79 ayat 5 KUHAP 2025). Bahkan Pasal 79 ayat 3 KUHAP 2025 memberikan tenggat waktu untuk merealisasikan kesepakatan, yakni paling lama 7 hari. Kemudian dalam hal penyidikan telah dihentikan, Surat Penghentian Penyidikannya diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 hari (Pasal 84 jo Pasal 79 ayat 5 KUHAP 2025). Ketentuan ini mengatur mekanisme pengawasan yudisial terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Eddy O.S. Hiariej dkk, 2026: 81).

Berdasarkan uraian di atas, penerapan keadilan restoratif sejatinya bukan hanya berbicara mengenai lembaran “Surat Kesepakatan” yang ditandatangani pihak korban dan pelaku, tetapi lebih dari itu. Keadilan restoratif berbicara tentang bagaimana aparat penegak hukum mewujudkan keadilan di luar sidang pengadilan, sekaligus mendorong perbaikan-perbaikan akibat tindak pidana. Akhirul kata, “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan” (Pramoedya Ananta Toer).

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan