FH UII dan BASYARNAS MUI DIY Jalin Kerja Sama Penguatan Pendidikan dan Pengembangan Hukum Bisnis Syariah

Yogyakarta — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BASYARNAS MUI DIY) melalui agenda penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga penyelesaian sengketa syariah, khususnya dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum bisnis syariah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mini Auditorium lt.4 Fakultas Hukum UII tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan, dosen, serta perwakilan dari BASYARNAS MUI DIY. Agenda diawali dengan sambutan pengantar kerja sama yang disampaikan oleh Bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.  mewakili pimpinan Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen FH UII untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga profesional dan praktisi hukum guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan BASYARNAS MUI DIY sebagai lembaga penyelesaian sengketa syariah memiliki peran penting dalam mendukung penguatan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam memahami praktik penyelesaian sengketa berbasis prinsip-prinsip syariah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa melalui keterlibatan langsung dengan praktisi dan lembaga yang memiliki pengalaman di bidang arbitrase syariah.

Setelah sambutan pengantar, agenda dilanjutkan dengan pemaparan profil Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana dan cluster Hukum Bisnis Syariah oleh Bapak Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. selaku Ketua Program Studi. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa Program Studi Hukum Bisnis terus mengembangkan kurikulum yang responsif terhadap dinamika praktik hukum modern, termasuk perkembangan ekonomi dan bisnis syariah yang semakin berkembang di Indonesia.

Bapak Mukmin Zakie juga menjelaskan bahwa cluster Hukum Bisnis Syariah dirancang untuk memberikan penguatan kompetensi kepada mahasiswa dalam memahami aspek hukum ekonomi syariah, penyelesaian sengketa syariah, kontrak bisnis syariah, hingga praktik arbitrase syariah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan BASYARNAS MUI DIY dipandang sangat relevan dalam mendukung proses pembelajaran yang berbasis pada integrasi teori dan praktik.

Sementara itu, Ketua BASYARNAS MUI DIY, Bapak Bagya Agung Prabowo,S.H., M.Hum., Ph.D.  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Fakultas Hukum UII. Ia menjelaskan bahwa BASYARNAS MUI DIY telah berdiri sejak tahun 2005 dan hingga saat ini memiliki 23 orang pengurus yang aktif menjalankan berbagai kegiatan kelembagaan.

Menurutnya, BASYARNAS MUI DIY selama ini tidak hanya berperan dalam menyelesaikan sengketa syariah, tetapi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa berbasis prinsip syariah. Wilayah kerja BASYARNAS MUI DIY meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur, sehingga lembaga tersebut memiliki cakupan pelayanan dan pengalaman yang cukup luas dalam penanganan sengketa syariah.

Bapak Bagya Agung Prabowo juga menyampaikan bahwa BASYARNAS MUI DIY menyambut secara terbuka kerja sama yang dibangun bersama Fakultas Hukum UII, khususnya dalam bidang pendidikan. Bentuk kerja sama yang akan dikembangkan di antaranya meliputi keterlibatan praktisi BASYARNAS sebagai pengajar dalam kegiatan perkuliahan, program pemagangan mahasiswa, serta penguatan pengalaman praktis mahasiswa dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa syariah.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada aktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara kolaboratif antara BASYARNAS MUI DIY dengan dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan berbagai kajian akademik dan kegiatan pengabdian yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum bisnis syariah dan peningkatan literasi masyarakat mengenai penyelesaian sengketa syariah.

Jalinan kerjasama diawali dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh kedua lembaga sebagai simbol resmi dimulainya kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan BASYARNAS MUI DIY. Penandatanganan tersebut diharapkan menjadi awal dari berbagai program kerja bersama yang berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan hukum, khususnya di bidang hukum bisnis syariah.

Melalui kerja sama ini, Fakultas Hukum UII menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan hukum yang unggul, relevan, dan berbasis pada kebutuhan perkembangan masyarakat. Di sisi lain, BASYARNAS MUI DIY juga memperkuat perannya sebagai lembaga yang aktif mendukung pengembangan keilmuan dan praktik penyelesaian sengketa syariah di Indonesia.