Dualisme Keadilan dalam Eksekusi Lahan PSN: Menggugat Praktik Konsinyasi Tol Solo-YIA dalam Tinjauan Hukum Agraria dan Fiqh Muamalah
Oleh: Nadina Nayla Azra Mahira (25410751)
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Alat berat mulai meratakan sawah warga Kalasan dan Mlati, Kabupaten Sleman. Lahan yang selama ini jadi sandaran hidup keluarga petani berubah wujud menjadi pancang beton Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Yogyakarta-YIA. Protes warga sebenarnya tidak menyoal rencana pembangunan, tetapi lebih pada masalah nilai uang ganti rugi dirasa jauh dari cukup untuk membeli lahan pengganti di kawasan sekitarnya (Antara, 2023).
Warga Tlogoadi, misalnya, menolak angka appraisal karena dianggap jauh di bawah harga pasar. Harga tanah melonjak begitu proyek tol diumumkan, sehingga nilai ganti rugi kehilangan daya belinya (Harian Jogja, 2023). Ketika negosiasi harga menemui jalan buntu, alat berat terus beroperasi. Uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri lewat mekanisme konsinyasi (Harian Jogja, 2023).
Fenomena konsinyasi ini menimbulkan pertanyaan penting. Sejauh mana hukum benar-benar melindungi ruang hidup warga. Di sinilah letak masalah hukum utamanya, yakni adanya benturan antara jaminan perlindungan hak asasi dalam konstitusi dengan rigiditas teknis pembebasan lahan. Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang menjamin perlindungan hak milik. Payung hukum pengadaan tanah, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juga menjanjikan ganti rugi yang adil dan layak (Suntoro, 2019). Namun, ketentuan perundang-undangan tersebut seolah kehilangan arah saat dihadapkan pada praktik di lapangan. Masalahnya ada pada cara appraisal bekerja. Penilaian harga cenderung kaku, terjebak pada kalkulasi harga pasar sesaat, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang (Sumardjono, 2018). Tim penilai biasanya hanya menghitung aset fisik: luas tanah, jumlah pohon, bangunan. Kerugian yang tidak kasatmata seperti hilangnya mata pencaharian, rusaknya kohesi sosial desa, dan beban psikologis pindah ke tempat baru, nyaris tidak pernah masuk dalam rumus kompensasi negara (Suntoro, 2019).
Pendekatan mekanis semacam ini bertentangan dengan filosofi dasar hukum agraria. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menempatkan relasi manusia dengan tanah pada posisi yang tinggi, mengakui adanya ikatan magis-religius dan sosial antara masyarakat dengan tanah kelahirannya (Harsono, 2008). Pasal 6 UUPA bahkan menegaskan bahwa semua hak atas tanah punya fungsi sosial. Namun secara yuridis, dalih fungsi sosial ini tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi bagi negara untuk merampas hak warga secara sepihak, melainkan justru mensyaratkan kewajiban bagi pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan dan pemulihan ruang hidup saat pengadaan lahan dilakukan. Ketika ganti rugi direduksi jadi sekadar transaksi nominal, akar sosiologis itu akan hilang. Warga yang tadinya mandiri secara ekonomi kini berpotensi mengalami kerentanan sosial-ekonomi yang baru.
Celah inilah yang menempatkan warga dalam posisi tawar yang timpang. Pasal 36 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 secara spesifik memberi ruang bagi panitia untuk melakukan konsinyasi (Joesoef, 2021). Akibatnya, musyawarah mufakat yang diamanatkan undang-
undang justru tereduksi menjadi sekadar formalitas administratif (Hajati, 2019). Pengadilan sebagai benteng terakhir pelindung hak warga, dalam praktik ini justru tergeser fungsinya hanya menjadi ‘kasir’ penitipan uang (Joesoef, 2021), sekaligus pemberi legalitas bagi pemaksaan eksekusi lahan (Sumardjono, 2018). Ruang dialog setara antara panitia pembebasan lahan dan warga terdampak mustahil terwujud dalam suasana yang serba mengintimidasi. Setiap kali menawar harga, warga dibayangi ancaman uangnya dititipkan ke pengadilan. Posisi hukum mereka timpang berhadapan dengan instrumen kekuasaan negara yang memonopoli tafsir kepentingan umum (Sufriadi, 2013).
Akhirnya banyak warga terdampak, khususnya para petani dan masyarakat kelas menengah ke bawah yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut, menyerah. Mereka mengambil uang titipan itu karena lelah secara mental maupun finansial, untuk terus bertarung di pengadilan (Joesoef, 2021). Sebagai contoh riil, banyak warga terdampak di Sleman yang terpaksa mencairkan uang konsinyasi karena terdesak kebutuhan hidup, meskipun nilai tersebut terbukti tidak cukup untuk membeli lahan pertanian substitusi di desa sekitarnya. Hukum acara yang mestinya menjamin kesetaraan hak justru berubah menjadi instrumen represi prosedural. Hak-hak perdata warga habis ditelan ambisi pembangunan yang dibungkus rapi dengan argumen konstitusionalitas (Sufriadi, 2013).
Kebuntuan keadilan dalam kerangka hukum positif ini menuntut untuk mencari rujukan nilai yang lebih substantif. Oleh karena itu, praktik konsinyasi ini tidak hanya perlu diuji melalui filosofi dasar Hukum Agraria, tetapi juga krusial untuk ditelaah menggunakan perspektif lain. Fiqh Muamalah dalam hukum Islam menawarkan landasan yang relevan untuk menyoroti masalah ini. Dalam kerangka ini, peralihan hak milik mensyaratkan kerelaan penuh dari kedua pihak (Qardhawi, 2011). Pembebasan lahan yang dipaksakan lewat penetapan harga sepihak dan ancaman konsinyasi jelas mencederai prinsip kerelaan itu.
Ketika nilai appraisal tidak mampu memulihkan kemandirian ekonomi warga, di situlah muncul apa yang dalam fikih disebut ghabn, yaitu ketidakseimbangan antara nilai barang dan harga. Kalau ketimpangannya ekstrem, namanya ghabn fahish, yakni kezaliman tersembunyi akibat rusaknya keseimbangan nilai tukar dalam sebuah transaksi, yang pada akhirnya merusak unsur kerelaan (antaradhin). Warga menyerahkan aset dengan kompensasi uang yang nilainya terus tergerus inflasi, sementara pengembang jalan tol menikmati keuntungan dari naiknya konektivitas wilayah. Bahkan, warga terdampak, seperti tergambar dari sulitnya warga Tlogoadi membeli lahan pertanian substitusi, dibiarkan menanggung sendiri risiko pemiskinan struktural.
Pengambilalihan tanah untuk infrastruktur nasional sebetulnya bisa dimasukkan ke kategori maslahah mursalah (kebijakan demi kemaslahatan umum yang tidak diatur eksplisit oleh dalil tapi sejalan dengan tujuan syariat). Meski begitu, syariat tetap memberi batas tegas soal pengorbanan individu demi kepentingan orang banyak. Kaidah la dharar wa la dhirar melarang tindakan yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun kerugian bagi orang lain (Zuhaili, 2015). Mencabut sumber penghidupan petani tanpa kepastian masa depan, hal tersebut merupakan bentuk dharar yang nyata. Kepentingan umum tidak boleh berdiri di atas penderitaan orang per orang. Negara memikul beban moral syar’i untuk memastikan pembangunan tidak memiskinkan rakyatnya sendiri.
Ketimpangan ini adalah sinyal darurat bahwa paradigma ganti rugi dalam pengadaan tanah perlu dikaji ulang. Paradigma ganti rugi materiil perlu bergeser ke konsep pemulihan ruang hidup. Kelayakan ganti rugi mesti ditafsir ulang, tidak lagi sekadar merujuk Nilai Jual Objek Pajak. Tim penilai harus berani memasukkan variabel proyeksi hilangnya pendapatan warga ke dalam rumus ganti rugi (Suntoro, 2019).
Pendekatan kompensasi multidimensi ini perlu masuk ke aturan pelaksana pembebasan lahan. Formulanya mesti mengakomodasi perhitungan life value compensation, semacam estimasi kerugian ekonomi warga selama masa transisi beberapa tahun ke depan (Suntoro, 2019). Jaminan pemulihan ekonomi, lewat pendampingan usaha jangka panjang dan alokasi lahan pengganti yang proporsional, harus dilembagakan sebagai kewajiban hukum yang mengikat instansi pemrakarsa (Fauzi, 2021).
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik pemaksaan konsinyasi dalam pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional terbukti melahirkan dualisme ketidakadilan. Pertama, dari tinjauan Hukum Agraria, praktik ini mengkhianati filosofi UUPA dengan mereduksi fungsi sosial tanah menjadi sekadar instrumen perampasan legal tanpa mempertimbangkan pemulihan ruang hidup warga. Kedua, dari perspektif Fiqh Muamalah, mekanisme appraisal sepihak yang berujung konsinyasi telah melanggar prinsip kerelaan (antaradhin) dan memunculkan kezaliman (ghabn fahish) serta kerugian (dharar) bagi keberlangsungan hidup petani.
Roscoe Pound (1942: 32) pernah menyebut hukum sebagai alat rekayasa sosial. Fungsinya aktif membentuk struktur masyarakat yang lebih terlindungi dan sejahtera. Untuk sampai ke sana, negara perlu meninggalkan pendekatan represif-administratif dalam pembebasan lahan. Ketika jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi, filosofi kerakyatan dalam hukum agraria, dan etika keadilan muamalah bertemu, praktik pengadaan tanah yang beradab baru mungkin lahir (Sufriadi, 2013). Fakta riil berupa protes kompensasi dari warga Kalasan dan Mlati menjadi bukti empiris bahwa jalan tol tidak layak disebut sebagai simbol kemajuan jika fondasinya dibangun di atas paksaan dan matinya hak-hak warga. Pembangunan infrastruktur kehilangan legitimasi moralnya ketika ia menuntut tanah yang dipertahankan pemiliknya dengan penuh keterpaksaan.








