Sosialisasi Meng-Internasionalisasi-kan Merek UMKM
Yogyakarta (08/03/2017) Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Forum Sentra KI Se-DIY yang difasilitasi melalui Kegiatan Pengelolaan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 08 Maret 2017 bertempat di Ruang Sidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Jl. Kusumanegara Yogyakarta. Peserta dari kegiatan ini berjumlah 50 peserta yang terdiri dari; SKPD di DIY, Kab/Kota dan Sentra KI Perguruan Tinggi di DIY.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY yang dibacakan oleh Drs. Bambang Wahyu Indriyana selaku Kepala Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan paparan yang meliputidua Tema, yakni; Kekayaan Intelektual di Bidang Merek yang dibawakan oleh Rudy Susatyo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dan Meng-internasionalisasi-kan Merek UMKM Tinjauan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dibawakan oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum dari Pusat HKI, Hukum Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Dalam kesempatan ini, Rudy Susatyo menyampaikan bahwa Sejak diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka telah ada beberapa perubahan ketentuan merek dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perubahan ini menurutnya lagi meliputi; tipe merek baru (nontradisional) yaitu; merek tiga dimensi, hologram dan suara. Kemudian menurutnya lagi hal baru lainnya yakni; “penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran, perpanjangan merek 6 bulan sebelum berakhir dan 6 bulan setelah berakhir, sanksi pidana diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan hidup.”
Sementara itu, Dr Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum memaparkan bahwa salah satu hal baru dari diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni mencakup sistem pendaftaran merek internasional. Sistem pendaftaran merek internasional di dalam UU No. 20 Tahun 2016 diatur di dalam Pasal 52 Bab VII UU No. 20 Tahun 2016. Namun demikian, ada suatu catatan menurutnya,”ketentuan ini belum dapat diberlakukan karena harus menunggu aturan pelaksanaannya termasuk menunggu ratifikasi protocol Madrid oleh pemerintah Indonesia.”
Proses Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Sistem Protokol Madrid
Pada akhir paparannya, Budi menyatakan bahwa melakukan pendaftaran merek internasional berdasarkan sistem protocol Madrid memberikan keuntungan, yakni; lingkup perlindungan merek UMKM lebih luas karena dilakukan secara global, merek UMKM memiliki kesempatan menjadi well known trademarks, dan yang terpenting dengan pendaftaran merek secara internasional dapat menjaga eksistensi dan ekskulisifitas pasar global yang dimiliki oleh UMKM.
Setelah paparan dilaksanakan acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Moderator Ida Surayanti Lestari S.H. Akhirnya, setelah diskusi berjalan acara dilanjutkan dengan memberikan beberapa simpulan dan ditutup dengan doa.
Oleh Pusat HKI FH UII kerjasama dengan Balai Pelayanaan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian.