,

EKSAMINASI PUBLIK: PUTUSAN MK ATAS UU KPK KPK, Mau Dibawa Kemana?

Kontroversi pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK) sebagai revisi kedua  atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyeruak pada akhir jabatan DPR periode 2014-2019. Menanggapi hal tersebut, civitas akademika Universitas Islam Indonesia mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap UU dimaksud.

Hingga pada tanggal 4 Mei 2021 permohonan pengujian formil dan materiil yang  diajukan oleh sivitas akademika Universitas Islam Indonesia terhadap UU No. 19 Tahun 2019 dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasca putusan MK itu, kontroversi di tataran publik belum berhenti. Oleh karenanya, penting untuk menelaah kembali putusan tersebut, melalui  sebuah eksaminasi. Sehingga dapat dinilai apakah pertimbangan-pertimbangan  hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Narasumber:
1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII, Yogyakarta
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. (Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta)
3. Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. (Pimpinan KPK Periode 2011-2015)

Hari/Tanggal: Sabtu, 31 Juli 2021
Waktu: 08.00 – 12.30 WIB
Media: Zoom

Link Pendaftaran klik

Live Streaming on Youtube Channel: PSH FH UII