PSHK FH UII GELAR DISKUSI PUBLIK: Peluang dan Tantangan Omnibus Law di Indonesia

Tamansiswa (news) Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) gelar sebuah diskusi publik dengan mengusung tema “Peluang dan Tantangan Omnibus Law di Indonesia” pada hari Rabu (11/03/2020) bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Yogyakarta Jl Tamansiswa 158.

PERNYATAAN SIKAP PSHK FH UII (unduh)

Hadir sebagai nara sumber diskusi Jamaludin Ghofur SH MH, Ayunita Nur Rohanawati SH MH, Lucky Suryo Wicaksono, SH., M.Kn. (ketiganya dosen FH UII Yogyakarta) dan Hermawan Kurniadi (WALHI Yogyakarta).

Peserta Diskusi Publik terdiri dari dosen, mahasiswa, dan peserta umum yang berasal dari beberapa instansi wilayah DIY. (Foto Saryanti)

Allan Fatchan Gani Wardhana SH MH, selaku Direktur PSHK FH UII dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini diselenggarakan dalam rangka milad PSHK ke 13 dan  juga urun rembug terhadap isu-isu actual di negeri ini. Jadi apapun hasilnya dari diskusi ini nantinya akan kita kirm rekomendasi ke Jakarta.

Dijelaskan bahwa  ada beberapa hal terkait akan diberlakukannya Omnibus Law oleh Pemerintah dalam beberapa waktu ini. Tujuan pemerintah terkait Omnibus law utamanya untuk menyederhanakan regulasi. Diketahui bersama sekarang ini ada sekitar 500 peraturan perundang-undangan, dan ada 79 undang-undang yang akan di omnibus law kan menjadi satu regulasi. Diantaranya ada undang-undang Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan UU Kesehatan yang akan digabung didalam omnibus law. Allan juga memaparkan bahwa penyusunan omnibuslaw hanya melibatkan segelintur orang saja ( serikat dagang dan industry) dan tidak melibatkan serikat kerja dan buruh.

Dr Drs Muntoha SH Mag , mewakili Dekan FH UII dalam pembukaan acara ini  memberikan arahan kepada para peserta diskusi yang sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa FH se D.I.Yogyakarta ini untuk secara aktif mengikuti dan menikmati sajian ilmiah serta  memberikan masukan-masukan yang nantinya akan dikirimkan ke Jakarta. Jadi sifatnya urun renbug dari Tamsiswa untuk Jakarta terkait Omnibus Law. (Sr)