KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN

 Leaflet Remidi [ pdf ]
  1. Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk meningkatkan memperbaiki nilai dan IPK mahasiswa.
  2. Ujian remediasi yang dapat ditempuh hanyalah yang terkait dengan Mata Kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  3. Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
  4. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
  5. Mahasiswa maksimal dapat mengambil Ujian Remediasi pada semua Mata Kuliah yang diambilnya pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat salah satunya memenuhi presensi minimal 75%.

PENILAIAN

 
  1. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
  2. Komponen penilaian selain UTS dan UAS seperti kehadiran perkuliahan, keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
  3. Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan sks (Jatah sks) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan pada nilai kumulatif diambil nilai terbaik.

RENCANA AGENDA PELAKSANAAN

Yudisium Genap 20/21 : 3 Agustus 2021
Waktu Key In Remediasi : 9 – 10 Agustus 2021 (tidak ada masa revisi) Pukul 08.00-16.00 WIB
Masa Pembayaran : 10 Agustus 2021 Pukul 17.30 s.d. 12 Agustus 2021 Pukul 14.00 WIB (Sesuai ID di tagihan UII GATEWAY)
Pembatalan Mata Kuliah : Diajukan oleh mahasiswa karena nilai minimal A/B paling lambat tanggal 12 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB
Hasil Verifikasi Kepesertaan : 12 Agustus 2021, Jam 19.00 lihat di gateway, menu KRS atau pada Jadwal Kuliah (semester Remediasi Genap).
Pengumuman Jadwal Ujian : 12 Agustus 2021, mulai jam 20.00 WIB (lihat di www.law.uii.ac.id, termasuk info MK ditutup oleh Prodi)
Pelaksanaan Ujian : 13 – 24 Agustus 2021 (Tidak ada Ujian Susulan)
Pengembalian Pembayaran Remedi : Lebih lanjut akan diumumkan oleh Divisi Admnistrasi Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

WAKTU PELAKSANAAN KEY IN REMEDIASI

KEY IN REMEDI Pukul   PEMBAYARAN Pukul
Senin, 9 Agustsu 2021 08.00-16.00   Selasa, 10 Agustus 2021 16.30 Mulai
Selasa, 10 Agustus 2021 08.00-16.00   Kamis, 12 Agustus 2021 14.00 Akhir

PEMBAYARAN

  1. Pembayaran WAJIB menggunakan ID tagihan yang dapat dilihat di Gateway (tidak boleh melalui transfer melalui no rekening bank, karena tidak akan tercatat sebagai peserta)
  2. Metode pembayaran
    • Mobile Banking;
    • Internet Banking;
    • ATM (pada mempayaran/bukan transfer), atau;
    • Teller Bank
  3. Mahasiswa yang sudah melakukan Key In Ujian Remediasi namun tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan maka dinyatakan batal untuk mengikuti ujian remediasi (mata kuliah dihapus/Drop).

Biaya Ujian Remediasi Smt. Ganjil TA 2020/2021 adalah sebagai berikut:

No

Biaya Per SKS

Angkatan Int. Program (IP)

Reguler

1 2014/2015 Rp.70.000,00 Rp.40.000,00
2 2015/2016 Rp.70.000,00 Rp.43.000,00
3 2016/2017 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00
4 2017/2018 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00
5 2018/2019 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00
6 2019/2020 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00
7 2020/2021 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

Catatan:

Bagi mahasiswa yang terlanjur key in karena nilai belum keluar dan sudah bayar ternyata memperoleh nilai minimal A/B setelah berakhir key in, maka berhak membatalkan dengan melaporkan kepada Divisi Akademik untuk mendapatkan pengembalian biaya.

PETUNJUK KEY IN REMEDIASI

  1. Mahasiswa KEY IN di GATEWAY menggunakan jaringan internet (https://www.gateway.uii.ac .id) , sesuai jadwal.
  2. Gunakan User dan Password masing-masing, jika bermasalah segera hubungi Divisi Sistem Informasi (SI) Fakultas Hukum UII atau melalui https:/bsi.uii.ac.id (melalui nomor WA).
  3. Pastikan matakuliah yang diambil benar (Ingat, tidak ada revisi).
  4. Jangan lupa lakukan Logout jika selesai melakukan Key In.

 

LAIN-LAIN

 
  1. Pengembalian Pembayaran hanya dapat dilakukan untuk Mata Kuliah/kelas yang ditutup atau nilai di semester berjalan mendapatkan harkat A, A-, atau A/B.
  2. Ujian diselenggarakan daring, adapun tata tertib ujian remediasi mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan petunjuk dosen pengampu.