Ilegal Downloading Musik dan Lagu

Berita minggu ini di media masa maupun elektronik ada hal yang menarik selain kasus kecelakaan pesawat Sukhoi SSJ 100. Berita itu berupa adanya beberapa musisi dan pencipta music dan lagu nasional datang DPR untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan perlindungan hak cipta music dan lagi di internet yang dirasa sekarang ini sudah sangat serius. Bahkan dapat mengancam keberlangsungan industri musik Indonesia.

Musik dan Lagu Online 

Sebagaimana diketahui Indonesia sebagai Negara hokum sesungguhnya merupakan suatu Negara yang telah memiliki ketentuan hokum hak cipta sejak zaman hindia belanda. Hal ini terbukti Indonesia pada masa Hindia Belanda telah memiliki hokum hak cipta yang disebut dengan autherwet 1912. Kini, hokum hak cipta di Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan hingga akhirnya sampai pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. UU No. 19 Tahun 2002 merupakan bentuk akomodasi atas dua hal Pertama, akomodasi atas diratifikasinya WIPO Copyrights Treaty dan World Ponogram and Performance Treaty. Konvensi ini dikenal dengan sebutan Internet Treaties.; Kedua, akomodasi atas pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam hal perkembangan teknologi internet menjadi faktor lain dari perubahan hokum hak cipta Indonesia.

Apabila memperhatikan substansi dari UU Mo. 19 Tahun 2002, maka sangat nyata bahwa UU Hak Cipta diberlakukan guna melindungi salah satunya ciptaan music dan lagu. Sebenarnya, ada hal yang sangat progresif dari pemberlakuan UU No. 19 Tahun 2002, di mana perlindungan hak cipta atas music dan lagu tidak hanya yang terdapat di dunia nyata (real world), tetapi menjangkau juga perlindungan hak cipta di dunia maya (virtual world). Hal ini dapat ditemukan salah satunya dari ketentuan yang menjelaskan tentang makna pengumuman sebagaimana di atur dalam Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002 intinya pengumuman ciptaan tidak saja menjangkau pada wilayah real world, tetapi juga pada wilayah virtual world.

Oleh karena itu, apa yang diminta oleh musisi dan pencipta music dan lagu atas usulan melakukan pemblokiran situs-situs yang melakukan praktek illegal downloading music dan lagu yang bersifat komersial dan merugikan mereka secara ekonomi terhadap DPR merupakan sebuah upaya yang sah-sah saja dilakukan dalam rangka mendapatkan suatu perlindungan hak cipta yang optimal dan efektif, meskipun semestinya proses hokum juga mereka lakukan dalam kerangka pembelajaran hokum.

 

Pembelajaran Hukum

Managing Director Sony Music Entertainment Indonesia Totok Widjojo mengungkapkan,  total download lagu ilegal di salah satu situs di Indonesia bisa mencapai 6 juta kali per hari. Jika satu kali download dihargai Rp 1.000, kerugian mencapai Rp 6 miliar per hari (indotelko, 2012).

Dengan datanya, maka para musisi dan pencipta music dan lagu nampaknya mulai mencari cara untuk meminimalisir kerugian yang diakibatkan dari praktek illegal downloading. Ada dua cara yang dapat ditempuh untuk meminimalisir kerugian tersebut yakni melalui proses hokum atau politik. Nampaknya, dalam konteks ini yang dipilih adalah proses politik. Lalu pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan proses hokum oleh musisi dan pencipta music dan lagu? Barangkali jawaban untuk pertanyaan ini tidaklah terlalu sulit dikarenakan realitas penegakan hokum di Negara kita masih memperlihatkan wajah buruknya.

Namun demikian, terlepas dari buruknya realitas penegakan hokum ada hal yang harusnya diperankan oleh para musisi dan pencipta music dalam mendorong penegakan hokum yang baik. Peran itu salah satunya melalui pembelajaran hokum kepada aparat penegak hokum dan masyarakat dengan melakukan legal action atas kasus yang dihadapi mereka. Adalah benar jika musisi dan pencipta music lagu memiliki anggapan bahwa mengurus kasus melalui proses hokum merupakan suatu bentuk pemborosan energi dan materi, tetapi dari sisi pembelajaran hukum, apa yang dilakukan musisi dan pencipta lagu dan music tersebut dapat berdampak positif juga terhadap perbaikan penegakan hokum.

Setidaknya, ketika kasus itu masuk pada proses hokum aparat penegak hokum akan dituntut untuk dapat menyelesaikan kasus secara baik dan berkeadilan. Implikasi dari tuntutan ini aparat penegak hokum akan terdorong untuk mencari tahu baik secara keilmuan atau praktis memahami kasus ini dan mengerti cara penyelesaiannya. Di sini disadari atau tidak aparat penegak hokum akhirnya secara pelahan-lahan didorong untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Hal lainnya, apabila dari proses hokum ini dapat dilahirkan suatu putusan hokum yang baik dan berkualitas, maka hal ini dapat dijadikan bahan acuan bagi proses-proses penegakan hokum berikutnya

Sementara itu, bagi masyarakat sendiri dengan diangkatnya kasus ini melalui proses hokum, maka mereka menjadi sadar bahwa tindakan illegal downloading mengandung unsur pelanggaran hokum dan menimbulkan kerugian baik bagi musisi, pemerintah dan masyarakat sendiri. Wallahualam bis Shawab.   

Budi Agus Riswandi

Direktur Eksekutif Pusat HKI

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia