Study Club ALS FH UII Selenggarakan Diskusi Hukum terkait Pengawalan UU PPRT
[KALIURANG]; Administrative Legal Studies (ALS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan diskusi hukum pada Rabu (29/04/2026) dengan tema “Di Balik Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Pelindungan Nyata atau Sekadar Regulasi?”. Diskusi ini diselenggarakan secara luring di Gedung FH UII, Kampus Terpadu UII, bertempat di ruangan CR I/02. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan dalam rangka menyambut disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta bertepatan dengan menjelangnya Hari Buruh pada Jumat (01/05/2026).
Diskusi ini menghadirkan narasumber utama yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidang ketenagakerjaan yakni, Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. bersama narasumber kedua, Najwa Amelia Mumtaz.
Pembahasan dalam diskusi kali ini, diantaranya terkait pentingnya pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang harus secara tegas dimuat dalam UU PPRT. Pentingnya pengawasan dari masyarakat agar tetap mengawal proses pelindungan PPRT ini karena pengesahan undang-undang ini hanya sebagai titik awal dari upaya panjang untuk memastikan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) benar-benar terlindungi.
Bukan sekadar bentuk tertulis dalam regulasi, namun bagaimana perlindungan dalam praktiknya, serta pentingnya socialisering process dalam rangka memberikan pelindungan kepada PRT. Ayunita mengutip Mariam Darus Badrulzaman, ahli hukum Indonesia, socialisering process sebagai “proses pemasyarakatan” (vermaatschappelijking), yaitu pergeseran dari hukum perdata menuju hukum publik akibat campur tangan pemerintah dalam bidang hukum perdata.
Disebut juga beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang menyinggung PRT, seperti Pasal 1 (angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6), meliputi definisi dari tenaga kerja, pekerja atau buruh, pemberi kerja hingga pengusaha. Selain itu, pada diskusi ini ditonjolkan kelebihan dan kekurangan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT yang ada sebagai perbandingan.
Beberapa kelebihan tersebut adalah, RUU PPRT mengakui PRT sebagai pekerja, pengaturan lebih ketat terhadap penyalur PRT, dan mengatur lingkup pekerjaan PRT secara rinci. Sedangkan kekurangan RUU PPRT antara lain, terdapat beberapa hak PRT yang didasarkan pada kesepakatan sehingga tidak adanya standar baku, RUU PPRT belum memberikan aturan yang melindungi posisi dan hak PRT perempuan, serta hubungan kerja masih dapat didasarkan pada perjanjian kerja tidak tertulis.
Narasumber utama, Ayunita, menutup sesi diskusi dengan menuntut perombakan aturan yang termuat dalam UU PPRT. “Pemerintah melalui UU PPRT sudah seharusnya merombak pengaturan terhadap Pekerja Rumah Tangga yang pada awalnya bercorak hukum privat menjadi hukum publik, agar kepastian terhadap posisi Pekerja Rumah Tangga setara dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau sebagai pekerja formal maupun informal,” pungkasnya. (DVP)







