Kuliah Umum Bersama Prodi Hukum (S1) UIB dan UII Mengenai Blokade Selat Hormuz
Pada hari Senin, 27 April 2026 telah diselenggarakan Kuliah Umum bersama kerjasama antara Prodi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dengan Prodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Dalam kesempatan ini, kedua dosen dari kedua Prodi yang telah bermitra sejak lama ini berkolaborasi dalam memberikan kuliah umum yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD dan Ninne Zahara Silviani, SH, MH. Kedua narasumber sama-sama memiliki persamaan bidang keahlian yaitu dalam bidang Hukum Internasional.
Kuliah Umum berlangsung di salah satu Ruang Kelas pada Gedung Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam dengan di hadiri baik mahasiswa dari Prodi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dengan Prodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Kuliah Umum tersebut mengangkat isu mengenai “Blokade Selat Hormuz berdasarkan Hukum Internasional”. Kurang lebih dihadiri 60 mahasiswa beserta beberapa dosen dan staf akademik dari kedua institusi.
“Kolaborasi kuliah umum bersama ini menjadi hal yang sangat positif dan tentu saja mahasiswa akan mendapat ilmu yang komparatif dan lengkap. Kami menyambut positif kolaborasi ini dan harapannya dapat diperluas ke bidang hukum yang spesifik lainnya. UII dan UIB telah bermitra cukup lama dan sudah saatnya kolaborasi dalam bidang akademik menjadi bagian dari hubungan yang telah terjalin lama ini.” Demikian ungkap Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman, SH, MM, MHum, Dekan Fakultas Hukum UIB saat menyambut kehadiran mahasiwa dan dosen dari FH UII.
“Pemilihan topik mengenai perkembangan hukum internasional di selat hormuz sangat tepat karena isu ini merupakan isu yang masih hangat. Dari perspektif Hukum Laut Internasional, seharusnya selat harus tetap dibuka mengingat sesuai aturan Pasal 37 UNCLOS ada hak lintas damai pada selat internasional. Selat Hormuz menempati sebagai selat internasional yang strategis mengingat memberikan kontribusi pada jalur perdagangan internasional terutama untuk distribusi minyak dan gas.” demikian pemaparan oleh Ninne Zahara Silviani, SH, MH. di awal perkuliahan. Ninne Zahara Silviani, SH, MH. memiliki bidang keahlian dalam bidang Hukum Laut Internasional.
“Hanya saja, dari perspektif Hukum Humaniter, Iran memiliki hak untuk membela diri. Ketika Iran diserang ditengah proses perdamaian yang berlangsung di Oman, maka Iran berhak untuk membalas. Mereka pun harus bersiap baik dari darat, laut dan udara untuk membalas serangan Amerika Serikat dan Israel. Penutupan selat Hormuz oleh Iran merupakan bagian dari cara dan strategi Iran untuk memperkuat pertahanan mereka. Tentu saja, tatkala perang terjadi, seluruh pihak yang bertikai harus menghormati dan mengikuti kaidah hukum humaniter internasional baik yang bersifat tertulis dan tidak tertulis. Seperti misalnya prinsip pembedaan, printip
keseimbangan, dan prinsip pembatasan.” demikian disampaikan oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD yang turut serta memberikan kuliah umum.
Setelah pemaparan, mahasiswa sangat antusias memberikan pertanyaan. Setelah acara selesai dilaksanakan serah terima cinderamata dan kunjungan singkat ke beberapa fasilitas yang ada di Fakultas Hukum UIB.










Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!