Focus Group Discussion (FGD) “Memahami Kredit Perbankan: Aspek Teoritis, Regulasi dan Praktik”

Yogyakarta – Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan (PSPMHSK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Forum Cendekia Hukum Muda menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memahami Kredit Perbankan: Aspek Teoritis, Regulasi dan Praktik”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Sabtu, 6 Juni 2026, melalui Ruang Pertemuan Erasmus Fakultas Hukum UII dan platform Zoom Meeting.

FGD ini diselenggarakan sebagai wadah diskusi akademik untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai konsep kredit perbankan dari berbagai perspektif, mulai dari aspek teoritis, kerangka regulasi yang berlaku, hingga praktik implementasinya di industri perbankan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai peran kredit dalam sistem perbankan serta berbagai aspek hukum yang melekat di dalamnya.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pemahaman mengenai kredit perbankan menjadi salah satu kompetensi penting bagi mahasiswa hukum, mengingat sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional dan terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi.

Sesi diskusi diawali oleh Yoda Rifky Hanindya, Legal Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan praktik pemberian kredit di industri perbankan, mulai dari proses pengajuan dan analisis kelayakan kredit, penyusunan perjanjian kredit, hingga berbagai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam hubungan antara bank dan debitur. Selain itu, beliau juga membahas tantangan yang dihadapi perbankan dalam mengelola risiko kredit di tengah perkembangan dunia usaha dan dinamika perekonomian.

Selanjutnya, Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UII sekaligus Direktur PSPMHSK, menyampaikan materi mengenai landasan teoritis dan regulasi kredit perbankan di Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan konsep dasar kredit perbankan, prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), fungsi intermediasi bank, serta berbagai ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perkreditan. Beliau juga menguraikan perkembangan regulasi sektor perbankan yang memengaruhi praktik penyaluran kredit dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Diskusi dipandu oleh Fatimah Nada, Wakil Sekretaris PSPMHSK, yang mengarahkan jalannya forum secara interaktif dan dinamis. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Izzatira Sitalahati Q.Y., Wakil Bendahara PSPMHSK, selaku pembawa acara.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Antusiasme tersebut tercermin dari kehadiran sebanyak 164 peserta, yang terdiri atas 16 peserta yang mengikuti kegiatan secara luring (offline) di Fakultas Hukum UII dan 148 peserta yang berpartisipasi secara daring (online) melalui Zoom Meeting. Berbagai pertanyaan diajukan terkait mekanisme pemberian kredit, perlindungan hukum bagi bank dan debitur, penyelesaian kredit bermasalah, serta perkembangan regulasi perbankan di Indonesia. Interaksi yang aktif menunjukkan tingginya minat peserta terhadap isu-isu hukum di sektor jasa keuangan..

Melalui kegiatan FGD ini, PSPMHSK Fakultas Hukum UII berharap mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kredit perbankan, baik dari sisi akademik maupun praktik, sehingga mampu mengembangkan wawasan serta kompetensi yang relevan untuk menghadapi perkembangan dunia hukum dan sektor keuangan di masa mendatang.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan