Prodi Hukum Program Sarjana Menghadirkan Prof Jihyun Park untuk membahas Perbandingan Sistem Hukum yang ada di Korea Selatan
Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), menghadirkan Prof. Jihyun Park, akademisi dan peneliti dari Youngsan University, Busan, Republik Korea, sebagai narasumber dalam rangkaian Kuliah Umum Internasional yang diselenggarakan pada 6 Juni 2026 dan 8 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, baik dari kelas reguler maupun kelas internasional, sebagai bagian dari upaya FH UII dalam memperluas wawasan global mahasiswa mengenai perkembangan sistem hukum dan isu-isu hukum internasional kontemporer.
Dalam sambutannya, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D., selaku Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai berbagai sistem hukum di dunia merupakan aspek penting dalam pendidikan hukum modern. Beliau menyatakan: “Di dunia terdapat beragam sistem hukum yang berkembang di masing-masing negara, di antaranya yang paling dikenal adalah sistem hukum common law dan civil law. Melalui kuliah umum ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami perbandingan sistem hukum tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Republik Korea. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai karakteristik masing-masing sistem hukum, sekaligus mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat menjadi bahan refleksi dalam upaya pengembangan hukum di Indonesia.”
Pada sesi perkuliahan, Prof. Jihyun Park menjelaskan bahwa perkembangan sistem hukum di Republik Korea tidak hanya dipengaruhi oleh tradisi hukum Barat, tetapi juga dibentuk oleh nilai-nilai sosial dan tradisi hukum yang telah mengakar kuat dalam masyarakat Korea selama berabad-abad. Menurutnya, perpaduan antara modernisasi hukum dan nilai-nilai lokal tersebut menjadi salah satu faktor yang membentuk karakteristik unik sistem hukum Korea Selatan saat ini.
Selain membahas sistem hukum Korea Selatan, Prof. Park juga menyampaikan materi mengenai perkembangan hukum humaniter internasional dalam konteks konflik bersenjata modern. Dalam paparannya, beliau menyoroti berbagai konflik yang tengah berlangsung di sejumlah wilayah dunia, termasuk situasi di Teheran, Iran, serta negara-negara lain yang terdampak perang dan konflik bersenjata. Ia menegaskan bahwa dampak perang pada era modern tidak lagi terbatas pada kerusakan fisik dan korban jiwa, tetapi juga mencakup berbagai ancaman non-konvensional yang memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat sipil.
Prof. Jihyun Park menyampaikan: “Konflik bersenjata modern tidak lagi terbatas pada serangan militer konvensional. Saat ini, perang juga dapat menimbulkan ancaman biologis, ancaman siber, serta berbagai dampak nonfisik lainnya yang secara signifikan memengaruhi kehidupan masyarakat sipil. Dampak tersebut meliputi menurunnya kualitas udara, terhambatnya distribusi bantuan kemanusiaan dan pasokan pangan, serta terganggunya jaringan komunikasi. Meskipun masyarakat sipil bukan merupakan target utama dalam konflik, merekalah yang sering kali menanggung konsekuensi paling besar dari perang.”
Kegiatan kuliah umum berlangsung secara interaktif dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait sistem hukum Korea Selatan maupun perkembangan hukum humaniter internasional dalam menghadapi tantangan konflik kontemporer. Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan cenderamata kepada Prof. Jihyun Park sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman akademik, serta diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta kuliah umum.









Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!