https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/fh-seminarkan-hate-speech-dalam-era-demokrasi.jpg
337
484
admin
http://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.png
admin2015-12-23 00:00:002018-07-12 18:08:46FH Seminarkan Hate Speech Dalam Era DemokrasiPUSDIKLAT (Pusat Pendidikan dan Latihan)
| Profil PUSDIKLAT |
| Pusdiklat merupakan salah satu unit di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang bergerak dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Mata Kuliah Kemahiran Hukum dan Pelatihan Pelatihan Hukum. |
| Visi PUSDIKLAT |
| Pusdiklat bertujuan memberikan bekal ilmu-ilmu hukum praktis kepada mahasiswa agar mereka terampil dan mahir dalam bidang hukum. Selain itu diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan minat profesi yang hendak ditekuni dan dikembangkan oleh mahasiswa yang bersangkutan, sekaligus membekali mahasiswa memasuki pasar kerja yang siap pakai. |
| Ruang Lingkup PUSDIKLAT |
Mengelola Mata Kuliah Kemahiran Hukum yang merupakan ciri khas yang dimiliki oleh Fakultas Hukum UII, dimana kemahiran hukum ini merupakan mata kuliah yang tidak saja memberikan materi atau teori namun juga menekan kan pada praktik dalam bentuk pratikum.
Memberikan soft skill tambahan diluar Mata Kuliah Kemahiran Hukum. Pelatihan yang dilaksanakan merupakan pelatihan hukum terkini sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat. Diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UII memiliki lulusan yang berketerampilan hukum siap kerja dan bersaing di dunia kerja maupun berkarya dimasyarakat. |
| Program Yang Ditawarkan |
|
| Struktur Organisasi |
|
| Kontak |
| Informasi lebih lanjut mengenai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), dapat menghubungi:
Email : Lokasi : Lantai Semi Basement (SB) Gedung Fakultas Hukum UII Jalan Kaliurang KM 14,5 Sleman, Yogyakarta, 55586 |





Tamansiswa, (23/12) Eksistensi delik penghinaan dan ujaran kebencian (hate speech) kembali menjadi perbincangan publik dengan berbagai pro dan kontranya. Hal ini dikarenakan Kepala Kepolisian RI ( Ka.Polri) mengeluarkan Surat Edaran ( SE) No. 6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian.
Tamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II.
Tamansiswa, (19/12) Meksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.



