PUSAT HAKI FH UII DAN DISPERINDAG KABUPATEN SLEMAN MEMBERIKAN PENYULUHAN MEREK DAN MEREK KOLEKTIF DI GODEAN
(Godean,20 Juni 2017) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusat HKI FH UII) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan penyuluhan kepada Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean, Sleman pada pukul 14.00 WIB-selesai.Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Kelompok pembuat genteng di Godean.Penyuluhan tersebut diisi oleh pembicara Dr. Budi Agus Riswandi SH,M.Hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Sosialisasi merek kolektif ini merupakan respon terhadap laporan salah satu pelaku usaha pembuat genteng godean kepada DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai penggunaan merek GODEAN oleh orang lain diluar daerah Godean. Atas Pelaporan tersebut Dinas Prindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman mengundang Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UII untuk mengadakan pertemuan dengan Kelompok Pembuat Genteng.
Wilayah Godean sendiri merupakan sentra pembuatan genteng di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean juga memiliki merek dalam menjalankan aktifitas bisnisnya yang di antaranya adalah SOKKA, SOKKA Super dan lain-lain, di mana merek-merek ini tidak menunjukan identitas dari genteng godean. Sementara itu, nama genteng godean justru dipergunakan oleh pembuat genteng di beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Temanggung, Magelang dan Klaten.
Pada Awalnya, Genteng godean akan didaftarkan menjadi Indikasi geografis, tetapi berdasarkan survey Genteng Goden belum memiliki kekhasan yang menjadi syarat dalam pendaftaran indikasi geografi. Akan tetapi berdasarkan kajian Genteng Godean justru memiliki peluang untuk didaftarkan menjadi merek kolektif. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab sleman dan Dr.Budi Agus Riswandi,S.H,M.Hum memberikan alternative nama untuk merek kolektif bagi pembuat genteng Godean yaitu merek kolektif GENTENG GODEAN yang mana merek kolektif ini beranggotakan 530 anggota pelaku usaha pembuat genteng godean.
Dalam Paparannya, Budi memberikan informasi mengenai Hak Kekayaan intelektual dan arti penting pendaftaran merek kolektif serta memberikan penjelasan-penjelasan mengenai pelanggaran terhadap merek sebagai persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya,Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting terutama bagi pelaku usaha pembuat genteng di Godean.
Budi juga menjelaskan beberapa dampak positif pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha pembuat genteng godean dapat memperkuat para pelaku usaha pembuat genteng godean, memperluas pemasaran genteng godean dan memajukan kelompok pembuat genteng godean serta meningkatkan perekonomian kelompok pelaku usaha pembuat genteng di Godean .Menurut Pemaparannya,Budi juga berpendapat bahwa kekuatan merek kolektif dapat mengalahkan merek individu serta berimplikasi positif bagi tata kelola produksi dan manajemen pemasaran. Nantinya setelah pendaftaran merek kolektif genteng godean ini, Kelompok pelaku usaha akan diberikan buku manual merek kolektif yang berisikan SOP (Standar Operasional Procedure) mengenai pembuatan genteng ,standar pengujian mutu produk genteng godean dan sebagainya.
Namun ada beberapa kendala dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean antara lain kelompok usaha pembuat genteng di godean belum berbadan Hukum. Maka dari itu Pembicara berharap kepada para pihak terkait untuk segera membentuk badan hokum berupa koperasi kelompok usaha pembuat genteng godean agar mendapatkan legalitas dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean.
Selain itu,Budi juga memberikan beberapa kemungkinan perlindungan hak kekayaan intelektual selain merek kolektif antara lain paten terhadap mesin pembuat genteng ,serta Desain industri untuk desain bentuk genteng yang mana akan mendapatkan hak eksklusif yang mana hanya Kelompok usaha ini yang berhak atas hak eksklusif tersebut.Selain permasalahan Hak Kekayaan Intelektual pembicara juga memberikan potensi waralaba genteng godean kepada beberapa pelaku usaha diluar kelompok pelaku usaha genteng godean yang mana akan memberikan keuntungan tambahan bagi kelompok usaha genteng godean .
Dalam Akhir penyuluhan tersebut, Dr.Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum dari Pusat HKI FH UII dan DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman berserta Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng Godean berharap agar segera mendaftarkan merek kolektif guna memperkuat kelompok pelaku usaha serta membenahi tata kelola produksi dan pemasaran genteng godean,serta berharap agar produk genteng godean yang bermerek kolektif GENTENG GODEAN ini dapat digunakan juga oleh developer perumahan khususnya di Kabupaten Sleman,dan memperluas pemasaran genteng godean baik ke seluruh daerah Indonesia bahkan ke luar negeri.(Redaksi : Renggi Ardya Putra)