,

Departemen Hukum Pidana FH UII Gelar Catatan Akhir Tahun 2021

(TAMAN SISWA); Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. dalam sambutannya pada acara Catatan Akhir Tahun dengan tema Dinamika dan Perkembangan Hukum Pidana Sepanjang 2021 mengatakan bahwa agenda ini sangat bermanfaat karena kita bisa menyampaikan persoalan-persoalan pidan yang ada selama 2021 baik dari perkembangan hukumnya dan bagaimana kasus-kasus pidana yang berkembang di akhir-akhir ini.

Kegiatan yang dilakukan secara luring dan daring itu diselenggarakan oleh Departemen Hukum Pidana, FH UII (24/12). Acara ini dihadiri oleh 200 peserta aktif. Catatan Akhir Tahun dipandu oleh Ari Wibowo, SHI., SH., M.H. sebagai moderator dan mengundang 3 pemateri dengan topik yang berbeda-beda. Materi pertama disampaikan oleh Hanafi Amrani, SH., M.H., Ph.D. dengan topik Politik Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Beliau saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII. Kemudian dilanjutkan materi kedua, yang disampaikan oleh Ketua Departemen Hukum Pidana FH UII, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., M.H. dengan topik bahasan Tindak Pidana Oleh Oknum Penegak Hukum Dalam Perspektif Kriminologi. Dan yang terakhir yaitu materi oleh Dr. Mahrus Ali, SH., M.H. dengan topik Viktimologi Hijau.

Tujuan dari penyelenggaraan acara ini yaitu Departemen Hukum Pidana FH UII, ingin memberikan catatan perkembangan teori, konsep dan praktek penegakan hukum pidana tahun 2021. Dilanjutkan dengan analisis secara prdeiktif dan idealitas teori, konsep, dan praktek pengakan hukum pidana di masa yang akan datang. Dan juga secara praktis acara ini dapat memperkaya dan menajamkan analisis hukum bagi mahasiswa hukum UII.

Dalam menyampaikan materi, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII ini mengatakan bahwa Korporasi sebagai subjek hukum, namun ada korban kejahatan korporasi yaitu yang pertama negara, masyarakat, perusahaan saingan, karyawan, dan konsumen.

“Konsumen bisa sebagai korban kejahatan korporasi karena produk yang membahayakan kesehatan, kemudian penipuan melalui adventensi.” jelasnya.

Lantas pertanggungjawaban pidana korporasi, perlu dilakukan karena beberapa alasan antara lain dalam berbagai tindak pidana ekonomi keuntungan yang diperoleh oleh korporasi dan kerugian yang diderita oleh masyarakat sedemikian besar sehingga tidak seimbang kalau hanya pengurus yang dipertanggungjawabkan, dan dipidananya pengurus tidak ada jaminan bahwa korporasi
tidak akan mengulanginya lagi.

Namun, pada awal kemunculan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi terdapat masalah-masalah yang ditemukan, adanya unsur kesalahan, adanya hubungan antara perbuatan pelaku dengan sikap
batinnya berupa kesengajaan atau kealpaan. Dan yang terakhir yaitu adanya alasan pemaaf.

Hanafi Amrani juga menerangkan bahwa tahapan pertanggungjawaban pidana korporasi ada tiga tahapan. Tahap pertama pengurus sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab. Tahap kedua yaitu korporasi sebagai pembuat namun penguruslah yang bertanggungjawab. Dan tahapan terakhir yaitu pengurus dan korporasi keduanya sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang harus memikul pertanggungjawaban pidana.

Selaras dengan apa yang disampaikan Hanafi Amarani, dalam pemaparannya Aroma Elmina Martha berpendapat bahwa kunci utama dalam memahami penegakan hukum yang baik adalah moralitas aparat penegak hukum.

“Moralitas barulah dapat diukur ketika seseorang mentaati hukum secara lahiriah karena kesadaran bahwa hukum itu adalah kewajiban dan bukan lantaran takut pada kuasa sang pemberi hukum, melainkan kita sendiri menyadari bahwa hukum itu merupakan kewajiban kita.” tuturnya.

Moralitas dalam pandangan Kant dipahami sebagai kesesuaian sikap dan perbuatan kita dengan norma atau hukum batiniah kita, yakni apa yang itu pandang sebagai kewajiban kita ”the agreement of an action with Ethical Laws, is its Morality”.

Pemaparan terakhir oleh Mahrus Ali membahas mengenai Viktimologi Hijau. Viktimologi Hijau lahir karena dilatarbelakangi oleh kecenderungan kajia-kajian viktimologi yang memasukkan lingkungan sebagai korban kejahatan. “Selain itu karena kerusakan dan pencemaran lingkungan yang begitu masif.” paparnya.