Bedah Buku: “Hukum Inklusif Perspektif Indonesia” Karya Prof. Dr. Jawahir Thontowi, S.H.
Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengundang khayalak umum, mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum PTN/PTS di Yogyakara dalam kegiatan Bedah Buku ‘’Hukum Inklusif Perspektif Indonesia’’ karya Prof. Jawahir Thontowi, SH MH Ph.D. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (26/02) di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta.
Bedah buku yang digagas oleh PSH FH UII ini dibuka oleh Dekan FH UII, Dr. H. Abdul Jamil, SH., M.H. dimulai tepat pukul 08.30 WIB. Acara ini berlangsung cukup antusias dengan 243 peserta yang hadir terdiri dari mahasiswa S1, S2 dan S3 dari PTN dan dosen PTS se DIY. Dalam sambutanya Dekan berharap kegiatan semacam ini terus dilanjutkan sebagai kegiatan rutin di PSH. Kegiatan ini merupakan acara perdana mengawali kegiatan bedah buku di PSH FH UII di tahun 2020.
Nanang Zubaidy, SH MH selaku Kepala PSH mengawali sambutannya memaparkan bahwa tujuan dari acara ini adalah membedah kerangka pemikiran dan dasar teoritik hukum inklusif, menyebarluaskan gagasan pemikiran hukum inklusif kepada semua kalangan serta menerima saran dan masukan terkait pemikiran hukum inklusif
Hadir sebagai Narasumber dan pembedah adalah Prof. Dr. Sudjito, S.H.,M.Si, ( Dosen Fakultas Hukum UGM), Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H.,M.Hum (dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H ( dosen FH UII) dengan moderator Ahmad Sadzali, Lc., M.H.
Jawahir Thontowi selaku penulis mengemukakan ada lima dalil yang dikedepankan mengapa teori hukum inklusif perspektif Indonesia dipandang penting untuk dibumikan di fakultas hukum dan lebih luas dalam sistem hukum Indonesia. Kelima pendekatan tersebut adalah Pendekatan Non-Linier, Kebebasan Berpikir Kreatif , Karakter Religius, Hukum Nasional Non-Otonom, dan Kebijakan Affirmative Action
Semakin seru ketika memasuki sesi tanya jawab. Setelah pemaparan oleh pembicara, diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya atau menyampaikan pendapat. Peserta nampak antusias dalam bertanya dan mengulik tentang Hukum Inklusif Perspektif Indonesia hingga tak satupun peserta yang keluar dari ruangan sampai usai acara pukul 12.00 WIB. (SR)