,

Seleksi Usulan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA 2021/2022

Bismillahhirrohmaanirrohiim

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Menindaklanjuti surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) Nomor 1098/J5/KM.01.00/2021 perihal Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal TA. 2021/2022, serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 dari Puslapdik kemendikbudristekdikti tanggal 25 Agustus 2021, berikut ini diinformasikan mengenai Seleksi Usulan Calon Penerima Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 di Universitas Islam Indonesia.

PERSYARATAN UMUM

  1. Mahasiswa aktif Universitas Islam Indonesia Program Diploma (D3) dan Sarjana (S1) menjalani perkuliahan di Semester Gasal TA. 2021/2022.
  2. Berada di semester 3 (tiga) sampai semester 9 (sembilan) pada Semester Gasal TA. 2021/2022.
  3. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19.
  4. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Tidak tercatat sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on-going).
    • Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat pernyataan terdampak (terlampir)
  2. Surat yang menyatakan tentang penghasilan orang tua, diantaranya (pilih salah satu):
    • Surat keterangan pernghasilan orang tua (Ayah dan Ibu) per bulan tahun 2021, diketahui oleh minimal Ketua RT; atau
    • Slip gaji yang terbaru (tahun 2021); atau
    • Scan SK Pensiun.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat keterangan aktif dari Fakultas.
  5. Surat keterangan tidak menerima beasiswa yang membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian dari Fakultas.
  6. Apabila mahasiswa berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau dari panti sosial/panti asuhan, dapat menyertakan dokumen pendukung.

PROSEDUR PENGAJUAN

  1. Mahasiswa melakukan pengisian data dan kelengkapan berkas melalui tautan s.id/BantuanSPPGasal2021. Pastikan menggunakan email UII dalam mengisi formulir tersebut.
  2. Template surat pernyataan terdampak dapat diakses melalui tautan s.id/SuratPernyataanTerdampakGasal2021 (menggunakan email UII).
  3. Waktu pengisian data dan kelengkapan berkas sampai tanggal 15 September 2021.
  4. Bagi mahasiswa yang pada semester sebelumnya sudah pernah mendapat bantuan UKT/SPP, dapat mengajukan kembali untuk dapat diusulkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP dengan tetap melakukan pengisian data dan kelengkapan berkas sesuai yang dipersyaratkan.

INFORMASI TAMBAHAN

  1. Bantuan UKT/SPP Semester Gasal TA. 2021/2022 untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiahper mahasiswa.
  2. Dalam hal UKT/SPP mahasiswa lebih kecil dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan Bantuan UKT/SPP sesuai dengan biaya UKT/SPP bagi mahasiswa tersebut.
  3. Dalam hal besaran UKT/SPP mahasiswa lebih besar dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan bantuan UKT/SPP adalah sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  4. Teknis pemberian bantuan UKT/SPP akan dilakukan dalam bentuk pemotongan UKT/SPP secara otomatis pada tagihan biaya pendidikan.
  5. Mengacu pada poin nomor 3, kekurangan biaya pendidikan yang ada di tagihan tetap dibayarkan oleh mahasiswa.
  6. Mahasiswa yang akan diusulkan untuk dapat diberikan bantuan UKT/SPP mengikuti ketentuan prioritas sebagai berikut:
    • Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan;
    • Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak Covid-19 dan mengalami kesulitan dalam membayar UKT/SPP Semester Gasal TA. 2021/2022;
    • Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.pengu
  7. Kuota mahasiswa UII yang diusulkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP menunggu informasi dari pemerintah.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Apabila ada kendala atau pertanyaan dapat ditanyakan melalui WhatsApp Layanan Kemahasiswaan UII di nomor +62 898444 1212 pada hari dan jam kerja. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Sumber : Website Kemahasiswaan UII