Perangi Judi Online, Marcomm FH UII X Al Azhar Islamic Centre Gelar Penyuluhan Hukum
[KALIURANG]; Demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap judi online dalam perspektif hukum, Marketing & Communication (Marcomm) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bersama Al Azhar Islamic Centre (AIC) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat desa.
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (21/09) di Aula Desa Besalen Glagaharjo Kabupaten Sleman yang dan dihadiri para pemuda desa serta dibersamai kepala desa, Sarwanto. Penyuluhan ini berjudul “Peningkatan Kesadaran Hukum pada Masyarakat terhadap Judi Online” dengan Pemateri Dosen FH UII dari Departemen Hukum Pidana, Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.
Penyuluhan ini, diawali dengan sambutan Sarwanto, selaku Kepala Desa Besalen. Menurutnya, Ia sangat berterima kasih atas kegiatan penyuluhan ini, karena dirinya mengakui bahwa di desa dan sekitarnya, beberapa anak mudanya menjadi pelaku dan korban dari judi online ini. “Terima kasih dengan adanya program ini, sangat bermanfaat, Saya tidak bisa bohong, kalau ada judi online disini.” Ucap Sarwanto.
Ia juga menambahkan bahwa harapan dari kegiatan ini dapat memberikan perubahan bagi pemudanya dan agar mengetahui imbasnya judi online serta mengetahui bagaimana dari perspektif hukum. “Harapannya setelah sosialisasi berkaitan judi online membawa perubahan pada pemuda pemuda di desa ini“, tambahnya.
Berlanjut ke acara berikutnya, yakni pemberian materi oleh Syarif Nurhidayat, S.H., M.H. terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap judi online. Pada awal pemberian materi, Ia menjelaskan bahwa orang-orang sudah mengetahui bahwa judi adalah perbuatan haram yang tidak boleh dilakukan. Namun beberapa orang dapat tergoda untuk melakukan kegiatan tersebut ketika diiming-imingi sesuatu menggiurkan. “Judi itu haram, tapi ketika diiming-imingi, (orang-orang) mau” ungkap Syarif.
Ia menambahkan, bahwa padahal tawaran menggiurkan dari judi online itu hanyalah tipuan. Bila tawaran ini diikuti, dipastikan akan menimbulkan kerugian.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa 82% pengguna internet terpapar iklan judi online. Hal ini memungkinkan meningkatkan pengguna judi online di Indonesia. Ia juga mengungkapkan bagaimana judi dari perspektif hukum baik dari dasar hukumnya serta bahaya bahaya yang dapat ditimbulkan.
Ia juga menjelaskan berbagai tips untuk menjauhi judi online, diantaranya yang paling utama adalah menjaga diri sendiri untuk menjauhi judi online. “Judi akan tetap ada, yang penting kita ga ikut-ikut (judi online),” pungkasnya.