Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia LAIN-LAIN Biaya Pendidikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap semester dikenakan kepada yang mengikuti pendidikan sejak terdaftar (Semester I) sampai dengan Semester IV. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan sampai Semester VI, seterusnya dikenakan biaya herregistrasi setiap semester 10 % dari biaya paket. Biaya kuliah matrikulasi tiap […]
Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia PROSES PENDIDIKAN REKRUITMEN MAHASISWA Pendaftaran Untuk dapat mengikuti pendidikan pada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII calon mahasiswa harus terlebih dahulu mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan baik pada Gelombang I maupun Gelombang II dengan ketentuan : (1) Gelombang I paling lambat minggu pertama bulan Mei […]
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2008/02/post graduate.jpg120190adminhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngadmin2008-02-04 23:18:082018-03-09 11:56:43Proses Pendidikan
Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia FASILITAS Ruang Kuliah Ruang kuliah ber AC, serta dilengkapi dengan white board, OHP, LCD Projector, pointer laser, wireless, furniture lux untuk dosen dan mahasiswa. Kondisi ruang kuliah yang representatif tentu sangat menunjang penyelenggaraan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII dan akan memberikan kenyamanan bagi civitas akademika […]
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2008/02/library post graduate.jpg130200adminhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngadmin2008-02-04 23:11:572018-03-09 11:57:11Fasilitas
Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia STAFF PENGAJAR 1. Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri M., SH. 2. Prof. Dr. H. M. Tahir Azhary, SH. 3. Prof. Erman Rajagukguk, SH. LL.M. Ph.D. 4. Prof. Dr. Sri Rejeki Hartono, SH. 5. Prof. Dr. H. Muchsan, SH. 6. Prof. Dr. H. Moh. Mahfud […]
Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam IndonesiaKurikulum Program Pascasarjana (S-2)Landasan dan Tujuan
Berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII, maka orientasi akademik dan profesional menjadi perhatian penting dalam seluruh proses belajar-mengajar. Kedua orientasi tersebut sama-sama penting dan relevan bagi pembekalan pengetahuan mahasiswa pascasarjana. Kematangan intelektual berpikir kritis dan analitik serta responsif terhadap situasi sosial menjadi tuntutan penting. Dewasa ini disadari bahwa kurikulum pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII masih lebih menekankan pada aspek akademiknya. Namun demikian, di dalam penyelenggaraan pendidikan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UII juga diberikan nuansa profesional. Hal tersebut terlihat dengan jelas dengan digunakannya pendekatan pemecahan kasus secara yuridis dan penyisipan teknik pemecahan kasus dan pembuatan dokumen hukum dalam mata kuliah-mata kuliah bidang kajian utama.BIDANG KAJIAN UTAMA
BKU Hukum Bisnis
Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan perdagangan. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dari perbankan, pasar modal, pasar uang, perusahaan, dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah ekonomi dan perdagangan diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga keuangan. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum bisnis setelah selesai dari MH UII.
BKU Hukum Tata Negara
Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang pemerintahan. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dari perundang-undangan, pemerintahan (pusat maupun daerah), otonomi daerah dan perimbangan kekuasaan, dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah pemerinatahan dan perundang-undangan diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga pemerintahan. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum Tata Negara setelah selesai dari MH UII.
BKU Hukum dan Sistem Peradilan Pidana
Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindak kejahatan dan penangannya. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dan berbagai teori tentang kejahatan, kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi dan teknologi informasi, dan juga permasalahan yang berkaitan dengan penangannya yang meliputi aspek kebijakan publik dan sistem peradilan. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah kejahatan dan penanganannya diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga terkait. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum pidana setelah selesai dari MH UII.
BKU Hukum Ekonomi Islam
diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum posif dan hukum Islam yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan perdagangan. Di dalamnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dan syar’i dari perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, pasar uang syariah, , dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah ekonomi dan perdagangan yang berbasis pada sistem syariah diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga keuangan dan perdagangan syariah. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum dan syariah dari berbagai bentuk kegiatan ekonomi setelah selesai dari MH UII.Beban Studi dan Lama Studi
1.Studi minimal dapat ditempuh 3 semester atau 1 ½ Tahun (teori 2 Semester dan Penulisan tesis 1 Semester) dengan jumlah 40 SKS. 2.Peserta didik yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu waktu 6 semester akan dikenakan beaya tambahan untuk setiap semester berikutnya. Dan bagi yang tidak menyelesaikan studi dalam waktu 10 semester akan dikenakan sanksi akademik berupa drop-out (DO), kecuali memperoleh ijin perpanjangan dari Direktur Magister Hukum UII atas pertimbangan khusus maksimum 2 (dua) semester. Penyelenggaraan Pendidikan
Pada prinsipnya perkuliahan diselenggarakan pada hari Jum'at mulai jam 16.00 s/d 21.00 WIB dan Sabtu mulai jam 13.00 s/d 18.00. Perkuliahan kadang diselenggarakan pada hari Kamis atau Minggu karena untuk memenuhi target pertemuan dalam satu semester yang dikarenakan ada hari libur nasional yang tepat pada hari Sabtu atau Jum'at. Setiap satu matakuliah diberikan sejumlah 12 sesi oleh satu dosen (dosen utama dan dosen pendamping). Dan setiap dosen dapat mengisi lebih dari 2 sesi dalam setiap pertemuan.
Program Pascasarjana Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Informasi: Program Pasca Sarjana (S-2 & S-3), ILMU HUKUM, Jln. Cik Ditiro No.1 Yogyakarta, e-mail : [email protected]
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia PUSDIKLAT “Laboratorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan” PROFILE PUSDIKLAT Dalam menghadapi era global yang ditandai dengan pesatnya informasi teknologi seperti sekarang ini menuntut adanya sumber daya manusia yang handal si segala bidang termasuk bidang hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melalui laboratoriumnya berusaha mengantisipasi dan merespon hal-hal tersebut dengan program-program […]
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2008/02/student.jpg180270adminhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngadmin2008-02-04 18:36:292018-03-09 11:59:40Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Pusat Studi Hukum “PSH” Pusat Studi Hukum (PSH) merupakan unsur pelaksana fakultas dalam bidang Kajian, Bidang Penerbitan & Publikasi. Bidang Kajian. Bidang Kajian terdiri atas Bidang Kajian I dan Bidang Kajian II Arah Bidang Kajian I Merumuskan dan melaksanakan bentuk kajian ilmiah yang bersifat mendasar. Topik-topik kajian yang diketengahkan akan […]
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2008/02/ami.jpg250330adminhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngadmin2008-02-04 18:18:432018-03-09 12:00:06Pusat Studi Hukum
Profil Klinik Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum "LKBH/PKBH"
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Nama Organisasi
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Tempat dan Waktu Pendirian
LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan di Yogyakarta secara de facto pada tahun 1976, namun secara de jure adalah pada 23 Juli 1978.
Pendiri LKBH
LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan oleh beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan di dukung oleh beberapa dosen yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum (law enforcement) di tanah air, khususnya “access to justice” bagi warga masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik serta warga masyarakat yang terpinggirkan.
Kedudukan LKBH
Adalah sebuah lembaga independen yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dasar Pemikiran Pendirian LKBH
Sistem politik yang dibangun dan dijalankan pada masa itu sangat berpengaruh tidak hanya terhadap produk hukum yang dilahirkan yang sangat kental dengan materi muatan “hukum yang otoriter” yang cenderung bersifat “status quo”, namun juga penegakan hukum (law enforcement) yang cenderung tidak berpihak kepada keadilan, tetapi lebih berpihak kepada “kemauan” penguasa.
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2008/02/kantor_pkbh.jpg150200adminhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngadmin2008-02-04 17:45:282018-03-09 12:00:34Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
Lain-lain
Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia LAIN-LAIN Biaya Pendidikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap semester dikenakan kepada yang mengikuti pendidikan sejak terdaftar (Semester I) sampai dengan Semester IV. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan sampai Semester VI, seterusnya dikenakan biaya herregistrasi setiap semester 10 % dari biaya paket. Biaya kuliah matrikulasi tiap […]
Proses Pendidikan
Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia PROSES PENDIDIKAN REKRUITMEN MAHASISWA Pendaftaran Untuk dapat mengikuti pendidikan pada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII calon mahasiswa harus terlebih dahulu mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan baik pada Gelombang I maupun Gelombang II dengan ketentuan : (1) Gelombang I paling lambat minggu pertama bulan Mei […]
Fasilitas
Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia FASILITAS Ruang Kuliah Ruang kuliah ber AC, serta dilengkapi dengan white board, OHP, LCD Projector, pointer laser, wireless, furniture lux untuk dosen dan mahasiswa. Kondisi ruang kuliah yang representatif tentu sangat menunjang penyelenggaraan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII dan akan memberikan kenyamanan bagi civitas akademika […]
Staf Pengajar Program Pasca Sarjana
Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia STAFF PENGAJAR 1. Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri M., SH. 2. Prof. Dr. H. M. Tahir Azhary, SH. 3. Prof. Erman Rajagukguk, SH. LL.M. Ph.D. 4. Prof. Dr. Sri Rejeki Hartono, SH. 5. Prof. Dr. H. Muchsan, SH. 6. Prof. Dr. H. Moh. Mahfud […]
Kurikulum Program Pascasarjana
Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Kurikulum Program Pascasarjana (S-2)Landasan dan Tujuan
Berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII, maka orientasi akademik dan profesional menjadi perhatian penting dalam seluruh proses belajar-mengajar. Kedua orientasi tersebut sama-sama penting dan relevan bagi pembekalan pengetahuan mahasiswa pascasarjana. Kematangan intelektual berpikir kritis dan analitik serta responsif terhadap situasi sosial menjadi tuntutan penting.Dewasa ini disadari bahwa kurikulum pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII masih lebih menekankan pada aspek akademiknya. Namun demikian, di dalam penyelenggaraan pendidikan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UII juga diberikan nuansa profesional. Hal tersebut terlihat dengan jelas dengan digunakannya pendekatan pemecahan kasus secara yuridis dan penyisipan teknik pemecahan kasus dan pembuatan dokumen hukum dalam mata kuliah-mata kuliah bidang kajian utama. BIDANG KAJIAN UTAMA
BKU Hukum Bisnis
Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan perdagangan. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dari perbankan, pasar modal, pasar uang, perusahaan, dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah ekonomi dan perdagangan diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga keuangan. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum bisnis setelah selesai dari MH UII.
BKU Hukum Tata Negara
Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang pemerintahan. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dari perundang-undangan, pemerintahan (pusat maupun daerah), otonomi daerah dan perimbangan kekuasaan, dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah pemerinatahan dan perundang-undangan diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga pemerintahan. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum Tata Negara setelah selesai dari MH UII.
BKU Hukum dan Sistem Peradilan Pidana
Diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindak kejahatan dan penangannya. Di dalmnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dan berbagai teori tentang kejahatan, kejahatan yang berkaitan dengan ekonomi dan teknologi informasi, dan juga permasalahan yang berkaitan dengan penangannya yang meliputi aspek kebijakan publik dan sistem peradilan. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah kejahatan dan penanganannya diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga terkait. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum pidana setelah selesai dari MH UII.
BKU Hukum Ekonomi Islam
diorientasikan untuk menjadikan peserta program menguasai berbagai permasalahan hukum posif dan hukum Islam yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan perdagangan. Di dalamnya dibahas bagaimana permasalahan hukum dan syar’i dari perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, pasar uang syariah, , dan lain sebagainya. Teori-teori yang mendasar dan komprehensif tentang bagaimana pengaturan masalah ekonomi dan perdagangan yang berbasis pada sistem syariah diberikan oleh para ahli (expert), sedangkan aspek praktisnya akan diberikan oleh para praktisi di berbagai lembaga keuangan dan perdagangan syariah. Diharapkan, peserta program nantinya akan bisa terjun baik sebagai praktisi maupun ilmuwan yang membidangi masalah hukum dan syariah dari berbagai bentuk kegiatan ekonomi setelah selesai dari MH UII. Beban Studi dan Lama Studi
1. Studi minimal dapat ditempuh 3 semester atau 1 ½ Tahun (teori 2 Semester dan Penulisan tesis 1 Semester) dengan jumlah 40 SKS. 2. Peserta didik yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu waktu 6 semester akan dikenakan beaya tambahan untuk setiap semester berikutnya. Dan bagi yang tidak menyelesaikan studi dalam waktu 10 semester akan dikenakan sanksi akademik berupa drop-out (DO), kecuali memperoleh ijin perpanjangan dari Direktur Magister Hukum UII atas pertimbangan khusus maksimum 2 (dua) semester. Penyelenggaraan Pendidikan
Pada prinsipnya perkuliahan diselenggarakan pada hari Jum'at mulai jam 16.00 s/d 21.00 WIB dan Sabtu mulai jam 13.00 s/d 18.00. Perkuliahan kadang diselenggarakan pada hari Kamis atau Minggu karena untuk memenuhi target pertemuan dalam satu semester yang dikarenakan ada hari libur nasional yang tepat pada hari Sabtu atau Jum'at.Setiap satu matakuliah diberikan sejumlah 12 sesi oleh satu dosen (dosen utama dan dosen pendamping). Dan setiap dosen dapat mengisi lebih dari 2 sesi dalam setiap pertemuan.
Pasca Sarjana
Program Pascasarjana Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Informasi: Program Pasca Sarjana (S-2 & S-3), ILMU HUKUM, Jln. Cik Ditiro No.1 Yogyakarta, e-mail : [email protected]
Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia PUSDIKLAT “Laboratorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan” PROFILE PUSDIKLAT Dalam menghadapi era global yang ditandai dengan pesatnya informasi teknologi seperti sekarang ini menuntut adanya sumber daya manusia yang handal si segala bidang termasuk bidang hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melalui laboratoriumnya berusaha mengantisipasi dan merespon hal-hal tersebut dengan program-program […]
Pusat Studi Hukum
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Pusat Studi Hukum “PSH” Pusat Studi Hukum (PSH) merupakan unsur pelaksana fakultas dalam bidang Kajian, Bidang Penerbitan & Publikasi. Bidang Kajian. Bidang Kajian terdiri atas Bidang Kajian I dan Bidang Kajian II Arah Bidang Kajian I Merumuskan dan melaksanakan bentuk kajian ilmiah yang bersifat mendasar. Topik-topik kajian yang diketengahkan akan […]
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
Profil Klinik Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum "LKBH/PKBH" Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Nama Organisasi
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Tempat dan Waktu Pendirian
LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan di Yogyakarta secara de facto pada tahun 1976, namun secara de jure adalah pada 23 Juli 1978.
Pendiri LKBH
LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan oleh beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan di dukung oleh beberapa dosen yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum (law enforcement) di tanah air, khususnya “access to justice” bagi warga masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik serta warga masyarakat yang terpinggirkan.
Kedudukan LKBH
Adalah sebuah lembaga independen yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dasar Pemikiran Pendirian LKBH
Sistem politik yang dibangun dan dijalankan pada masa itu sangat berpengaruh tidak hanya terhadap produk hukum yang dilahirkan yang sangat kental dengan materi muatan “hukum yang otoriter” yang cenderung bersifat “status quo”, namun juga penegakan hukum (law enforcement) yang cenderung tidak berpihak kepada keadilan, tetapi lebih berpihak kepada “kemauan” penguasa.