Active Image

Active ImageUpaya Lemabaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk terus berpacu dalam mencerdaskan bangsa ini wabil khusus dalam bidang hukum bagi masyarakat terus dilakukan. Setelah suskses dengan program PLHnya (Pos Layanan hukum) bagi masyarakat kecamatan Imogiri selama 2 tahun ini (2007-2009), kini Pusat konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) pimpinan Pakar Hukum Lingkungan dan Legal Drafter nasional (Zairin Harahap SH.,Msi.) kembali menggelar program pengabdian masyarakat di Dusun Kinahrejo Cangkringan Sleman, tepat di rumah Juru Kunci Merapi Mbah Marijan Minggu (2/8) pekan lalu.
Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganFakultas Hukum UII. Buku yang diterbitkan oleh Jurnal-Penerbitan Fakultas Hukum UII ini pada mulanya adalah disertasi Dr. H. Saifudin, SH., M,Hum. yang telah dipertahankan di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UI Jakarta pada 21 Juli 2006.  

Harus diakui, memasuki usianya yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK.

Hakim MK Negarawan oleh Jamaludin Ghafur Jamaludin Ghafur[1]   Satu-satunya jabatan yang secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 harus diisi oleh sosok negarawan adalah jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta […]

  Fakultas Hukum UniversitasIslam Indonesia Program Pascasarjana (S-2) Latar Belakang Melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 304/DIKTI/Kep./1994 Tanggal 24 September 1994, Universitas Islam Indonesia (UII) diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Magister (S2) Ilmu Hukum. UII merupakan perguruan tinggi swasta pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang menyelenggarakan program tersebut. […]

Active Image
Active Image“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).