Kuliah Umum Membahas Isu Hukum Pengungsi Rohingnya oleh Pakar Hukum Bangladesh, Fahim Abrar Abid
Pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026, diselenggarakan kuliah umum dengan tema “Perlindungan Pengungsi Rohingya dalam perspektif Hukum Internasional”. Kuliah umum kali ini diberikan oleh Fahim Abrar Abid, sebagai Founder dari Bangladesh Society of International Law (BSIL). Di awal perkuliahan umum, Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D., menyampaikan bahwa: “Kuliah Umum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana pengalaman dari negara lain dalam memberikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya. Kuliah ini sangat penting karena kasus yang berkaitan dengan pengungsi Rohingya sampai hari ini belum terselesaikan dengan baik, dan negara-negara di Asia Tenggara masih belum memiliki kerangka penyelesaian yang efektif. Dengan menghadirkan pakar dari Bangladesh yang bernama Fahim Abrar Abid yang merupakan pendiri dari Bangladesh Society of International Law.”
Dalam perkuliahan, Fahim menyebutkan bahwa: “Masalah pengungsi tidak hanya berdampak pada kawasan ASEAN, tetapi juga pada negara-negara lain, salah satunya termasuk Bangladesh. Khususnya terkait dengan perlindungan anak, pengungsi yang berasal dari Rohingya sering kali mendapatkan perlakuan yang berbeda karena kerangka Hukum Internasional yang belum banyak diratifikasi serta kerangka Hukum Nasional yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan secara efektif terhadap pengungsi anak.”
“Meskipun konstitusi yang ada di dalam Bangladesh memberikan perlindungan terutama hak atas pendidikan bagi seluruh anak yang ada di Bangladesh. Namun, dalam kenyataannya, para pengungsi sering kali dikategorikan sebagai Illegal Migrant sehingga mereka tidak dapat mendapatkan akses yang layak terhadap pendidikan. Untuk itu, beberapa pakar hukum yang ada di Bangladesh menggunakan teori Security Absorption untuk memberikan perlindungan terhadap anak pengungsi Rohingya. Sampai hari ini (Juni 2026) separuh dari pengungsi Rohingya dari Bangladesh kurang lebih terdapat 960.000 orang dan separuh diantaranya adalah pengungsi anak.” Demikian penjelasan tambahan dari Fahim Abrar Abid.
Dalam kesempatan kali ini, Fakultas Hukum UII bersama dengan Bangladesh Society of International Law melakukan penandatanganan kerja sama kolaborasi dalam bidang penelitian dan pengajaran. Setelah itu, dilanjutkan dengan foto bersama mahasiswa peserta Kuliah Umum.








Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!