, ,

Usulkan Pembaruan Regulasi Pembatasan Hak Cipta yang Adaptif dan Berkeadilan di Era Generative AI, Chrisna Bagus Edhita Praja raih Gelar Doktor di FH UII

Sabtu, 29 November 2025, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 200 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pembatasan Hak Cipta Karya Ilmiah atas Penggunaan Generative AI di Tingkat Perguruan Tinggi yang Adaptif dan Berkeadilan”.

Dalam disertasinya promovendus menganalisis norma pembatasan Hak Cipta yang tertuang dalam Pasal 44 UUHC 2014 dalam mengakomodasi pemanfaatan Generative AI untuk penulisan karya ilmiah. Pembaruan regulasi pembatasan hak cipta yang adaptif dan berkeadilan menurut promovendus merupakan kebutuhan mendesak di era Generative AI, khususnya dalam penulisan karya karya ilmiah di perguruan tinggi. Masifnya pemanfaatan Generative AI yang tidak diimbangi dengan regulasi adaptif telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang mengancam integritas akademik serta hak moral dan ekonomi pencipta. Oleh karenanya reformulasi norma pembatasan hak cipta menjadi urgensi mutlak untuk menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi teknologi dan perlindungan hukum yang berkeadilan. Norma pembatasan hak cipta untuk kepentingan penulisan karya ilmiah dalam Pasal 44 ayat 1 belum adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi dan belum mencerminkan nilai keadilan sebagaimana tujuan dari pembatasan hak cipta itu sendiri.

Di akhir disertasinya promovendus memberikan usulan reformulasi utama. Pertama, merumuskan Kembali definisi “Pendidikan” dalam Pasal 44 mencakup kegiatan belajar-mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi. Kedua, menetapkan secara eksplisit subjek Pendidikan. Ketiga, memberikan hak penggunaan ciptaan untuk tujuan Pendidikan dengan prinsip fair and necessary portion dalam penulisan karya ilmiah di bawah pengawasan Perguruan Tinggi. Keempat, menambahkan ketentuan baru yang memperbolehkan reproduksi digital otomatis melalui text and data maining (TDM). Kelima, menyediakan mekanisme bagi pencipta untuk menyatakan keberatan terhadap TDM. Keenam, memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk menetapkan skema remunerasi kolektif. Ketujuh, menetapkan kewajiban transparansi bagi pengembang atau penyedia AI, meliputi verifikasi izin, pencatatan log sumber ciptaan, penyediaan fitur atribusi otomatis, serta penghapusan data atas permintaan pencipta apabila keberatan.

Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., dan Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan