Pusat Studi Hukum Hukum Konstitusi "PSHK" Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Lawu No.1 Kota Baru Yogyakarta, Telpon. : (0274)-545658 

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menerbitkan Policy Brief pada tahun 2024 ini. Kali ini, PSHK FH UII menyoroti tentang “Prospek Arah Penyelenggaraan Ketatanegaraan Tahun 2024”. Kertas kebijakan ini akan memfokuskan kajian terhadap 3 (tiga) penyelenggaraan ketatanegaraan yang akan dihadapi oleh Negara selama 1 (satu) tahun ke depan atau pada tahun 2024 ini, yakni:

  1. Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi
  2. Peta Koalisi dan Oposisi: Dampak dan Rekomendasi bagi Pemerintahan
  3. Proporsionalitas Postur Kabinet Pemerintah antara Perwakilan Profesional dan Partai Koalisi

Policy Brief ini ditulis oleh: Muhammad Addi Fauzani, Muhammad Erfa Redhani, Aprillia Wahyuningsih, Diva Febrina Nurcahyani Rahman.

Kajian ini tentu saja didasari atas argumentasi-argumentasi hukum yang ilmiah. Klaim demikian untuk mendudukkan posisi PSHK FH UII yang bukan partisan dari golongan atau kelompok tertentu. Kajian menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan di antaranya kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, Partai Politik, dan masyarakat secara umum.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) tersebut. Secara lebih detail kajian diuraikan sebagai berikut.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PUTUSAN (PEP)

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada 7 sampai dengan 9 September 2023 telah dilaksanakan Forum Group Discussion Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan (PEP) Putusan Mahkamah Konstitusi. PEP Putusan Mahkamah Konstitusi ini diselenggarakan oleh kerjasama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII).

Melalui PEP Putusan MK, telah diperoleh gambaran secara jelas dan akurat sampai titik mana Putusan MK sungguh-sungguh dilaksanakan sesuai esensi dan kehendak Putusan dimaksud. Bilamana Putusan MK dilaksanakan, seperti apa dan bagaimana bentuk pelaksanaannya. Sebaliknya, manakala Putusan MK belum atau tidak dilaksanakan, apa dinamika dan tantangan yang melatari kondisi tersebut. Secara singkatnya, PEP Putusan MK dilakukan untuk melihat perbedaan before-after dengan melakukan komparasi antara realitas sebelum dan setelah Putusan MK.

PEP Putusan MK sekaligus akan dapat memberikan data dan informasi sejauh mana ketaatan atau kepatuhan adresat putusan terhadap Putusan MK. Hal terpenting, PEP bukan dimaksudkan untuk membuka kembali diskusi, apalagi memperdebatkan substansi putusan. Hal paling pokok ialah mengetahui realitas mengenai bagaimana putusan dilaksanakan. Terdapat 4 Putusan MK yang dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanannya, yakni:

  1. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Status Keperdataan Anak Luar Pernikahan yang Sah)
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

2. Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 (Pernikahan dengan Teman Sesama Pekerja/Buruh dalam Satu Perusahaan)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

3. Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 (Kolom Agama dalam KTP)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

4. Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 (Keterlibatan DPR dalam Pengesahan Perjanjian Internasional)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Setelah terselenggaranya PEP Putusan MK yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, akademisi, peneliti, dan/atau praktisi dan adresat lembaga negara yang relevan. MK dan PSHK FH UII mencoba merumuskan catatan-catatan apa saja yang telah didiskusikan dalam Forum Group Discussion PEP Putusan MK, yang dapat diakses dalam tautan di atas.

….

Semoga catatan ini dapat memberikan gambaran dan informasi yang jelas serta dapat berkontribusi secara ilmiah dan implementatif.