Sumber gambar: https://assets.rappler.com/

Tanggal 10 Desember 1948 adalah tonggak sejarah hak asasi manusia di dunia dengan disahkannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga pemenuhan, perlindungan dan penghormatan mesti dijalankan oleh bangsa yang beradab. Termasuk Indonesia yang sudah meratifikasi beberapa konvenan tentang hak aasi manusia (HAM) mulai dari konvensi hak sipil politik, hak ekonomi sosial dan budaya, dan yang lain. Oleh karena itu sudah sepatutnya Indonesia yang besar dan multikultural menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sejak disahkannya deklarasi universal hak asasi manusia ada beberapa hal yang seharusnya menjadi tolok ukur penyelenggaraan negara khususnya pemerintahan agar hak asasi manusia betul-betul hidup di tengah masyarakat. Yaitu perlindungan dari negara terhadap warga negara dari gangguan pihak ketiga, pemenuhan kebutuhan warga negara yang meliputi hak sosial, ekonomi, dan budaya dari penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara untuk hidup aman, damai dan tenteram. Hak asasi manusia menjadi perbincangan yang sangat hangat di masyarakat di era modern sehingga seluruh lini kehidupan yang berhubungan dengan tanggung jawab negara selalu dikorelasikan dengan hak asasi manusia. Hal ini akibat sejarah umat manusia pada masa lampau yang penuh kekerasan dan kekejaman penguasa.

Implementasi hak asasi manusia dewasa ini belum sampai pada substansi. Seperti yang dikatakan oleh Alfridson, banyak persoalan hak asasi manusia sekarang ini bukan lagi pada pengakuan hak tersebut, tetapi memiliki lebih banyak untuk menyelesaikan masalah dalam implementasi hak itu sendiri seperti pemenuhan dan perlindungan. Sehingga perlu tindakan lebih dari negara untuk membumikan hak asasi manusia di Indonesia.

Indonesia sebagai negara demokrasi sudah selayaknya mengimplementasikan hak asasi manusia dalam segala lini kehidupan bernegara dan tidak hanya sebatas pengakuan dalam konstitusi sehingga cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun oleh founding fathers kita dapat tercapai dan bisa dirasakan oleh segenap warga negara Indonesia. Penegakan hak asasi manusia harus tercermin dari segala lini, baik itu di pemerintahan atau masyarakat. Pertama, dalam pemerintahan penegakan hak asasi manusia paling tidak yang menjadi cerminan adalah perlindungan dan pemenuhan penegakan hukum yang tidak boleh membeda-bedakan warga negara di depan hukum, serta beberapa kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara yang berwenang tidak boleh melanggar hak warga negara. Kedua, penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat implementasinya adalah penghormatan terhadap sesama warga negara.

 

Oleh: Mahrus Ali

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia & Staf Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII

Pertanyaan yang ada saat ini yakni bagaimana keadaan pekerja informal yang harus tetap bekerja meski dengan keadaan yang mencekam seperti ini? Seruan #dirumahaja sekarang gempar di berbagai media sosial.

Virus Covid-19 atau sering disebut dengan Virus Corona beberapa waktu terakhir telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat yang mempunyai mobilitas tinggi dalam menjalani kegiatan sehari-harinya. Selain itu, per 20 Maret 2020 terdapat 369 orang sudah dinyatakan positif Virus Corona dan terdapat 32 orang meninggal dunia.

Kasus tersebut tentu menuntut pemerintah agar bergerak dengan cepat dalam menanggulangi Virus Corona ini. Pada tanggal 17 Maret 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengeluarkan Surat Edaran No.19/2020 yang memungkinkan PNS untuk bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona. Surat Edaran (SE) ini sebagai tindak lanjut dari pengarahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan penyebaran Virus Corona, terutama untuk PNS.

Tindakan ini tentu merupakan langkah yang solutif dalam pencegahan penyebaran Virus Corona. Namun, disamping itu terdapat hal yang terlewatkan oleh pemerintah. Pekerja formal dan PNS boleh saja mendapatkan himbauan untuk Work From Home (WFH) dan sekolah maupun kampus juga telah melakukan kebijakan untuk meliburkan para peserta didiknya serta memilih untuk kuliah online melalui fasilitas internet.

Tetapi, kebijakan seperti halnya SE hanya berlaku bagi instansi-instansi formal saja, terlihat masih ada beberapa masyarakat yang masih saja melakukan kegiatan produksi dan melakukan pekerjaan lainnya.

Pertanyaan yang ada saat ini yakni bagaimana keadaan pekerja informal yang harus tetap bekerja meski dengan keadaan yang mencekam seperti ini? Seruan #dirumahaja sekarang gempar di berbagai media sosial. Seruan tersebut merupakan ajakan sesama masyarakat pengguna media sosial untuk melakukan seluruh kegiatannya di rumah saja tanpa harus bepergian dengan maksud mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19.

Ditambah lagi, saat ini desakan masyarakat kepada pemerintah agar segera melakukan lockdown atau kunci sementara ramai terdengar. Sehingga nantinya apabila hal tersebut benar-benar diaminkan oleh pemerintah, maka seluruh kegiatan masyarakat akan dihentikan dan seluruh tempat umum akan ditutup.

Kebijakan ini tentu berdampak besar bagi pekerja informal, yang mana mereka dituntut agar tetap bekerja diluaran sana. Sebagai contoh beberapa pedagang kaki lima yang memang harus berjualan untuk memenuhi kebutuhannya atau pekerja informal lainnya yang memang harus tetap bekerja diluaran sana, karena apabila tidak bekerja mereka tidak akan mendapat pemasukan.

Padahal banyak risiko yang harus mereka tanggung dengan keadaan seperti ini, Sehingga ada beberapa hal yang mengancam pekerja informal. Di sinilah pemerintah dinilai kurang siap dalam mengeluarkan suatu kebijakan dengan kelengkapan instrumen yang mendukung karena masih ada beberapa masyarakat yang malah mengalami kesulitan, terutama dalam bekerja yang dialami oleh pekerja informal.

 

Risiko yang lebih besar dalam penularan Virus Covid-19

Dengan melakukan banyak aktivitas diluar sana, pekerja informal tentu tidak dapat menghindari kontak dengan orang lain. Selain itu ada beberapa pekerja, seperti halnya pengemudi becak atau transportasi umum lainnya yang harus berinteraksi langsung dengan para pemakai jasanya.

Tentu saja hal ini sangat berisiko karena tak ada yang dapat menjamin kesehatan orang-orang tersebut. Sehingga bisa saja para pekerja ini malah akan terkena virus tersebut, dan bahkan dapat juga menulari keluarga dan kerabatnya apabiala nanti mereka akan sampai rumah. Bahkan ini merupakan suatu hal yang membahayakan dan dapat menjadi sarana dalam penyebaran virus tersebut. Keadaan yang berbeda dengan pekerja formal yang mana kesehatannya lebih terjamin daripada pekerja informal, karena mereka mendapatkan waktu libur atau dapat mengerjakan pekerjaannya di rumah.

 

Tidak Adanya Jaminan Pengupahan bagi Pekerja Informal

Para pegawai formal dengan adanya kebijakan pemerintah yang mana meminta seluruh pekerja dan bahkan anak sekolah libur seharusnya patut bersyukur apabila dibandingkan dengan beberapa pekerja informal.

Meskipun para pekerja tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya ataupun ada beberapa pakerja harus melakukan pekerjaannya dirumah, setidaknya mereka telah mendapatkan kepastian akan upah yang akan tetap mereka terima.

Pengaturan ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Namun, untuk para pekerja informal tidak ada sama sekali jaminan terhadap hal tersebut. Sehingga mereka tetap harus bekerja demi mencukupi kebutuhan sehari-hari meski dengan keadaan yang penuh risiko. Selain tidak ada jaminan pengupahan, jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja juga tidak ada.

Padahal Negara sendiri memiliki kewajiban dalam menjamin hak seluruh warga negara tanpa terkecuali demi terwujudnya suatu keadilan sosial. Hal tersebut terdapat pada sila kelima Pancasila.

Di sinilah Peran Negara harus turut andil besar yang mana seruan mengenai WFH dan #dirumahaja untuk tidak hanya menjadi suatu seruan saja, masyarakat harus menuntut adanya langkah kongkrit yang dilakukan oleh negara itu sendiri. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan instrumen yang mana dapat menjamin mengenai pelindungan-pelindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak hanya menjadi seruan-seruan semata.

Oleh karena itu, negara juga harus segera mengeluarkan peraturan untuk melindungi hak pekerja informal, yakni dengan mengeluarkan kebijakan melalui produk hukum yang mana mengharuskan seluruh pekerja informal untuk sementara menonaktifkan kegiatannya.

Adapun hal tersebut dengan tetap memberikan tunjangan atau pemenuhan kebutuhan pokok selama para pekerja informal tidak melakukan pekerjaannya sebagai bentuk jaminan sosial, hal ini juga merupakan bantuan dari pemerintah karna keadaan ini dapat dikatakan sebagai bencana. Tentu kebijakan tersebut hanya diberlakukan di beberapa daerah yang memang terdampak oleh Virus Covid-19 ini.

 

Penulis: Aprillia Wahyuningsih

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Staf Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH FH UII)

 

 

Oleh: Taufiqurrahman

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia & Anggota Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII

Secara konstitusional, Indonesia menjunjung tinggi konsepsi negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Hal ini merupakan tombak utama untuk memastikan hadirnya keadilan dalam keberlangsungan penyelenggaraan bernegara. Penegakan hukum untuk keadilan merupakan salah satu variabel penting dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan atas hukum.

Salah satu instrumen sekaligus aktor yang cukup fundamental dalam penegakan hukum (law enforcement) adalah hakim. Sayangnya, hingga saat ini masih jamak ditemukan hakim di Indonesia yang berperilaku menyimpang, sehingga menciderai sosoknya selaku penegak keadilan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya hakim yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Setidaknya, 32 hakim sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir terjerat kasus korupsi. Bahkan di awal 2019 Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Problem Rekrutmen

Penulis mencermati ada beberapa faktor yang menyebabkan demoralisasi hakim di Indonesia. Pertama,adanya kesenjangan normatif dan empiris dalam mutasi jabatan hakim pasca lahirnya SK KMA No. 139/2013. Pada tataran normatif, sistem mutasi ini sudah cukup baik. Namun pada praktiknya, mutasi dan promosi jabatan hakim masih sangat dipengaruhi oleh kedekatan hakim-hakim pengadilan yang berkedudukan dibawah Mahkamah Agung(MA) dengan hakim-hakim di MA itu sendiri (Komisi Yudisial;2017;126). Senada dengan pendapat Asep Irwan Iriawan (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), bahwa praktik mutasi hakim tidak mengedepankan kualitas dan integritas hakim. Kedua, PERMA tentang Pengadaan Hakim cenderung tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik untuk menjaring calon hakim.

Memulihkan Marwah

Penulis mengajukan beberapa usulan sebagai ikhtiyar untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, melibatkan publik dengan memberi ruang partisipasi pada proses rekrutmen, promosi, dan mutasi hakim. Adapun yang dimaksud dengan publik ini dapat diwakili oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga kemasyarakatan untuk terlibat memantau, menilai, dan memberi masukan atas kualitas dan integritas hakim maupun calon hakim. Partisipasi publik ini merupakan indikator yang harus diperhatikan untuk dapat menghasilkan hakim yang berkualitas.

Kedua, melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen calon hakim.Hal ini tentu harus mengubah sistem rekrutmen satu atap sebagaimana Putusan MK No. 43/PUU-XII/2015, yang hanya memberi kewenangan kepada MA. Dasar pertimbangan keterlibatan KY ini adalah adanya kesepakatan politik pada amandeman ketiga UUD 1945 NRI yang menginginkan pengawasan terhadap hakim, baik itu dari segi etik maupun non etik. Artinya, menjadi relevan ketika KY dilibatkan dalam proses rekrutmen.

Alternatif di atas diharapkan dapat menghadirkan keadilan bagi setiap lini kehidupan masyarakat. Karena, jabatan hakim pada satu sisi merupakan jabatan yang sangat mulia. Tetapi, pada sisi lain, jabatan hakim juga dapat sangat terhina manakala disalahgunakan.

Delegasi FKPH FH UII kembali mengembangkan sayapnya. Beberapa pekan lalu,  delegasi FKPH FH UII yang mengikuti lomba Karya Tulis Ilmiah dalam rangkaian acara Riau Law Fair meraih juara umum. FKPH FH UII mengirimkan dua tim delegasi yang pada akhirnya meraih Juara 1, Juara 2 serta penghargaan Berkas Terbaik. Hal ini membuat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mendapatkan gelar Juara Umum pada lomba yang diselenggarakan pada bulan Maret lalu.

“Di FKPH kita akan mendapatkan banyak kesempatan untuk belajar menulis dan berdiskusi, kesempatan untuk berprestasi, dan kesempatan untuk mempunyai teman serta keluarga baru.”

“FKPH FH UII tidak hanya menstimulasi dan jadi motor penggerak nuansa akademis di kampus, tetapi juga telah berkontribusi menyiapkan softskill bagi para anggotanya untuk menghadapi dunia kerja di bidang hukum yang menghendaki kemampuan analytical thinking dan menulis yang mumpuni.

FKPH semoga semakin BERJAYA!”

“Menjadi sarjana hukum tidak cukup dengan mengerti seluk beluk hukum tetapi butuh kemampuan analisis yang tajam dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak salah jika saya katakan bahwa FKPH adalah wadah yang paling tepat untuk membekali diri sebagai calon sarjana hukum yang berkualitas FKPH Jaya!”

“Sarjana Hukum itu harus “layak jual” dengan dua kompetensi yaitu argumentasi dan tulisan. Dua hal itu ada di FKPH FH UII. Oleh karena itu bagi anda yang ingin sukses studi di fakultas hukum dan siap untuk menghadapi kompetisi setelah lulus nantinya, jalan satu-satunya adalah bergabung dengan FKPH FH UII”

“Melalui FKPH anda akan mendapat banyak pengalaman dalam menulis karya ilmiah hukum, kesempatan untuk mengikuti lomba debat, constitutional drafting, dan lomba hukum lainnya. Hal itu akan meningkatkan kapasitas anda sebagai mahasiswa dan menjadi bekal anda untuk nantinya terjun dalam dunia kerja. Dinamika FKPH selama ini sangat menarik untuk diikuti karena prestasi-prestasi yang telah diperoleh oleh teman-teman di FKPH mampu membanggakan  Fakultas Hukum UII dan membanggakan UII. Mudah-mudahan anda siap untuk bergabung dengan FKPH.”