Sleman 25 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memperkuat sinergi antara pendidikan hukum di lingkungan kampus dan praktik hukum profesional melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Kantor Advokat Mitra Program Pemagangan KARTIKUM (Karya Latihan Hukum) dan mitra mata kuliah pemagangan.
Kegiatan penandatanganan PKS dilaksanakan di Lantai 4, Ruang Audiovisual Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan FH UII, pengelola Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UII, Program Studi Hukum Program Sarjana, serta para advokat dari kantor hukum mitra.
Kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya FH UII untuk memberikan pengalaman pembelajaran yang lebih kontekstual kepada mahasiswa. Melalui keterlibatan secara langsung di kantor advokat, mahasiswa diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai hukum, tetapi juga dapat mengenal secara lebih dekat dinamika profesi hukum, penanganan perkara, penyusunan dokumen hukum, konsultasi hukum, serta berbagai aktivitas profesional lainnya.
Libatkan Sejumlah Kantor Advokat Mitra
Berdasarkan kerja sama yang ditandatangani, terdapat sejumlah kantor advokat yang menjadi mitra Program Pemagangan KARTIKUM, maupun mitra dalam mata kuliah pemagangan FH UII.
Adapun Kantor Advokat Mitra Pemagangan KARTIKUM dan Mata Kuliah Pemagangan meliputi:
- Kantor Advokat–Konsultan Hukum Daris Purba, S.H.
- Kantor Hukum Layung & Rekan
- Sui Iuris Law Office (SILO)
- RHR Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultasi Hukum
- Kantor Hukum ADI SUSANTO & PARTNERS
- Aprillia Supaliyanto, SH & Associates
- PBH Peradi Sleman
- Ista Pranoto & Associates
- Duaz & Co
- LBH Sembada
- Kand & Partners
- JP. Arsyad
- PBH Peradi Kota
- LBH Guntur Geni
- Legist Law Firm
Kehadiran berbagai kantor advokat dan lembaga bantuan hukum tersebut menunjukkan adanya ruang kolaborasi yang luas antara FH UII dengan dunia profesi hukum. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan profesional sejak berada di bangku perkuliahan.
PKBH FH UII: Pembelajaran Harus Terhubung dengan Praktik
Dalam sambutannya, Kepala PKBH FH UII, Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kerja sama dengan para advokat dan kantor hukum merupakan bagian penting dalam mendukung proses pendidikan hukum yang tidak berhenti pada penguasaan teori. Menurutnya, pendidikan hukum perlu memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berinteraksi secara langsung dengan praktik hukum. Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami bahwa persoalan hukum di lapangan memiliki kompleksitas yang tidak selalu dapat dipahami hanya melalui pembelajaran di ruang kelas. Program KARTIKUM, lanjutnya, diharapkan menjadi salah satu sarana bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan praktis, membangun etika profesi, sekaligus memahami tanggung jawab seorang profesional hukum kepada masyarakat.
“Mahasiswa hukum tidak cukup hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga perlu memiliki pengalaman dan keterampilan praktis. Karena itu, keberadaan kantor advokat sebagai mitra menjadi sangat penting dalam memberikan ruang belajar yang lebih nyata bagi mahasiswa.”
Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat dua arah. Di satu sisi, mahasiswa memperoleh pengalaman dan pembelajaran dari para praktisi hukum. Di sisi lain, kantor advokat mitra dapat berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia bidang hukum melalui proses pendidikan dan pembimbingan mahasiswa.
Dekan FH UII Dorong Sinergi Kampus dan Dunia Profesi
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun hubungan yang semakin erat antara institusi pendidikan tinggi hukum dan dunia profesi. Menurutnya, Fakultas Hukum UII memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan lulusan yang tidak hanya memahami hukum secara konseptual, tetapi juga mampu mengimplementasikan keilmuan tersebut dalam berbagai bidang profesi hukum. Kerja sama dengan kantor advokat dan lembaga bantuan hukum menjadi salah satu bentuk konkret dari upaya tersebut. Mahasiswa dapat memperoleh kesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat serta bagaimana seorang advokat menjalankan tugas profesionalnya. Dekan FH UII juga mengharapkan agar kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti pada seremoni penandatanganan PKS, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program yang berkelanjutan, khususnya dalam pemagangan, pembelajaran berbasis praktik, pengembangan kompetensi mahasiswa, serta kemungkinan kolaborasi dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi kerja sama yang hidup dan memberikan manfaat bagi mahasiswa, Fakultas Hukum UII, serta para mitra.”
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (Kaprodi Ilmu Hukum S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr. M. Syafi’ie, S.H., M.H.
Menjembatani Teori dan Praktik Hukum
Program KARTIKUM (Karya Latihan Hukum) dan mata kuliah pemagangan diharapkan mampu memberikan pengalaman belajar yang lebih komprehensif bagi mahasiswa. Mereka tidak hanya belajar mengenai law in books, tetapi juga memperoleh kesempatan memahami law in action melalui pengalaman langsung bersama para praktisi. Dengan semakin luasnya jejaring kerja sama dengan kantor advokat dan lembaga bantuan hukum, FH UII berkomitmen untuk terus menghadirkan proses pendidikan hukum yang mengintegrasikan keilmuan, keterampilan praktik, profesionalitas, dan etika profesi. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar FH UII dalam mempersiapkan lulusan yang memiliki kompetensi untuk berkiprah sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun penggerak masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan pemenuhan akses keadilan di tengah masyarakat.











