,

Dadih Abdulhadi Raih Gelar Doktor ke-194 FH UII: Integrasikan Prinsip Keadilan Sosial dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Yogyakarta, 30 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menambah deretan doktor baru. Dadih Abdulhadi resmi dikukuhkan sebagai Doktor ke-194 Program Studi Hukum Program Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang mengusung topik “Perwujudan Keadilan Sosial dalam Pembentukan Peraturan Daerah” pada Sidang Terbuka Promosi Doktor.

Temuan Disertasi: Keadilan Sosial dalam Perda APBD

Dalam penelitiannya, Dadih menyoroti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan fokus pada penerapan prinsip keadilan sosial. Menurutnya, keadilan sosial dapat diimplementasikan melalui dua prinsip utama, yakni partisipasi dan distribusi.

Pertama, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pembentukan Perda APBD sebagai wujud keadilan partisipatif, yang dapat diwujudkan secara optimal melalui mekanisme participatory budgeting. Kedua, pemanfaatan keuangan daerah semestinya diselaraskan dengan kontribusi masyarakat dalam perolehan pendapatan daerah, sehingga distribusi anggaran lebih berpihak pada pemenuhan dimensi keadilan sosial.

Namun, berdasarkan kajian terhadap Perda APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, temuan disertasi justru menunjukkan bahwa implementasi prinsip keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud. Keterlibatan masyarakat masih terbatas, sedangkan distribusi anggaran lebih banyak terserap untuk belanja operasional dibandingkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Tawaran Konstruksi Hukum Baru

Sebagai solusi, Dadih mengusulkan konstruksi hukum baru yang mengintegrasikan prinsip partisipasi dan distribusi secara eksplisit dalam instrumen hukum pembentukan Perda APBD. Prinsip tersebut, menurutnya, harus dituangkan dalam bab khusus yang diikuti dengan: mekanisme pengawasan pelaksanaan, evaluasi berkala, transparansi informasi publik, serta penerapan sanksi administratif bagi daerah yang menyimpang.

Sidang Terbuka dan Tim Penguji

Dalam ujian terbuka, Dadih Abdulhadi diuji di hadapan para akademisi terkemuka. Bertindak sebagai Ketua Sidang, Prof. Syamsudin memimpin jalannya ujian, sementara tim promotor terdiri dari Prof. Ni’matul Huda dan Prof. Ridwan. Adapun penguji meliputi Prof. Mailinda Eka Yuniza, Prof. Jaka Sriyana, Dr. Jamaludin Ghafur, dan Dr. W. Riawan Tjandra.

Dadih sendiri merupakan penerima beasiswa 5000 Doktor yang didorong untuk memperkuat kapasitas akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.

Kontribusi bagi Pengembangan Ilmu Hukum

Sidang promosi doktor ini tidak hanya mengukuhkan capaian akademis Dadih Abdulhadi, tetapi juga memperkaya wacana keilmuan di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi, khususnya dalam aspek keadilan sosial dalam kebijakan daerah. Temuan ini diharapkan dapat memberikan landasan teoretis dan rekomendasi praktis bagi perancang kebijakan daerah agar lebih berpihak pada masyarakat marjinal dan selaras dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan