,

Analisis Hubungan Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Bill Nope Raih Gelar Doktor di FH UII

YOGYAKARTA, 23 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru di bidang ilmu hukum. Bill Nope, S.H., LL.M. resmi menyandang gelar Doktor yang ke 204 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Ujian Terbuka pada Program Studi Hukum Program Doktor FH UII yang dilaksanakan pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB. 

Di hadapan Dewan Penguji, Bill Nope memaparkan disertasi mendalam berjudul Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Bidang Sumber Daya Alam. Penelitian ini mengkaji tiga hal, yakni format hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi. Menganalisis alasan apa yang digunakan pemerintah pusat untuk menarik kewenangan bidang sumber daya alam mineral, batubara serta panas bumi. Menganalisis dan menemukan konsep hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ke depan (ius constituendum) dalam bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) format hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam mineral dan batubara serta panas bumi pada masa UU Nomor 32 Tahun 2024 menganut sistem rumah tangga nyata atau sistem otonom riil dan pada masa berlaku UU No. 23 Tahun 2014 format atau prinsip yang digunakan adalah otonomi seluas-luasnya. Implementasi kedua sistem tersebut berdampak pada realisasi urusan pemerintahan daerah yang tidak mandiri, sebab memerlukan persetujuan pemerintah pusat; (2) penarikan kewenangan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan alasan untuk menghilangkan konflik dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pengelolaan perizinan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan memastikan manfaatnya dirasakan secara luas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia; dan (3) pemerintah pusat perlu menyusun undang-undang terpadu bidang Sumber Daya Alam yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota ikut serta mengelola SDA mineral  dan batubara serta panas bumi.

Di akhir disertasinya promovendus menggagas saran kepada Presiden untuk membentuk kementerian otonomi daerah, yang bertugas dan berwenang untuk mengatur, menyelenggarakan dan memastikan penyelenggaraan otonomi luas di Indonesia. Hal ini menurut promovendus penting mengingat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakah salah satu agenda reformasi yang belum tuntas dilaksanakan. Dalam jangka pendek, kementerian otonomi daerah yang dibentuk dapat berfungsi sebagai pemrakarsa menyusun Naskah Akademik (NA) Undang-Undang SDA terpadu, yang substansinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota ikut serta mengelola, mengawasi penyelenggaraan SDA mineral, batubara, dan panas bumi.

Bill Nope berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.