Jadwal Pembimbingan Akademik Semt. Genap 2017/2018

Berdasarkan Praturan Dekan No. 2 Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017 Tentang Pedoman Pembimbingan Akademik Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu hukum maka, mahasiswa wajib melakukan bimbingan akademik setidak-tidaknya 4 kali dalam 1 semester yang meliputi bimbingan sebagai berikut:

A. Tiga kali sebelum UTS, meliputi:

  1. konsultasi dan penandatanganan KHS semester sebelumnya;
  2. konsultasi dan penandatanganan Key in RAS; dan
  3. pengambilan Kartu Ujian.

B. Satu  kali setelah UTS, berupa konsultasi sebelum Key in RAS semester berikutnya.

Adapun Agenda Pembimbingan Akademik Mahasiswa kepada DPA pada semester Genap TA 2017/2018 disajikan pada tabel berikut ini.