Pertanyaan yang ada saat ini yakni bagaimana keadaan pekerja informal yang harus tetap bekerja meski dengan keadaan yang mencekam seperti ini? Seruan #dirumahaja sekarang gempar di berbagai media sosial.

Virus Covid-19 atau sering disebut dengan Virus Corona beberapa waktu terakhir telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat yang mempunyai mobilitas tinggi dalam menjalani kegiatan sehari-harinya. Selain itu, per 20 Maret 2020 terdapat 369 orang sudah dinyatakan positif Virus Corona dan terdapat 32 orang meninggal dunia.

Kasus tersebut tentu menuntut pemerintah agar bergerak dengan cepat dalam menanggulangi Virus Corona ini. Pada tanggal 17 Maret 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengeluarkan Surat Edaran No.19/2020 yang memungkinkan PNS untuk bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona. Surat Edaran (SE) ini sebagai tindak lanjut dari pengarahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan penyebaran Virus Corona, terutama untuk PNS.

Tindakan ini tentu merupakan langkah yang solutif dalam pencegahan penyebaran Virus Corona. Namun, disamping itu terdapat hal yang terlewatkan oleh pemerintah. Pekerja formal dan PNS boleh saja mendapatkan himbauan untuk Work From Home (WFH) dan sekolah maupun kampus juga telah melakukan kebijakan untuk meliburkan para peserta didiknya serta memilih untuk kuliah online melalui fasilitas internet.

Tetapi, kebijakan seperti halnya SE hanya berlaku bagi instansi-instansi formal saja, terlihat masih ada beberapa masyarakat yang masih saja melakukan kegiatan produksi dan melakukan pekerjaan lainnya.

Pertanyaan yang ada saat ini yakni bagaimana keadaan pekerja informal yang harus tetap bekerja meski dengan keadaan yang mencekam seperti ini? Seruan #dirumahaja sekarang gempar di berbagai media sosial. Seruan tersebut merupakan ajakan sesama masyarakat pengguna media sosial untuk melakukan seluruh kegiatannya di rumah saja tanpa harus bepergian dengan maksud mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19.

Ditambah lagi, saat ini desakan masyarakat kepada pemerintah agar segera melakukan lockdown atau kunci sementara ramai terdengar. Sehingga nantinya apabila hal tersebut benar-benar diaminkan oleh pemerintah, maka seluruh kegiatan masyarakat akan dihentikan dan seluruh tempat umum akan ditutup.

Kebijakan ini tentu berdampak besar bagi pekerja informal, yang mana mereka dituntut agar tetap bekerja diluaran sana. Sebagai contoh beberapa pedagang kaki lima yang memang harus berjualan untuk memenuhi kebutuhannya atau pekerja informal lainnya yang memang harus tetap bekerja diluaran sana, karena apabila tidak bekerja mereka tidak akan mendapat pemasukan.

Padahal banyak risiko yang harus mereka tanggung dengan keadaan seperti ini, Sehingga ada beberapa hal yang mengancam pekerja informal. Di sinilah pemerintah dinilai kurang siap dalam mengeluarkan suatu kebijakan dengan kelengkapan instrumen yang mendukung karena masih ada beberapa masyarakat yang malah mengalami kesulitan, terutama dalam bekerja yang dialami oleh pekerja informal.

 

Risiko yang lebih besar dalam penularan Virus Covid-19

Dengan melakukan banyak aktivitas diluar sana, pekerja informal tentu tidak dapat menghindari kontak dengan orang lain. Selain itu ada beberapa pekerja, seperti halnya pengemudi becak atau transportasi umum lainnya yang harus berinteraksi langsung dengan para pemakai jasanya.

Tentu saja hal ini sangat berisiko karena tak ada yang dapat menjamin kesehatan orang-orang tersebut. Sehingga bisa saja para pekerja ini malah akan terkena virus tersebut, dan bahkan dapat juga menulari keluarga dan kerabatnya apabiala nanti mereka akan sampai rumah. Bahkan ini merupakan suatu hal yang membahayakan dan dapat menjadi sarana dalam penyebaran virus tersebut. Keadaan yang berbeda dengan pekerja formal yang mana kesehatannya lebih terjamin daripada pekerja informal, karena mereka mendapatkan waktu libur atau dapat mengerjakan pekerjaannya di rumah.

 

Tidak Adanya Jaminan Pengupahan bagi Pekerja Informal

Para pegawai formal dengan adanya kebijakan pemerintah yang mana meminta seluruh pekerja dan bahkan anak sekolah libur seharusnya patut bersyukur apabila dibandingkan dengan beberapa pekerja informal.

Meskipun para pekerja tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya ataupun ada beberapa pakerja harus melakukan pekerjaannya dirumah, setidaknya mereka telah mendapatkan kepastian akan upah yang akan tetap mereka terima.

Pengaturan ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Namun, untuk para pekerja informal tidak ada sama sekali jaminan terhadap hal tersebut. Sehingga mereka tetap harus bekerja demi mencukupi kebutuhan sehari-hari meski dengan keadaan yang penuh risiko. Selain tidak ada jaminan pengupahan, jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja juga tidak ada.

Padahal Negara sendiri memiliki kewajiban dalam menjamin hak seluruh warga negara tanpa terkecuali demi terwujudnya suatu keadilan sosial. Hal tersebut terdapat pada sila kelima Pancasila.

Di sinilah Peran Negara harus turut andil besar yang mana seruan mengenai WFH dan #dirumahaja untuk tidak hanya menjadi suatu seruan saja, masyarakat harus menuntut adanya langkah kongkrit yang dilakukan oleh negara itu sendiri. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan instrumen yang mana dapat menjamin mengenai pelindungan-pelindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak hanya menjadi seruan-seruan semata.

Oleh karena itu, negara juga harus segera mengeluarkan peraturan untuk melindungi hak pekerja informal, yakni dengan mengeluarkan kebijakan melalui produk hukum yang mana mengharuskan seluruh pekerja informal untuk sementara menonaktifkan kegiatannya.

Adapun hal tersebut dengan tetap memberikan tunjangan atau pemenuhan kebutuhan pokok selama para pekerja informal tidak melakukan pekerjaannya sebagai bentuk jaminan sosial, hal ini juga merupakan bantuan dari pemerintah karna keadaan ini dapat dikatakan sebagai bencana. Tentu kebijakan tersebut hanya diberlakukan di beberapa daerah yang memang terdampak oleh Virus Covid-19 ini.

 

Penulis: Aprillia Wahyuningsih

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Staf Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH FH UII)

Disampaikan kepada Para Peserta Pendadaran Gelombang 2 Periode 5 Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum UII (FH UII) jadwal Pendadaran yang akan selenggarakan antara tanggal 1 s.d 8 April 2020. Untuk itu dimohon kepada para peserta mempersiapkan diri dan memperhatikan jadwal meliputi waktu, tempat, dan tim penguji yang sudah disusun dengan cara senentiasa aktif menyimak informasi di Google Classroom Pendadaran.

Para peserta diharuskan senantiasa mengaktifkan alat komunikasi/nomor kontak yang sudah diterakan pada form pendaftaran pendadaran oleh karena sesuatu hal terjadi perubahan jadwal ujian pendadaran. Karena informasi perubahan hanya akan kami sampaikan melalui Classroom yang sudah tertera.

Selain itu kami mohon agar memperhatikan sebagai KETENTUAN PESERTA PENDADARAN sebagai berikut:

  1. Pendadaran dilaksanakan secara daring
  2. Peserta mempersiapkan koneksi internet yang cukup (lebih kurang 6 – 10 Gb)
  3. Peserta memperhatikan lokasi yang terakses internet baik/gunakan paket data/jenis koneksi yang maksimal
  4. Mempersiapkan ruang kosong agar tidak terganggu
  5. Mempersiapkan meja kerja yang sesuai
  6. Selama proses pendadaran sampai dibacakannya hasil pendadaran peserta dilarang melakukan aktivitas lainnya, agar siap sedia ketika dipanggil kembali ke dalam ruang pendadaran.
  7. Ketentuan Berpakaian:
    • Bagi MAHASISWA: Celana HITAM, HEM PUTIH lengan panjang, dan DASI HITAM.
    • Bagi MAHASISWI: Rok HITAM, ATASAN PUTIH, dan JILBAB HITAM
  8. Bagi para peserta pendadaran yang Pembimbing Tugas Akhirnya tidak tertera pada Tim Penguji dimohon agar menyampaikan kepada Divisi Administrasi Akademik FH UII.
  9. Informasi lain terkait pengambilan Ijazah/pengurusan Wisuda yaitu PESERTA WAJIB mengikuti PEMBEKALAN ALUMNI & PENJELASAN WISUDA sebagai syarat posting yang diselenggarakan pada:
    • Senin / 11 Mei 2020
    • Pukul 08.30 – selesai
    • VC Zoom/Meeting yang tautannya akan diinformasikan kemudian

JADWAL PENDADARAN

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Disampaikan kepada mahasiswa PSHPS FH UII yang mengambil Mata Kuliah Pemagangan Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 diwajibkan memperhatikan pengumuman berikut:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

 

Lampiran 1 Jadwal Pelaksanaan Pemagangan

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

 

 

Lampiran 2 Flowchart Alur Proses Pelaksanaan Pemagangan

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

 

Lampiran 3 Daftar Mahasiswa Peserta Pemagangan

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

– Aplikasi Zoom mendadak jadi pilihan banyak pihak untuk menggelar rapat online ketika praktik physical distancing ditetapkan guna menghambat wabah corona. Namun aplikasi ini memiliki ancaman keamanan yang bisa diminimalisir.

Aplikasi Zoom yang sedang naik daun ini sedang disorot risiko keamanannya (security). Terutama soal masa privasi dan kenyamanan ketika menggunakan aplikasi ini.

Berikut Tips Aman Menggunakan Aplikasi Zoom :

Pastikan Operating System perangkat aman dari virus dan malware (gunakan antivirus terupdate)

Unduh aplikasi Zoom di https://zoom.us/download dan pastikan aplikasi Zoom selalu terupdate.

Pastikan login ke Zoom dengan SSO UII

 

Jika Anda sebagai Host Meeting :

  1. Pastikan selalu login dengan SSO UII
  2. Buat daftar peserta meeting
  3. Atur “Meeting Room” dengan generate ID dan berilah password
  4. Jangan membagikan ID dan password kepada selain peserta meeting
  5. Aktifkan fitur “Waiting Room”
  6. Non Aktifkan fitur “Joint Before Host”
  7. Aktifkan fitur “Host Only” pada Screen Sharing
  8. Jika melakukan perekaman, pastikan letakkan di folder yang aman
  9. Jika melakukan webinar, pastikan uncheck fitur “Allow Participants to Unmute Themselves”

 

Jika Anda sebagai Peserta Meeting :

  1. Pastikan selalu login ke meeting room dengan SSO UII
  2. Tidak mengklik link yang mencurigakan dan tidak dikenal
  3. Link meeting resmi (ID dan password) hanya akan diinfokan oleh host
  4. Nyalakan kamera jika perlu dan jika menggunakan kamera pastikan sudut pandang kamera tidak mengarah ke area pribadi
  5. Nyalakan microfon hanya saat bicara

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Penulis: Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum UII, dari Departemen Hukum Tata Negara

Jakarta – Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 30 Maret kemarin yaitu sepakat menunda Pilkada 2020 serta meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selain itu, Komisi II DPR meminta kepada seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak untuk merealokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pilihan payung hukum Perppu tampaknya lebih dipilih karena praktis dan memiliki konstitusionalitas yang didasarkan pada Pasal 22 UUD 1945, bahwa dalam keadaan gentina Presiden berhak mengeluarkan Perppu. Situasi kegentingan ini memang nyata adanya karena pandemi Covid-19 telah meluluhlantakkan aktivitas pemerintahan dan masyarakat, serta banyak daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pilkada terjangkit Covid-19.

Situasi genting berikutnya juga karena Pasal 206 ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa Pilkada 2020 harus dilaksanakan pada bulan September, sehingga membutuhkan payung hukum yang cepat untuk mengubah aturan tersebut dengan mengatur penundaan pilkada.

Pernah Ditunda

Dalam lintasan sejarah, penyelenggaraan pilkada pernah ditunda di beberapa wilayah. Pilkada 11 kabupaten dan 3 kota di Aceh pada 2005 pernah ditunda karena saat itu Aceh sedang fokus pada proses penanggulangan pascabencana gempa dan tsunami pada 2004 Kemudian kada Kota Yogyakarta 2006 ditunda karena terjadi gempa bumi 1,5 bulan sebelum pilkada.

Kini dalam kondisi pandemi Covid-19, setidaknya opsi menunda pilkada adalah pilihan yang rasional yang justru kemudian menjadi perdebatan ialah sampai kapan pi kada di tunda? Ada 3 opsi yang berkembang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara Opsi pertama dilakukan 9 Desember 2020 (ditunda 3 bulan), opsi kedua dilakukan 17 Maret 2021 (di tunda 6 bulan), dan opsi ketiga dilakukan 29 September 2021 (ditunda setahun).

Dalam perkembangan, opsi ketiga cenderung lebih dipilih karena relatif waktu persiapannya panjang serta belum terkonfirmasi secara pasti sampai kapan pandemi ini akan berakhir.

Opsi Baru

Tiga opsi di atas belum final dan masih memungkinkan adanya opsi baru Jika pilihannya hanya tiga opsi di atas, maka relevan untuk memunculkan opsi baru yaitu menunda Pilkada 2020 dan kemudian melaksanakannya pada 2024 Ada beberapa pertimbangan.

Pertama, para calon kepala daerah baik yang baru pertama maju maupun incumbent baik yang berasal dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan akan berhitung ongkos politik serta program kerja Jika pilkada dilaksanakan pada 2021, berarti kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hanya akan menjabat kurang lebih sekitar 2,5 tahun karena pada 2024 akan digelar Pilkada Serentak berbarengan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Dengan biaya politik yang mahal, calon kepala daerah bisa jadi akan menganggap tidak sepadan dengan masa jabatan yang singkat Selain itu kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tidak dapat optimal menjalankan program kerjanya dengan masa jabatan yang singkat.

Kedua, merujuk Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pikada mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Dengan aturan tersebut seharusnya kepala dan wakil kepala daerah terpilih (asal tidak terjerat kasus hukum mendapatkan haknya selama ima tahun Selain itu, juga akan berdampak hukum lain terutama bagi penghitungan masa jabatan.

Jika membaca politik hukum UU Pikada, satu periode jabatan itu terhitung 5 tahun Artinya kalau hanya menjabat 2,5 tahun dapat dianggap belum satu periode.

Ketiga, jika pilkada tetap dilaksanakan pada 2021, maka hanya berselang 3 tahun setelahnya yaitu pada 2024 akan digelar pilkada lagi Artinya dalam jangka waktu 3 tahun akan ada dua kal penyelenggaraan pilkada Tentu saja hal ini akan memboroskan anggaran ini belum termasuk biaya sosial yang harus ditanggung seperti adanya gesekan pendukung antar calon, potensi konflik horizontal, serta banyaknya gugatan sengketa hasil pikada ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan tiga pertimbangan di atas, maka pemerintah harus segera mengeluarkan Perppu yang menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dan menyelenggarakannya pada 2024 Terlebih kita semua telah menyepakati bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilhan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Adapun untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2020, maka dapat diangkat Penjabat Kepala Daerah (Pelaksana Tugas) sampai dengan terpilihnya kepala dan Wakil Kepala Daerah melalui Pemilihan Serentak Nasional pada 2024.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Penjabat Kepala Daerah minim kewenangan, hal ini sudah terbantahkan secara hukum Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 telah diatur bahwa Pelaksana Tugas Kepala Daerah dapat menetapkan APBD menetapkan kebijakan, menjaga netralitas ASN, serta mengangkat atau memberhentikan pejabat sesuai peraturan perundang-undangan D samping itu, Pelaksana Tugas yang nantinya dipilih haruslah yang memiliki kompetensi dan integritas.

 

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik detikNews,  06 April 2020.

| https://library.uii.ac.id. |  https://journal.uii.ac.id/ | https://dspace.uii.ac.id/ |

Mewabahnya Covid-19 memaksa dunia untuk mengenal daring. Tidak hanya local area network namun juga harus menjejakkan kakinya ke dunia World Wide Web (www) atau juga dikenal dengan WAN (Wide Area Network) yang kita biasa sebut internet. Kebijakan Phsycal Distance ini mempengaruhi pola interaksi manusia dari face to face menjadi interface to interface. Saat ini perangkat antar muka yang banyak dipakai komputer atau loptop dan gadget.

Di sisi software pun mendadak tenar aplikasi zoom, sementara google meet yang selalu mendampingi beberapa sekolah atau perguruan tinggi untuk melakukan pembelajaran daring saat ini baru dianaktirikan. Zoom menawarkan fasilitas yang relatif lebih lengkap, dan relatif dari data used sedikit lebih murah dibanding aplikasi fonference lainnya.

Pembelajaran daring mungkin bisa saja terkejar dengan perangkat yang sebenarnya sudah sejak awal memang dibandrol untuk itu. Namun karena budaya yang belum terbentuk, maka platform Google Edupack yang telah menjagai kebutuhan pembelajaran daring saat ini membuktikan dirinya menjadi platform paling handal untuk memberikan layanan administrasi pembelajaran. Dengan segala layanannya google classroom mampu untuk mengorganisir kelas menjadi ruang yang interaktif. Komunikasi antara guru dan siswapun dapat berjalan lancar. Dan yang menarik, perangkat kita tidak akan keberatan dengan sampah-sampah habis pakai kelas. File-file tetap “nyanthol” di ruang itu sampai oleh si pemilik dibersihkan. Dan itu semua ada di google drive, tidak mengotori HP maupun laptop kita. Hanya sekebutuhan saja jika menginginkan untuk mendownloadnya baru masuk ke perangkat kita.

Di sisi lain yang belum bisa mengikuti adalah literatur. Kemampuan buku-buku di perpustakaan masih dominan memenuhi pikiran kita. Kalau cari referensi ya di perpustakaan, tidak ada tempat yang lengkap selain perpustakaan kita. Padahal dalam situasi ini tidak diijinkan untuk mengakses perpustakaan. Oleh karena itu tentu perpustakaan berbasis online yang akan dicari. Semakin lengkap koleksi perpustakaan online menawarkan koleksinya, maka saat ini akan diburu oleh banyak orang.

UII dengan layanan online saat ini memberikan layanan yang cukup untuk menjadi mitra belajar, teman mencari referensi penyusunan makalah, tugas akhir, maupun research. Menawarkan tiga layanan yang handal untuk mahasiswa UII dengan berbagai koleksinya. Terdapat E-Resources yang dapat diakses melalui tautan https://library.uii.ac.id, terdapat juga layanan Jurnal yang dapat diakses melalui link https://journal.uii.ac.id/ dan layanan Repository UII melalui rambahan https://dspace.uii.ac.id/

Namun untuk mengakses journal tidak serta merta dapat diakses, karena journal-journal ini sudah dilanggan oleh UII. Namun aksesibilitasnya harus di jaringan internal lingkungan UII atau dengan kata lain harus mengakses dari kampus. Ketika kita di luar jaringan, maka harus menggunakan open vpn uii. Untuk instal vpn dapat melihat  petunjuk yang telah disiapkan di http://bsi.uii.ac.id. Open vpn ini dapat digunakan pada gadget maupun personal komputer. Sehingga kita tidak perlu khawatir untuk dapat mengakses dari manapun.

Secara sederhana kita bisa download melalui play store pada gadget, sementara dengan komputer kita bisa download dari https://openvpn.net/community-downloads/  kita bisa pilih dengan platform OS kita. Selesai kita menginstall perlu satu langkah lagi yaitu mengimport profil open vpn uii [ unduh ].

Penulis: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

 

INDONESIA — juga sekitar 200 negara lain — menghadapi ancaman global pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Bukan hanya dampak kesehatan, namun seluruh sektor termasuk perburuhan di Indonesia, terkena dampak. Kebijakan work from home ( WFH) tentu berpengaruh terhadap kondisi jalannya suatu usaha yang juga berdampak pada situasi perburuhan di lapangan. Bahkan kebijakan dan imbauan pemerintah untuk WFH dan social distancing juga tidak serta merta dapat dilaksanakan sepenuhnya. Pada jenis-jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan kontinuitas dalam proses produksinya.

Pandemi menyerang berbagai lini kehidupan. Di Indonesia, roda perekonomian semakin melambat, permintaan akan barang dan jasa di masyarakat tentu berkurang yang berimbas pada menurunnya faktor produksi. Permintaan yang menurun tentu mempengaruhi modal yang pasti angkanya mengalami penurunan secara signifikan. Tenaga kerja sebagai motor penggerak dalam proses produksi keberadaannya semakin lemah. Karena dampak dari pandemi bermuara pada ketidakmampuan pemberi kerja dalam membayar upah dalam kondisi pandemi.

Tanggal 17 Maret 2020 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pada intinya berisi pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja
serta pelindungan pengupahan bagi pekerja dalam kondisi pandemi. SE tersebut sejalan dengan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) tepatnya Pasal 93. Bahwasanya pengusaha tetap diberi kewajiban membayar upah dalam hal pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Namun dalam situasi yang berkembang saat ini, terjadi peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha karena ketidakmampuan membayar upah pekerja. Pekerja tidak dapat menuntut banyak karena situasi dan kondisi dalam ketidakjelasan kapan berakhir. Dampak dari PHK sepihak ini semakin meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. Tak ghanya pada sektor formal, dampak pandemi ini sangat dirasakan pekerja informal yang notabene tidak memiliki hubungan dengan siapapun.

Tak kalah mirisnya kondisi pekerja informal yang semakin lesu dari hari ke hari sejak di berlakukannya WFH dan imbauan social distancing. Bagi pengemudi ojek, hanya satu dua orang atau bahkan sama sekali tidak ada penumpang. Bagi pemilik warung makan, hiruk-pikuk pembeli di warung makan sudah tidak ada lagi. Setiap harinya berusaha mengurangi porsi jualan yang berujung pada tutupnya warung makan, padahal di satu sisi uang kontrakan warung harus tetap dibayar. Penjual-penjual kecil yang menjajakan dagangannya di tempat wisata ternyata tidak ada lagi wisatawan yang menyambanginya. Sungguh pemandangan yang membuat trenyuh.

Relasi perburuhan Indonesia melibatkan pemerintah di dalamnya, terutama dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 disebutkan bahwasanya pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan menjaminkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Sejauh mana peran pemerintah dalam relasi perburuhan dalam situasi seperti sekarang ini? Menjadi tanda tanya besar melihat kondisi perburuhan di lapangan yang semakin tak menentu.

Saat ini yang dibutuhkan para pekerja di Indonesia adalah jaminan kesejahteraan berupa terpenuhinya kebutuhan sehari-hari, obat-obatan serta kemudahan memperoleh fasilitas kesehatan. Pascapandemi ini berakhir diharapkan akan ada jaminan bagi pekerja untuk mempertahankan pekerjaan serta memperoleh pekerjaan (kembali) guna keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Suatu harapan besar masyarakat Indonesia khususnya pekerja di Indonesia tentang langkah tegas pemerintah dalam menghadapi permasalahan ini. Ada hak-hak pekerja yang perlu diperhatikan dan dilindungi pemerintah sebagai pemangku kewajiban perlindungan pekerja dalam relasi perburuhan di Indonesia.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, 4 April 2020.

Berikut disampaikan petunjuk upload jawaban soal UTS Daring melalui Class Room pada mata kuliah-mata kuliah yang diujikan di UTS Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Sehubungan dengan akan diselenggarakan UTS daring pada Prodi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII maka disampaikan ketentuan blanko lembar jawab UTS yang harus digunakan oleh para peserta UTS. Hal ini dilaksanakan agar diperoleh keseragaman jawaban yang dikirimkan kepada dosen.

Adapun penjelasannya sebagai berikut:

Petunjuk Penggunaan:

  1. Apabila Dosen memberikan petunjuk khusus/tersendiri cara pengerjaan soal maka harus mengikuti petunjuk dosen tersebut dan peserta UTS PSHPS FH UII TIDAK PERLU mengerjakan dengan template yang disediakan.
  2. Dalam memberikan nama file sesuai dengan contoh template [ NIM-Nama-Mata Kuliah-Kelas ] sebagai contoh: 19410001-Amir Sajali-Hukum Kejahatan Teknologi-A
  3. Biarkan footer berubah menyesuaikan dengan komputer dan nama yang file yang Anda pakai, yang penting jangan dihapus.
  4. Apabila sudah dirasa cukup dalam mengerjakan soal Save As file tersebut pilih type file jenis pdf. Silakan diupload file pdf, JANGAN file MS-Word.
  5. Kirimkan file jawaban dalam bentuk pdf tersebut ke tugas UTS Makul yang diikuti.

Tips:

  • Siapkan file semacam ini sebanyak mata kuliah yang Anda ikuti. Agar pada jadwal yang sudah ditentukan untuk ujian mahasiswa dapat langsung mengerjakan tanpa terburu-buru mempersiapkan lembar template.
  • Save as file ini, beri nama sesuai petunjuk, dan hapus semua petunjuk di lembar ini ( pentunjuk penggunaan, tips, dan note) kecuali identitas lembar jawaban/Kop jawaban.
  • Buat file sebanyak mata kuliah yang Saudara ikuti. Pada saat ujian Anda tinggal menggunakan template yang sudah mahasiswa sesuaikan dengan mata kuliahnya masing-masing.

Note:

Template lembar jawaban tidak berlaku untuk soal yang bersifat multiple choice dan pembuatan makalah.

Download / Unduh Template

Template soal dapat diunduh [ di sini ]

View Template Soal:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]