Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa Mata Kuliah Pemagangan, untuk memperhatikan pengumuman berikut :

Pemagangan Mandiri:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemagangan Reguler:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Internship Class (IP):

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Narahubung:
Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Pelatihan Hukum yaitu Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 pada Rabu, 23 Februari 2022 dan Kamis, 24 Februari 2022 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring). Penyelenggaraan pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar, proses dan teknik negosiasi dan mediasi, melingkatkan keterampilan sehingga peserta Pelatihan Hukum ini dapat mempraktikan strategi, metode dan teknik  proses negosiasi dan mediasi, serta meningkatkan ketrampilan menyusun dan merumuskan hasil negosiasi dan mediasi ke dalam berita acara maupun akta perdamaian.

Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Media ini diikuti oleh 39 peserta, yang terdiri dari Mahasiswa Strata-1 berjumlah 35 peserta dan umum berjumlah 4 peserta. Pelaksanaan pelatihan ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H. dan dilanjutkan penyampaian materi oleh pemateri Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi, Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD.

Pada Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi ini ada 4 materi yang disampaikan yang disampaikan oleh Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD. Hari Pertama merupakan sesi penyampaian materi pertama hingga materi ketiga, Materi Pertama mengenai Negosiasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Materi Kedua mengenai Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Materi Ketiga Mengenai Mediator’s Skill (Keterampilan yang penting dimiliki oleh seorang Mediator).

Hari kedua Pelatihan Hukum ini merupakan sesi penyampaian Materi Keempat mengenai Merancang Dokumen Kesepakatan dan dilanjutkan dengan simulasi praktik dan review. Dalam Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 ini terdapat 3 (tiga) simulasi yang diikuti oleh peserta Pelatihan. Kasus yang diangkat dalam simulasi ini yaitu Kasus Gugatan Class Action, Kasus Penganiayaan, dan Kasus Sengketa Tanah.  Masing-masing peserta diberikan soal simulasi melalui WhatsApp Group Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi setelah pelatihan hari pertama selesai. Seluruh peserta dibagi dalam 6 (enam) kelompok Dynamic Group (DG) untuk melaksanakan simulasi praktik ini dan mengirimkan dokumen kesepakatan hasil dari praktik simulasi pada WhatsApp Group masing-masing DG. Pada sesi review, pemateri melakukan proses review dan melakukan evaluasi terhadap salah satu jawaban peserta sehingga para peserta dapat mengetahui bagaimana hasil pekerjaannya sudah tepat atau belum.

Pada akhir rangkaian pelatihan ini, beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan terhadap penyelenggaraan pelatihan ini. Pelatihan ini ditutup oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Prof. Dr. Budi Agus Riwandi, S.H, M.Hum sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022. Panitia juga memberikan dorrprize berupa buku kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan dari Pemateri dan Kepala Pusdiklat FH UII, Eko Rial Nugroho, S.H., M.H.

[Kaliurang]; Selasa (22/03) setelah menempati gedung baru di kampus terpadu, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) selenggarakan pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)  atau fire extinguisher. APAR adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil.  APAR umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap kampus maupun gedung guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja serta aset gedung.

Pelatihan dilakukan dengan mengundang narasumber dari Caturindo Sentosa Jogja.  Caturindo Sentosa Jogja merupakan sebuah perusahaan yang fokus bergerak dibidang alat-alat pemadam kebakaran.

 

Dekan FH UII mengajak seluruh dosen dan sivitas akademika FH UII. Pelatihan ini dilakukan di area selatan gedung baru FH UII. Tujuan dari pelatihan ini untuk saling menjaga dan meningkatkan kewaspadaan khususnya apabila terjadi percikan api di dalam gedung. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kesiapsiagaan apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar simulasi situasi Gawat Darurat di Gedung Baru. Simulasi yang digelar pada Jumat (18/03) di Auditorium lantai 4 dihadiri oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan FH UII.

Pada simulasi ini Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. mengatakan bahwa gedung baru ini memiliki luas yang besar, sehingga kita perlu mengetahui tempat di mana saja bisa untuk mencari jalan keluar seperti tangga darurat, pintu keluar terdekat.

 

Bismillahirrahmanirrahim

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
SEKOLAH ADVOKASI HAKIM DAN PERADILAN
KLINIK ETIK DAN ADVOKASI 2022
PROGRAM KEMITRAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
DAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Berdasarkan tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang telah dilaksanakan oleh Tim Klinik Etik dan Advokasi 2022, memutuskan nama-nama yang telah lulus seleksi di bawah ini dan ditetapkan sebagai peserta “Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai berikut:

No. Calon Peserta NIM L/P
1. Risnata Indra Mahira 18410227 L
2. Muhammad Mahendra Adi Saputra 18410665 L
3. Durriyatul Afiqoh Uzma Madjidah 18410671 P
4. Hanum Tresya Octavioni 19410021 P
5. Tyas Eka Lestari 19410046 P
6. Salsha Aurellia Daninsky 19410090 P
7 Laksmi Dewi Rossydha Hamid 19410290 P
8. Intan Fradila Pancawati 19410323 P
9. Wiranata Ananda Pratama 19410551 L
10. Devi Dwi Safitri 19410722 P
11. Tasya Fainurnissa 20410011 P
12. Muhammad Rizki Renaldi 20410013 L
13. Wasikh Maulana 20410085 L
14. Flora Ayu Rahma Dewi 20410100 P
15. Sekar Arifia Prastiwi 20410140 P
16. Muhammad Hadi Rizaldin 20410216 L
17. Raden Rara Sayyidati Alfi Ilmiah Putri 20410365 P
18. Fitti Muzzadha Elfa 20410491 P
19. Muhammad Alfata Birza 20410525 L
20. Nadisya Fairuzia 20410562 P
21. Az Zahra Raudhatul Jannah 20410589 P
22. Satyawan Noer Adhiputra 20410591 L
23. Ditania Haerani 20410718 P
24. Deliya Denesta 20410770 P
25. Elvira Pertiwi 20410913 P

 

Mohon kepada semua peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta Klinik Etik dan Advokasi 2021 di atas, untuk melakukan konfirmasi kepada narahubung Mia (081327005613) agar dimasukkan ke dalam grup WhatsApp peserta.

 

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

Yogyakarta, 21 Maret 2022

 

Tim Klinik Etik dan Advokasi 2022

Bismillahirrahmanirrahim

PENGUMUMAN SELEKSI WAWANCARA

SEKOLAH ADVOKASI HAKIM DAN PERADILAN

KLINIK ETIK DAN ADVOKASI 2022

PROGRAM KEMITRAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

DAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Berikut kami sampaikan calon peserta yang telah lulus seleksi administrasi “Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Selanjutnya calon peserta akan mengikuti seleksi wawancara dengan rincian sebagai berikut:

No. Calon Peserta NIM Interviewer
1 Siti Sa’adah 17410562 (Kelompok 1):

Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

&

Addi Fauzani, S.H., M.H.

2 Risnata Indra Mahira 18410227
3 Nindya Cipta Kariza 18410306
4 Divya Ramadhani 18410355
5 Farel Triokta Weldi 18410579
6 Bino Aldy Maulana 18410609
7 Muhammad Mahendra Adi Saputra 18410665
8 Durriyatul Afiqoh Uzma Madjidah 18410671
9 Hanum Tresya Octavioni 19410021
10 Tyas Eka Lestari 19410046
11 Salsha Aurellia Daninsky 19410090 (Kelompok 2):

Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. &

Titie Rachmiati Poetri, S.H., M.H.

12 Laksmi Dewi Rossydha Hamid 19410290
13 Isrina Hidayati 19410319
14 Intan Fradila Pancawati 19410323
15 Amanda Rizkina Wirawati 19410347
16 Ahmad Taufik Riharso 19410479
17 Wiranata Ananda Pratama 19410551
18 Muhammad Rizki Indriyanto 19410592
19 Devi Dwi Safitri 19410722
20 Tasya Fainurnissa 20410011
21 Muhammad Rizki Renaldi 20410013 (Kelompok 3):

Asasi Putih, S.H., M.H.

&

Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H.

22 Wasikh Maulana 20410085
23 Flora Ayu Rahma Dewi 20410100
24 Sekar Arifia Prastiwi 20410140
25 Winda Lestari 20410169
26 Muhammad Hadi Rizaldin 20410216
27 Afifah Azzah Dzakiyah 20410262
28 Raden Rara Sayyidati Alfi Ilmiah Putri 20410365
29 Fata Abisha Sefian Danishwara 20410490
30 Fitti Muzzadha Elfa 20410491
31 Muhammad Alfata Birza 20410525
32 Nadisya Fairuzia 20410562 (Kelompok 4):

Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.

33 Hanaa Asyrofi Hambali 20410565
34 Az Zahra Raudhatul Jannah 20410589
35 Satyawan Noer Adhiputra 20410591
36 Aufa Atha Salsabila 20410609
37 Ditania Haerani 20410718
38 Deliya Denesta 20410770
39 Afiqah Anina 20410788
40 Elvira Pertiwi 20410913
41 Lailatul Faizah 21410787

 

Seleksi wawancara InsyaAllah akan dilaksanakan pada:

 

Hari/Tanggal  : Sabtu, 19 Maret 2022

Waktu             : 14.00 WIB s.d selesai

Tempat            : Join Zoom Meeting

https://uii.zoom.us/j/97235346634?pwd=ek1iaXlNQjVBZlJ4b1NzRDZUdW82UT09

Meeting ID: 972 3534 6634

Passcode: Kea2022

 

Materi wawancara mengenai:

  1. Pengetahuan tentang etika dan PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim)
  2. Motivasi & Keterampilan (membuat konten video & gambar)
  3. Komitmen

 

Peserta wajib hadir paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai dan bagi yang tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan, maka tidak ada wawancara susulan dan dinyatakan tidak lulus menjadi peserta “Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan” Program Klinik Etik dan Advokasi 2022.

 

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

Yogyakarta, 18 Maret 2022

Tim Klinik Etik dan Advokasi 2022

 

Narahubung: Mia (hanya chat WA: 081327005613)

[KALIURANG]; Student Association of Internasional Law (SAIL) salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Islam Indonesia (UII), pada hari Selasa (01/03) menggelar Webinar dengan mengangkat tema “Konflik Rusia Ukraina dalam Perspektif Hukum Internasional”. Webinar ini merupakan intro atau pembuka dari event Call For Paper SAIL 2022. Pemateri webinar tersebut ialah Guru Besar Hukum Internasional FH UII yaitu  Prof. Dr. Sefriani, S.H. M. HUM. dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. selaku Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui media zoom meeting dan dihadiri oleh lebih dari 700 peserta.

Pada acara kali ini, Prof. Sefriani memaparkan latar belakang terjadinya konflik. Awal pada pemaparan materinya beliau menjelaskan Russia mendeklarasikan perang pada tanggal 24 Februari 2022. Kemudian, dampak ekonomi bagi Indonesia itu sendiri adalah volume perdagangan yang tidak naik tetapi masih ada inflasi karena Rusia dan Ukraina merupakan salah satu sumber energi terbesar. Beliau menjelaskan penyelesaian-penyelesaian konflik tersebut, salah satunya pada pasal 33 PBB, prioritasnya adalah penghentian gencatan senjata biasanya melalui perundingan diplomatik (jalur politik maupun hukum) sedangkan Ukraina sudah submit ke ICC dalam jalur hukum. Menurutnya menghentikan melalui jalur politik akan menjadi kurang efektif karena Rusia mempunyai hak veto sehingga bisa memveto Rusia dalam kasus ini, yang artinya perlu adanya reformasi dalam hal memvoting. Namun, pada Jalur Hukum, terjadi disagregasi kasus dimana hal tersebut membuat banyak sekali kasus hukum yang mungkin kurang dipahami  sebab atau akibat oleh ICJ, dimana Ukraina menuduh Rusia mendanai terorisme dua wilayah Ukraina dan pelanggaran diskriminasi rasial. Rusia tidak menyanggah yurisdiksi ICJ namun Rusia menyanggah di yurisdiksi materinya, tetapi meskipun begitu perundingan mengenai disagresi kasus-kasus yang ada antara Rusia dan Ukraina masih belum lanjut karena masih ada pelanggaran hukum internasional pada Rusia dan Ukraina semenjak invasi. Sama seperti pasal 33 PBB, secara politik respon Kementrian Luar Negeri Indonesia menganggap serangan militer Rusia terhadap Ukraina tidak dapat diterima dan dapat membahayakan politik bebas aktif. Hal ini menyebabkan tidak efektif pada PBB karena banyak terjadi pelanggaran. Beliau juga menjalskan bahwa Majelis Umum (MU) memiliki residual power yang bisa diambil alih namun resolusinya lemah dikarenkana tidak terikat dengan hukum. Indonesia merupakan ketua presedensi G20 sehingga memiliki kemungkinan membujuk sidang luar biasa.

Sedangkan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. beliau memulai dengan menjelaskan tentang latar belakang pada Uni Soviet, beberapa sudah terpecah namun masih memiliki ikatan erat dengan Rusia. Ukraina merupakan perbatasan luar rusia, sehingga rusia masih ingin mempertahankan ukraina. Beliau juga mengatakan bahwa ada dua kubu di Ukraina yaitu Pro-Rusia dan Non Pro Rusia. Pro-rusia ada di wilayah Ukraina termasuk Krimea. Diperangi oleh negaranya sendiri sebagai gerakan separatis, negara eropa timur masih banyak berikatan erat dengan Rusia dibanding dengan Eropa Barat, keinginan menjadi salah satu anggota NATO sehingga memicu ketegangan, dianggap mencederai keloyalitasan semenjak perang dunia. Konflik bersenjata Internasional terjadi di antara 2 negara yang merupakan ke 4 anggota dari Konvensi Geneva yang mempunyai prinsip yang terkandung pada prinsip hukum perang. Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 51 PBB kurang berlaku bagi mereka. Beliau juga menjelaskan tentang Prinsip HHI, yaitu prinsip pembedaan, pembatasan, proporsional. Perang boleh dilakukan namun harus sesuai dengan prinsip HHI. Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya dengan menjelaskan kondisi Ukraina saat ini, Ukraina saat ini memberikan pengakuan pada ICCl, meskipun mereka bukan negara ICC namun pasal 11, 12, dan 13 punya yurisidiksi terjadi kejahatan perang dan ketika negara diluar anggota. Ukraina merasa ini waktu yang tepat untuk pembuktian agar tidak terjadi genosida. Perundingan ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kejahatan internasional, menurut beliau sanksi ekonomi saja tidak efektif. Beliau mengatakan bahwa Indonesia seperti sedikit berpihak pada Rusia karena ada perbedaan statement antara Hukum internasional dengan statement Kementerian Luar Negeri Indonesia. Asean memiliki role dalam konflik ini karena memandang kasus ini berdasarkan kekeluargaan.

Kami mengadakan sesi tanya jawab dalam seminar ini, beberapa peserta yang ikut dalam webinar ini juga ikut andil dan aktif dalam sesi tanya jawab. Diharapkan dengan diangkatnya tema ini peserta dapat menambah ilmu dan lebih memahami terhadap konflik Rusia Ukraina dalam persepektif Hukum Internasional dan dampak-dampak terhadap indonesia. Andre Irawan salah satu peserta webinar sekaligus alumni UII mengakui bahwa tema yang diangkat sangat menarik karena issue konflik Rusia Ukraina sedang hangat untuk diperbincangkan. Beliau menanyakan bagaimana mekanisme intervensi adanya bantuan yang menjadi kesalahan interpentasi serta media Indonesia yang tidak crosscheck menimbulkan sikap perbedaan dan memperkeruh keadaan. Hal ini ditanggapi oleh Sefriani bahwasannya kita tidak boleh mengurusi negara secara ditraktor, kecuali atas permintaan negara yang diintervensi dan ini menjadi alasan justifikasi Rusia kepada Ukraina. Dodik pun juga ikut menanggapi tentang media Indonesia yang terkesan suka “memanasi” namun, dalam hukum internasional mempuntai sumber  terpercaya yang bias dilihat pada aplikasi atau web ICJ dan ICC yang berisi tentang fakta dalam konflik yang terjadi. Adapun pertanyaan lainnya yang dipaparkan oleh Ade Riyanda yaitu Negara Indonesia yang merupakan salah satu angota negara non-blok akan tetapi mengapa ada perbedaan sikap antara Kementerian Luar Negeri dengan presiden? Serta apakah penyelesaian damai itu terjadi sehingga Indonesia pun tidak ikut terseret.

Dodik selaku pemateri menjawab perlu ditelaah lebih lanjut apakah memang statement tersebut langsung disetujui dan melakukan peran aktif pada konflik serta mandat sebagai penengah sehingga harus mengupayakan secara non-formal maupun formal. Indonesia merupakan presiden dari G20 yang mempunyai role yang cukup kuat karena konflik ini berdampak pada ekonomi, tidak hanya Negara pelaku namun juga seluruh dunia. Sangat dimungkinkan pengupayaan jalur perdamaian yang merupakan suatu bentuk peran netral dalam komunitas Internasional. Apa yang dilakukan Indonesia yang merujuk dalam pengupayaan perdamaian, memungkinkan untuk membangun stabilitas Internasional yang baik. Sesi tanya-jawab pun ditutup dengan prtanyaan terakhir dari Jeiniver Lumentut yang berasal dari fakultas hukum Unsrat. Beliau menanyakan tentang apakah negara-negara anggota NATO memiliki keuntungan untuk menerima Ukraina bergabung dengan mereka? Bapak Dodik menaggapi bahwa sebenarnya Rusia sudah banyak membantu ekonomi Ukraina dengan baik sebagai salah satu Negara Uni Soviet. Dengan adanya pihak ketiga seperti NATO, justru merusak hubungan diantara kedua negara itu, sehingga NATO sebaiknya perlu hati-hati karena kedua negara tersebut memiliki hubungan yang erat dan menimbulkan resiko yang besar. Apabila Ukraina masuk ke dalam keanggotaan NATO sama aja itu melanggar perjanjian Uni Soviet. Ibu sefriani menambahkan opini nya, menurut beliau NATO tidak ingin Rusia menjadi negara dengan kekuatan yang besar, sehingga NATO menawarkan diri ke Ukraina pasca memerdekakan diri untuk meningkatkan kekuatannya. Seminar diakhiri dengan foto bersama dan memeberikan informasi pada audience seminar bahwa seminar ini adalah pembukaan untuk event Call For Paper yang diadakan oleh SAIL.

[Kaliurang]; Jumat (25/02). Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Seminar Nasional bertema “Pengembalian Kerugian Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi”. Acara yang digelar secara dalam jaringan (daring) ini diikuti oleh kurang lebih 200 partisipan dengan berbagai latar belakang profesi mulai dari Praktisi Hukum, Mahasiswa Hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN), Advokat, dan lain sebagainya. Seminar ini merupakan agenda rutin yang diadakan oleh Departemen Hukum Pidana FH UII dengan tujuan untuk menyikapi isu terkini khususnya yang bertemakan hukum pidana.

Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H dalam sambutannya menyoroti tentang adanya satu masalah pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini berkaitan dengan bagaimana jika  unsur kerugian negara itu tidak ada karena sudah dikembalikan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Turut hadir secara daring, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum sebagai keynote speaker dalam acara seminar tersebut.  Ia merupakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Prof. Eddy  menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Konfensi PBB mengenai Anti Korupsi sama sekali tidak menyinggung terkait kerugian keuangan negara.

Ada tiga narasumber yang dihadirkan, antara lain Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Padjajaran), Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH UII), dan Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. (Wakil Ketua KPK RI). Acara diskusi dengan para narasumber dimoderatori oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H yang merupakan dosen Fakultas Hukum UII.

Prof. Romli memaparkan materi dengan tajuk Menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Guru besar Universitas Padjajaran dan Universitas Pasundan tersebut dalam salah satu bab menyampaikan bahwa ada tiga strategi dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain strategi pencegahan, strategi penghukuman, dan strategi pengembalian aset korupsi. Tujuan dari ketiga strategi tersebut adalah terciptanya kesadaran anti korupsi masyarakat. “Tapi sebetulnya dulu, kita ingin lebih jauh. Bagaimana dari elit politik sampai keluarga, RT, RW, Lurah, sadar anti korupsi.” paparnya.

Narasumber kedua adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., yang merupakan dosen Hukum Pidana FH UII. Dr. Mudzakkir menjelaskan bahwa kerugian tindak pidana korupsi itu ada dua, yaitu kerugian Immateriil dan kerugian materiil. Jenis kerugian negara yang dibahas pada seminar tersebut adalah kerugiaan materiil. Kerugiaan immateriil ini jangan sampai terlupakan dalam hukum pidana.  “Kalau kerugian materiil dihapuskan, apa bedanya dengan hukum perdata.” jelasnya.

Materi terakhir disampaikan oleh Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. yang lebih menekankan pada bab penegakan hukumnya. Narasumber yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK RI tersebut memaparkan ada tiga isu tentang pengembalian kerugian negara dan kepentingan penegakan hukum. Isu yang pertama adalah konsekuensi pengembalian kerugian negara dalam penegakkan hukum pidana korupsi, yang kedua adalah pengaruh kerugian negara dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, dan isu yang ketiga adalah syarat dan ketentuan yang dilakukan di KPK.

 

Seminar Nasional bertema “Pengembalian Kerugian Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi” selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=0_nuiG7eFYU

 

Pembukaan Pendaftaran Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan (Program Kemitraan Fakultas Hukum UII dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia)

Program ini akan berlangsung dari bulan Maret sampai dengan September 2022, program ini membahas segala hal terkait Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dalam bentuk diskusi,penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya sesuai sub tema yang dibahas.

Program ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Terbatas hanya untuk 25 peserta mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII).

Pendaftaran berlangsung mulai 9-17 Maret 2022. Informasi selengkapnya tertera pada poster. Silahkan dicermati dan jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp.

Narahubung: 0813-2700-5613 (Mia)