PUSDIKLAT LABORATORIUM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan pelatihan hukum ”PENDAFTARAN DAN PENGURUSAN HAK-HAK ATAS TANAH”.

PUSDIKLAT LABORATORIUM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan pelatihan hukum ”PENDAFTARAN DAN PENGURUSAN HAK-HAK ATAS TANAH”. Waktu Pendaftaran mulai tanggal 09 Februari  sampai dengan  06 Maret 2009. Technical Meeting dilaksanakan pada Jum’at,  06 Maret 2009 bertempat di Ruang Peradilan Semu,sebelah timur kantor PUSDIKLAT FH UII. Pelatihan hukum ini dilaksanakan pada Selasa–Rabu/10-11Maret 2009 bertempat di Ruang Audiovisual dan Ruang Sidang Utama Lantai III.  Tempat Pendaftaran di Bank Bukopin Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

 

Kontribusi peserta sebesar Rp. 175.000, 00  bagi Mahasiswa UII dan Alumni UII. Sedang bagi masyarakat umum sebesar Rp. 200.000, 00. Persyaratan mengikuti pelatihan hukum ini antara lain; (1) Lulus Mata Kuliah Hukum Agraria; (2) Lulus Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara; dan (3)Menyerahkan Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen

 PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan

 

Latar belakang Masalah

Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu politik penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating), dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum.

Dalam kondisi penegakan hukum parsial, maka menjadi tidak mudah membangun kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum. Membangun citra baik suatu sistem peradilan, baik untuk urusan hukum publik maupun hukum privat atau keperdataan secara lebih berwibawa dan terpadu sangat diperlukan. Praktek mafia peradilan dan timbulnya campur tangan kekuasaan terhadap kemandirian peradilan, yang pada masa lalu acapkali menjadi cermin buruk sistem peradilan di Indonesia harus segera dihindarkan.

Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung. Melihat persoalan hukum sangat legal formal, kurang mau menggunakan yurisprudensi, atau karena hanya menggunakan logika berpikir hukum kaca mata kuda merupakan penyebab utama timbulnya peradilan tidak berwibawa.

Akan tetapi, bilamana dibandingkan dengan situasi sebelumnya, masyarakat berpendapat, responden dari 33 propinsi dari 1600 orang, mayoritas responden (24,2%), bahwa penegakan hukum pemerintahan kali ini menjadi salah satu bidang telah berhasil dijalankan (Untung Kusyono, 4 Februari 2008, diambil dari Lembaga Riset Informasi, Desember 2007). Adanya kemauan politik (political will) pemerintah, yang diwujudkan pada pembentukan peraturan hukum yang baik dan legitimit (legitimate law). Berbagai kebijakan dalam bidang reformasi birokrasi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) yang kompeten dan profesonal. Tidak kalah pentingnya, peran serta pengawasan oleh masyarakat sipil terhadap penegak hukum telah mendorong terjadinya proses perubahan tersebut. Penerapan atas asas-asas peradilan yang bebas dan mandiri (bebas dari intervensi kekuasaan), kompeten dan professional, asas terbuka dan teliti, asas legalitas dan kepastian atas hukum materiel dan hukum formal, non-diskriminatif, sudah menujukan adanya bukti perubahan tersebut.

Sistem penegakan hukum, termasuk proses peradilan berwibawa tampak ke depan semakin optimis. Sejak amademen UUD 1945 dilakukan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan institusi Negara yang memberikan kontribusi positif pada lahirnya sistem penegakan hukum yang berwibawa dan berkeadilan. Kehadiran MK dengan jelas membuka ruang uji materiel atas suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi harapan masyarakat. Pembatalan suatu peraturan perundang-undangan oleh MK adalah wujud perlindungan akan hak hak konstitusional warga negara untuk diperjuangkan agar kesepakatan putusan politik DPR dan pemerintah yang tidak aspiratif dapat diubah menjadi lebih berpihak pada harapan masyarakat.

Kedua, fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mewujudkan hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat saat ini semakin nyata. Di masa lalu pola rekruitmen, pengawasan dan penilaian yang dilakukan MA tampaknya tidak berjalan efektif mengingat peran dominan budaya mono-loyalitas, atas kesamaan korps telah menghambat penilaian dan pengawasan yang obyektif dan transparan. Sehingga harapan akan lahirnya hakim-hakim berkualitas, dengan integritas moral yang tinggi tidak pernah kunjung tiba. Karena itu, dengan hadirnya, KY, peran pembinaan, penilaian dan pengawasan atas peningkatan lahirnya hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat akan menjadi suatu kenyataan.

Ketiga, tidak kalah pentingnya adalah berdirinya LPSK, merupakan lembaga Negara yang secara langsung dapat memberikan iklim penegakan hukum suatu atmosfir baru tegaknya susatu sistem peradilan yang berwibawa. Dalam penegakan hukum terpadu, khususnya dalam sistem peradilan pidana dan HAM kedudukan saksi dan korban sangat penting. Seringnya pencabutan kesaksian di ruang sidang pengadilan karena adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang penuh penekanan. LPSK berfungsi untuk memberikan perlindungan atas keamanan dan kebebasan saksi dan juga korban dari rasa takut merupakan jamainan aparat penegak hukum untuk meperoleh informasi dan keterangan obyektif dan benar. Sehingga proses pembuatan putusan oleh hakim-hakim di pengadilan akan terhindar dari putusan yang menyesatkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, seminar nasional berjudul ”PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan”, merupakan program yang signifikan. Dengan harapan, seminar dan lokakarya nasional yang berbentuk kajian akademik yang komprehensif dapat melahirkan pemikiran kritis dan progresif untuk dapat disumbangkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait lainnya.

 

Maksud dan Tujuan

Seminar Nasional ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

 

  • Membangun persepsi yang sama tentang konsep dan strategi politik penegakan hukum yang berkeadilan dengan melakukan analisis kritis dan progresif terhadap peningkatan kualitas dan profesionlisme penegakan hukum dan sistem peradilan berwibawa dan berkeadilan.

  • Membuat daftar identifikasi masalah terhadap berbagai kelemahan peraturan perundang-undangan, tugas, fungsi dan kewenangan institusi dan aparat penegak hukum serta budaya masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menghambat terslenggaranya sistem peradilan terpadu dan berkualitas.

  • Merumuskan rekomendasi dan alternatif alternatif yang relevan baik untuk pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait, sebagai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meninjau berbagai peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan efektifitas peran institusi penegak hukum, serta tugas, fungsi dan kewenangan yang dilakukan oleh MA, MK, KY, LPSK terhadap sumber daya manusia, sehingga praktek penegakan hukum dan sistem peradilan yang berwibawa, berkualitas dan berkeadilan dapat terselenggara.

 

 

Target Pencapaian

Program Semiloka Nasional ini diharapkan mencapai target dan keberhasilan sebagai berikut:

 

  • Terselenggaranya acara semiloka dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional yang terlibat secara langsung atau tidak dalam proses penciptaan politik penegakan hukum berkeadilan.

  • Terakomodirnya 300 partisipan terdiri dari mahasiswa, dosen-dosen fakulas hukum DIY, Jawa Tengah, dan pengurus dan anggota Alumni-Alumni UII di seluruh Indonesia

  • Terkumpulnya makalah-makalah yang merupakan pemikiran kritis, komprehensif dan obyektif dari para pakar dan praktisi hukum caliber nasional.

  • Terumuskannya rangkuman eksekutif (excutive summary) yang merupakan arahan untuk dijadikan rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerinah dan lembaga legislatif untuk era pemerintahan 2009.

 

 

Seminar Sehari

 

  • Konsep, Strategi dan Peran MK RI Politik Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan sesuai dengan Konstitusi

 

Prof. Dr. Mahfud MD. SH, SU (Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Guru Besar HTN Fakultas Hukum UII)

 

  • Prospek dan Tantangan Aparat dan Institusi Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan: Yuridis Penegakan Hukum Pasca Reformasi Indonesia

 

Dr. Mudzakkir , SH. M.H. (Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UII)

 

  • Peran dan Upaya Mahkamah Agung daloam Menjaga dan Menerapkan Hukum yang Berkepastian Hukum, Berkeadilan dan Konsisten melalui Putusan-putusan MA

 

Dr. Artidjo Alkostar, SH LLM (Hakim Agung MA RI)

 

  • Prospek dan Tantangan Komisi Yudisial dalam Upaya Peningkatan Kinerja Hakim Berkualitas, Bermartabat, dan Berkeadilan

 

Busyro Muqoddas, SH. M.Hum (Ketua Komisi Yudisial RI)

 

  • Prospek dan Tantangan Komnas HAM dalam Perlindungan HAM dan Penyelesaian Kasus-Kasus HAM Masa Lalu dan Mencegah Pelanggaran HAM di Masa Mendatang

 

Ifdhal Kasim, SH. LLM (Ketua Komnas HAM RI)

 

  • Upaya Menuju Mewujudkan Praktek Peradilan Independen dan Profesional

 

Prof. Dr. Indriyanto Senoadjie, SH, MH

 

Partisipan

Dalam acara Semiloka Nasional yang diharapkan hadir adalah:

 

  • Dosen-dosen Fakultas Hukum PTN/PTS DIY dan Jawa Tengah

  • Aparat-parat Penegak Hukum dan Praktisi: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dan Notaris

  • Pengurus Pusat/Wilayah/daerah dan anggota IKA UII

  • Organisasi Sosial, dan Keagamaan DIY/Jawa Tengah

  • Organisasi Intra Kampus (LEM, DPM di Lingkungan UII)

  • Organisasi Ekstra Kampus

  • Forum Lembaga Swadaya Masyarakat DIY

 

 

Waktu dan Tempat

Acara Seminar Nasional diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : 7 Maret 2009

Tempat : Auditorium Kampus UII Lt.3 Jl. Cikditiro No.1 Yogyakarta

Jam : 08.00 s/d 15.30 WIB

 

Penyelenggara

Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum UII dalam hal ini Departemen Hukum Acara dengan Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal, atau Centre For Local Law Development Studies (CLDS) FH UII

 

Organisasi Penyelenggara

Penanggungjawab : Dekan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

 

Steering Committee : a. Jawahir Thontowi, SH. Ph.D. (Ketua CLDS)

b. Abdul Kholiq, SH. MH. (Ka. Prodi S1)

c. Nurjihad, SH. MH.(Sekjen. CLDS)

d. Bambang Sutiyoso, SH, M.Hum.(Sek. Prodi )

 

Organizing Committee : Ketua : Drs. Rohidin, M.Ag

Sekretaris :     – Ponidi

                      – Arif Satejo Kinady

Keuangan :     Erlyana Pri Adiyani, ST

Materi/Persidangan : – Hamdan, SH

                                – Eko Rial Nugroho, SH

Pembantu Umum : – Nugroho Anjassiswoyo, SH

                             – Sudaryanto

 

Penutup

Demikian proposal disampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

 

Yogyakarta, 11 Februari 2009

 

Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII pada tanggal 28 Februari 2009 yang lalu menyelenggarakan diklat bagi anggota baru yang diterima setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat.

Peradilan Semu Selenggarakan Diklat Anggota Baru

 

Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII pada tanggal 28 Februari 2009 yang lalu menyelenggarakan diklat bagi anggota baru yang diterima setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Kegiatan ini diikui oleh seluruh anggota baru Peradilan Semu yang berjumlah 23 orang, bertempat di ruang sidang utama FH UII, Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

“Kegiatan ini merupakan pengenalan bagi anggota baru tentang sejarah PS dan eksistensinya sampai saat ini. Anggota baru juga diberikan materi hukum acara baik pidana dan perdata. Titik tekannya lebih pada agar mereka paham perbedaan praktik peradilan pidana dan perdata. Pemateri dalam kegiatan ini sengaja diambil dari kakak-kaka senior yang telah memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing, tujuannya biar anggota baru nanti lebih dekat hubungan emosionalnya dengan mereka”, ujar Rizki, Ketua Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII.

Diklat yang merupakan agenda rutin PS ini menampilkan beberapa materi dasar yang wajib diketahui oleh anggota baru, seperti bagaimana cara menganalisis kasus dan praktik beracara di pengadilan. Kedua materi itu wajib dikuasi oleh anggota PS sehingga mereka nantinya siap ketika diminta untuk membedah kasus dan melakukan praktik peradilan semu. Titik tekan pada dua hal itu yang membedakan Peradilan Semu LEM FH UII dengan lembaga intra atau ekstra lainnya.

 

 

Dalam rangka memperkenalkan hasil karya dosen FH UII dan lebih menghidupkan kembali atmosfir akademik di lingkungan FH UII

Dalam rangka memperkenalkan hasil karya dosen FH UII dan lebih menghidupkan kembali atmosfir akademik di lingkungan FH UII, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali akan mengadakan bedah disertasi yang akan dilaksanakan pada:

 

Hari/Tanggal            :   Kamis, 12 Maret 2009

Jam                          :   08.30 s/d/12.30 Wib

Tempat                    :   Ruang Sidang Utama FH UII Lt. III Jl, Tamansiswa 158 Yogya

Pembicara                :   Drs. Agus Triyanta, MA.,MH.,Ph.D

                                    (Judul Disertasi: Implementasi Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Islam; Studi Komparasi antara Malaysia dan Indonesia).

                                    Dr. Siti Anisah, SH.,M.Hum

                                    (Judul Disertasi: Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan)

Moderator               :   Bagya Agung Prabowo, SH.,M.Hum.

 

Bedah disertasi ini terbuka dan gratis untuk umum. Fasilitas yang disediakan panitia berupa makalah dan snack sesuai dengan kapasitas ruangan.


Daftar open recruitment anggota komunitas peradilan semu periode 2009/2010

HASIL OPEN RECRUITMENT

ANGGOTA KOMUNITAS PERADILAN SEMU

PERIODE 2009/2010

NO.

NAMA

NIM

1.

ADITYA DWI SAPUTRA

07410407

2.

AFIF DEWA BRATA PANJAITAN

07410452

3.

ARIF HADIANSYAH

07410303

4.

DIAN PERMATA SARI

07410177

5.

DIAN RISMALA

   07410492

6.

DIEGO ARIZONA

07410498

7.

DONA RAKHMAWATI

07410298

8.

EKA BUDIANTA

07410475

9.

FAUZI NASRUL MAULANA

07410482

10.

MELISA FITRIADINI

07410396

11.

M. NUR ILLAHI TRESNASETYA

07410212

12.

NICO MATELESI

07410218

13.

OKY SYAILENDRA

07410215

14.

PUTRIANA KARIM

07410260

15.

QADAFFI THARIQ R.

07410297

16.

R. LARISAYUNI RAHADIYANTI

07410326

17.

R. SUBHAN FASRIAL

07410346

18.

SAHLAN ADIPUTRA ALBONEH

07410269

19.

TOMMY APRIANDO

07410431

20.

TRI AJI WISNU

07410240

21.

VIDDY RENALDI RUNTU

07410308

22.

VIKRI RAHMAINI NAADIYAH

07410344

23.

WHINDY SANJAYA

07410483

    

Olahraga merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan manusia sehari- hari. Dengan berolahraga kita dapat memperoleh suatu manfaat baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah.

TURNAMEN BADMINTON FH UII  

         

Landasan Pemikiran

Olahraga merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan manusia sehari- hari. Dengan berolahraga kita dapat memperoleh suatu manfaat baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Manfaat itu bisa berupa kesehatan maupun sikap mental yang baik. Salah satu sikap mental tersebut adalah keharusan menjunjung tinggi sportifitas dalam suatu pertandingan. Setiap atlet dituntut untuk bersikap dan berperilaku yang jujur dan  kesatria, juga menghormati hak dan kewajiban serta menempatkan diri dalam proprosi yang sesuai.  

Berangkat dari pemikiran diatas, maka Turnamen Badminton Antar Mahaiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ingin diadakan sebagai suatu wadah penyalur bakat mahasiswa khususnya dalam olahraga badminton, mengingat belum adanya UKM tempat menyalurkan dan mengembangkan olahraga ini, walaupun peminat olahraga ini dikalangan mahasiswa Fakultas Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia cukuplah banyak. 

Tema

Dengan Turnamen Badminton Antar Mahasiswa dan Dokar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kita tingkatkan persaudaraan, prestasi, dan sportivitas dalam berolahraga di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Waktu

Minggu – Kamis, 01 s/d 05 Maret 2009

Tempat

Gedung RW III Jl. Taman Siswa 

Peserta :

o         Mahasiswa Aktif FH UII

o         Karyawan FH UII

o         Dosen FH UII 

Tujuan

o         Membina sportifitas

o         Terbinanya silaturahmi yang akrab antar mahasiswa, dosen dan karyawan

o         Media persiapan pembentukan UKM BADMINTON LEM FH UII. 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII  

 

Berangkat dari ide-ide sekumpulan mahasiswa Fakultas Hukum UII, dimana memiliki persepsi yang sama dalam bidang musik untuk memberikan corak baru membentuk

MALAM UNJUK KREATIFITAS DALAM BERMUSIK ANGKATAN RINGAN TANGAN FH UII

(MUTILASI ANGKRINGAN FH UII) 

Landasan Pemikiran

Berangkat dari ide-ide sekumpulan mahasiswa Fakultas Hukum UII, dimana memiliki persepsi yang sama dalam bidang musik untuk memberikan corak baru membentuk UKM musik  TM#158  pada tanggal 21 september 2001, yang memiliki tujuan mulia yaitu menaungi musisi-musisi yang berada di Fakultas Hukum UII untuk berkarya dan mengharumkan nama Fakultas Hukum UII. Nama TM#158 sendiri memiliki arti yaitu singkatan dari Taman Mahasiswa No. 158 yang tidak lain adalah lokasi dari kampuz Fakultas Hukum UII sendiri. Begitu banyak rintangan dan halangan yang mengiringi perjalanan eksitensi TM#158 untuk berkarya, namun dengan adanya niat, kemauan yang tinggi dan solidaritas antar anggota akhirnya TM#158 berhasil mengharumkan nama Fakultas Hukum UII, beberapa contoh yaitu menyabet penghargaan demi penghargaan  eksis ditiap event saat itu, namun seiring dengan berjalannya waktu seringkali  masalah-masalah yang sifatnya non-teknis internal terjadi seperti dampak gempa bumi yang mengakibatkan rendahnya semangat beberapa anggota TM#158 itu sendiri.             

Berhubung setelah UKM Musik Fakultas Hukum UII vakum dari kegiatannya, maka LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FH UII bermaksud untuk menghidupkan kembali dan memperkenalkan UKM Musik serta mengadakan regenerasi untuk kelanjutan dari musik Fakultas Hukum UII. Setelah di regenerasi serta akan bekerja sama dengan GRANAT (gerakan anti narkoba) dan kita juga akan mengadakan penggalangan dana bwt pendidikan yang bekerja sama dengan PAJAK, dengan kegiatan itu kita ingin menunjukkan bahwa musik tidak hanya sarat dengan hura-hura saja. 

Dalam acara ini kita mengangkat tema yaitu “REBORNISASI UKM MUSIK TM # 158 SEBAGAI WADAH KREASI INSAN ULIL ALBAB” yang berarti telah bangkit kembali wadah untuk berkreasi  mahasiswa Fakultas Hukum UII yang tidak lepas dari nilai-nilai keIslaman itu sendiri. Dimana bakat-bakat itu diasah dan dikembangkan lagi agar dapat berprestasi kembali khususnya dalam bidang musik.  Acara kali ini diselenggarakan di lapangan parkir belakang Fakultas Hukum UII dengan harapan agar acara ini terbuka untuk umum, baik mahasiswa UII khususnya maupun masyarakat Jogjakarta pada umumnya. Konsep dari acara ini adalah launching band Fakultas Hukum UII dan mengundang bintang tamu yang sedang naik daun di wilayah Jogjakarta.  

Tema     :   Rebornisasi Ukm Musik Tm # 158 Sebagai Wadah Kreasi Insan Ulil Albab”

Waktu    :   Sabtu, 28 Februari 2009

Tempat :   Lapangan Parkir Belakang FH UII

Bintang tamu

o         SKJ 94

o         Discomojoyo

o         Cacad Nada

o         Jeolus Lovers

o         Angglis Luka

o         UNISI

o         Band pendamping seluruh UKM Music UII 

Tujuan

o         Memperkenalkan kembali UKM TM # 158 kepada civitas Akademi FH UII.

o     Memotivasi mahasiswa FH UII agar menjauhi narkoba dan menjadi insan yang Ulil Albab yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.

o         Menumbuhkembangkan kreatifitas, bakat dan minat mahasiswa FH UII di bidang musik.

o         Menjalin ukhuwah islamiyah kepada civitas Akademik FH UII. 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII   

 

 PROFIL LEMBAGA PERS MAHASISWA “KEADILAN” FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Lembaga Pers Mahasiswa Keadilan, didirikan pada tangga 8 Mei 1974, pendiri lembaga ini salah satunya oleh seorang Guru Besar Fakultas Hukum UII Prof Dahlan Thaib. Di tengah-tengah masyarakat Fakultas Hukum UII khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, LPM Keadilan hadir sebagai media aspirasi, komunikasi dan informasi, yang menerbitkan majalah majalah KEADILAN secara rutin setiap periode kepengurusannya. Media KEADILAN harus  mencerminkan keberpihakan kepada kaum lemah untuk membangun masyarakat sebagai intelektual yang beramal ilmiah dan berilmu amaliah.                       

Dalam posisinya di tengah-tengah kehidupan kampus dan masyarakat yang sedang mencari  alternatif-alternatif sistem yang sedang didambakan, konsepsi-konsepsi maupun peran barunya di antara masyarakat dunia yang sedang meninjau kembali berbagai konsep dan cara implementasinya, menuntut “Keadilan” agar mampu berperan sebagai dinamisator dan salah satu elemen progresif bagi kehidupan kampus serta masyarakat pada umumnya. Untuk menuju proses transformasi sosial masyarakat Indonesia, LPM Keadilan sebagai organisasi yang berbendera Mimbar Hukum dan Kemasyarakatan, dalam perannya senantiasa mengacu pada dua hal, yaitu: 

1.   Informasi-informasi yang ditransformasikan, terutama yang berkaitan dengan Hukum dan Kemasyarakatan dalam berbagai dimensi (politik, ekonomi, budaya, sosial, dll)

2.   Informasi yang disampaikan merupakan pemaparan objektif dan analisa kritis, logis, serta telaah teoritis terhadap realitas Kedua premis di atas memiliki konsekuensi, bahwa segenap daya dan upaya penjaringan informasi yang dilakukan berdasarkan keberpihakan kepada kaum lemah. 

Idealisme tersebut dapat dituang dalam suatu konsep Jurnalisme Transformatif, yaitu sebuah konsep jurnalistik yang bertujuan mentransformasikan kesadaran terhadap realitas sosial yang diharapkan dapat menjadi landasan operasional aktivitas Keadilan. Metode mencari informasi dititikberatkan pada Free Flow of Information (arus bebas informasi) sepanjang tidak bertentangan  dengan Etik Jurnalisme Keadilan. 

Pemimpin Umum LPM Keadilan dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada “musyawarah anggota” dalam setiap akhir periode kepengurusan, tetapi dalam pendistrbusian keuangan lembaga ini berada dalam pengawasan legislatif mahasiswa (DPM) 

Kunjungan Fakultas Hukum UII ke Ibrahimi Law School of IIUM tanggal 9-11 Februari 2009 tidak disia-siakan segenap pimpinan yang hadir pada acara tersebut

Kunjungan Fakultas Hukum UII ke Ibrahimi Law School of IIUM tanggal 9-11 Februari 2009 tidak disia-siakan segenap pimpinan yang hadir pada acara tersebut. Setelah penandatanganan Memorandum of Agreement (MoE) antara FH UII dengan IIUM berhasil dilakukan, kemungkinan dilakukannya kerjasama antara FH UII dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) terbuka lebar, setelah adanya respon positif dari pihak UKM sendiri.

 

“Rencananya kerjasama yang akan dilakukan dalam bentuk exchange student bagi mahasiswa pascasarjana. Bentuknya kalau nanti disepakati seperti studi literatur bagi mahasiswa pascasarjana FH UII dan UKM baik di perpustakaan FH UII maupun di Perpustakaan UKM’”, ujar Dekan FH UII Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si.

 

Tentu saja kalau nantinya kerjasama tersebut disepakati, FH UII akan mendapatkan banyak keuntungan mengingat saat ini FH UII sedangkan mengembangkan kajian hukum di Asia Tenggara, salah satunya di Malaysia. Untuk fakultas hukum se-Indonesia barangkali baru FH UII yang mengembangkan kajian tersebut.

Guna meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian Fakultas Hukum UII mengadakan kerjasama dengan International Islamic University of Malaysia

Guna meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian Fakultas Hukum UII mengadakan kerjasama dengan International Islamic University of Malaysia (IIUM), Senin 9 Februari 2009 bertempat di Ruang Pimpinan Ibrahimy Law School. Kerjasama ini dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoE) yang meliputi tiga  hal; pertukaran mahasiswa (exchange student), pertukaran dosen (exchange lecturer), dan kolaborasi penelitian (research collaboration).

Dalam penandatanganan kerjasama tersebut hadir segenap pimpinan FH UII, diantaranya Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si (Dekan), Nandang Sutrisno, SH.,LLM.,M.Hum.,Ph.D (Wakil Dekan), M. Abdul Kholiq, SH.,M.Hum (Kaprodi), dan Drs. Agus Triyanta, MA.,MH.,Ph.D (Ketua Program Internasional). “Kerjasama antara FH UII dengan IIUM secara lebih rinci berbentuk pertukaran mahasiswa khususnya program internasional. Nantinya, mahasiswa FH UII bisa mengambil mata kuliah di IIUM, begitu juga sebaliknya. Sedang mengenai pertukaran dosen  bentuknya studium general yang dilakasanakan secara bergantian”, ujar Dekan FH UII Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si.

Dalam waktu dekat ini kolaborasi penelitian antara FH UII dengan IIUM tentang perbandingan konstitusi akan dilakukan. Dari FH UII yang masuk menjadi tim peneliti Dr. Saifudin, SH.,M.Hum. “Sebetulnya ini adalah langkah konkrit bentuk kerjasamanya. IIUM sendiri maunya secepatnya melaksanakan poin-poin yang dikerjasamakan”, tambahnya.