Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan

TURNAMEN BOLA KAKI ANTAR ANGKATAN FH UII

(TURBO KARANG FH UII 2009)

Memperebutkan trophy bergilir piala dekan FH UII    

         

Landasan Pemikiran

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan menyampingkan kegiatan–kegiatan yang dapat meningkatkat solidaritas antar sesama mahasiswa dan kegitan-kegiatan yang dapat menjaga kesehatan tubuh agar dapat me-refresh semua pikiran-pikiran yang ada dengan saling berbagi.  Bahkan karena terlalu cenderung monoton seperti itu tidak sedikit mahasiswa yang melakukan aktivitas sehari-harinya dengan membuang-buang waktu saja untuk hal-hal yang bisa dikatakan tidak berguna bagi dirinya maupun orang disekitarnya, bahkan melakukan hal yang negatif pun tidak menutup kemungkinan mereka lakukan. Seolah-olah mereka telah lupa dengan perannya yang selama ini dibebankan diatas pundak mahasiswa yaitu : agent of social, agent of control, dan serta  Agent of change.

Oleh sebab itu perlu diadakannya kegiatan melalui Tournamen Bola Kaki Antar Angkatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sebuah acara yang terkemas di dalamnya nilai-nillai sportifitas dan nilai-nilai positif lainnya. Dengan acara tersebut diharapkan mahasiswa dapat mengurangi rasa penat yang ada dalam diri mahasiswa dan menyadari perannya tersebut di dalam kampus bahkan di luar lingkup kampus. Dan dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan tersebut maka harus didukung juga oleh sarana dan prasarana yamg memadai. Mengacu dari apa yang dipikirkan pada penjelasan di atas diperlukan kerjasama baikdari lingkup internal yaitu pihak dari kampus maupun pihak eksternal. 

Tema         :       “Meningkatkan rasa persaudaraan dan menjunjung tinggi semangat sportivitas di kalangan civitas akademika FH UII melalui kegiatan olahraga bola kaki”

Waktu        :       Senin – Kamis, 09-19 Februari 2009

Tempat     :       Lapangan Batu Retno Bangun Tapan, Bantul Yogyakarta 

Peserta

o         Dokar FH UII

o         All Star A ( LKBH , PUSHAM , PUSDIKLAT, PSH  dan Lembaga lain)

o         All Star B (Angkatan ’01 -’03)

o         Mahasiswa Angkatan ‘04

o         Mahasiswa Angkatan ‘05

o         Mahasiswa Angkatan ‘06

o         Mahasiswa Angkatan ‘07

o         Mahasiswa Angkatan ‘08  

Tujuan

o         Mempererat rasa persaudaraan dalam civitas akademika di lingkungan FH UII.

o         Terciptanya suasana hiburan bagi civitas bola mania FH UII & Dokar (Dosen Karyawan) dalam bentuk olahraga.

o         Memajukan kreatifitas, dan menjunjung tinggi nilai sportifitas antara mahasiswa FH UII & Dokar dilapangan sehingga nilai tersebut dapat diambil hikmahnya nanti saat proses transformasi ilmu di kampus . 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII 

 

PROGRAM KERJA DEPARTEMEN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIAKOMUNITAS PERADILAN SEMU LEM FAKULTAS HUKUM UIIPERIODE 2008/2009 

No

Nama Program

Tujuan

Waktu Pelaksanaan

Sasaran

Parameter Keberhasilan

P.J.

Estimasi Dana

1.

Open recruitment anggota baru

–   Menjaring anggota baru yang memiliki wawasan dan kompetensi di bidangnya.

–   Regenerasi Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

 

Bulan Desember 2008.

Mahasiswa yang sedang tempuh atau telah tempuh Hukum Pidana/Hukum Perdata.

–   Tercipta anggota baru yang memiliki wawasan dan kompetensi di bidangnya.

–   Regenerasi KPS

 

Departemen Pelatihan Sumber Daya Manusia (DPSDM) dengan membentuk panitia open recruitment.

Rp 1.500.000,-

2.

Pendidikan dan Latihan (Diklat) anggota baru KPS

–   Sebagai pengantar dan perkenalan KPS kepada anggota baru.

Bulan Januari 2009 setelah open recruitment.

Anggota baru KPS.

–   Terlaksananya Diklat anggota baru KPS FH UII.

DPSDM

Rp. 1000.000,-

3.

Pelatihan rutin

    

–   Menyiapkan anggota KPS untuk mengikuti lomba kompetisi peradilan semu dan meningkatkan kompetensi dan penguasaan materi dalam hal prosedur beracara serta pembuatan rekes bagi  anggota KPS.

Setiap 2 (dua) minggu sekali dimulai pada bulan Desember 2008.

Anggota KPS.

–   Tercapainya kompetensi dan penguasaan materi dalam hal prosedur beracara serta pembuatan rekes bagi anggota KPS untuk mengikuti kompetisi peradilan semu.

DPSDM

Rp. 100.000,-

Setiap pelatihan

4.

Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk mahasiswa FH UII tentang prosedur beracara dan pembuatan rekes dalam persidangan perkara pidana

–   Sarana aktualisasi dan implementasi KPS bagi mahasiswa FH UII.

–   Memberikan Diklat prosedur beracara dan pembuatan rekes bagi mahasiswa FH UII.

Bulan Maret 2009

Mahasiswa

FH UII.

–   Terlaksananya Diklat untuk mahasiswa FH UII.

  

DPSDM.

Rp. 2.500.000,-

5.

Bantuan bimbingan mahasiswa yang mengambil mata kuliah Praktek Peradilan mengenai prosedur beracara

di Pengadilan

–   Sarana implementasi KPS untuk mahasiswa FH UII

Bulan Februari 2009

Mahasiswa yang mengambil matakuliah Praktek Peradilan, yang membutuhkan bimbingan mengenai prosedur beracara di Pengadilan  dalam hal simulasi persidangan.

–   Adanya bantuan bimbingan bagi mahasiswa yang membutuhkan.

 

DPSDM

Kondisional

    

                                                                                               Yogyakarta, 29 Nopember 2008

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       D.P.S.D.M 

PROGRAM KERJADEPARTEMEN KOMPETISI KOMUNITAS PERADILAN SEMULEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FH UII 2008 – 2009 

No.

Nama Program

Tujuan

Sasaran

Waktu Pelaksanaan

Parameter Keberhasilan

P.J.

Estimasi Dana/ juta

1

Pengiriman Delegasiuntuk mengikutiKompetisi Peradilan Semu baik tingkat Regional maupun Nasional

       Pemberdayaan Anggota Biasa guna mencapa prestasi Terbaik-       Peningkatan Budaya kerjasama sesama anggota

Anggota Komunitas Peradilan Semu

Kondisional

Pencapaian Prestasi secara Maksimal

Bayu s.Andina Cherish

10

2

Mengadakan Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Pidana Piala Abdul Kahar Mudzakir III

       Menjalin dan menjaga persaudaraan Mahasiswa FH seluruh Indonesia-       Peningkatan budaya kerjasama antar seluruh anggota-       Memfasilitasi mahasiswa FH seluruh Indonesia agar menjadi praktisi hukum yang independen, profesional, dan bermoral

Delegasi Fakultas Hukum seluruh Indonesia

Juli 2009

Terlaksana dengan baik dan jumlah peserta minimal 12 (dua belas) Delegasi

PANITIA

50

3

Internal Moot Court Competition Law Faculty Islamic University of Indoesia “Piala Dekan FH UII”

       Memfasilitasi mahasiswa FH UII untuk mempraktekkan hukum beracara-       Menggukur tingkat pemahaman mahasiswa FH UII terhadap hukum beracara-       Mencari anggota Komunitas Peradilan Semu yang berkualitas dan kompetitif

Mahasiswa Fakultas Hukum UII

Oktober 2009

  Terlaksana dengan baik dan jumlah peserta minimal 4 (empat) tim-       Mendapatkan Mahasiswa FH UII yang berkualitas dan kompetitif untuk direfrensikan menjadi Anggota Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII

FachrudinRajaKurniaSusian

25

 

PROGRAM KERJA BENDAHARA

KOMUNITAS PERADILAN SEMU LEM FH UII PERIODE 2008-2009

 

NO

NAMA PROKER

TUJUAN

SASARAN

WAKTU PELAKSANAAN

PARAMETER KEBERHASILAN

P.J

ESTIMASI DANA

1.

Mengelola, mengatur, dan mendistribusikan keseluruhan dana KPS ( baik dari sektor internal dan eksternal )

 Mengetahui nominal dana KPS secara rigid

· Keseluruhan dana KPS

Selama masa kepengurusan dan kondisional

Terlaksana dengan baik

Bendahara

2.

 

Membuat jaket Komunitas Peradilan Semu

Menciptakan atmosfer kekeluargaan dalam lingkungan KPS & rasa memiliki terhadap KPS

Anggota Komunitas Peradilan Semu

Maret 2009

Terlaksananya pembuatan jaket komunitas

Bendahara Umum dan Bendahara

Rp 3.500.000,-

3.

Usaha Mandiri/ fundrising

Sumber dana tambahan dan eksistensi KPS di mata Maba/miba

Maba/Miba FH UII 2009

Agustus 2009

Terlaksana

Bendahara Umum dan Bendahara

Rp . 500.000,-

 4.

Membuat laporan keuangan

· Mengetahui nominal dana KPS secara rigid· Sebagai dasar peng-aturan pen distribusi an dana dan penolakan pengajuan anggaran kegiatan.· Tercipta nya tertib administrasi keuangan

Dana KPS yang berasal dari eksternal ( hadiah MCC, dana hibah donator, dana pengembangan potensi mahasiswa)

Per akhir bulan

Terciptanya suatu pembukuan keuangan.

Bendahara

5.

Iuran pokok dan iuran wajib

·

 

Tiap bulan

 

 

 

 

Yogyakarta, 29 November 2008

Bendahara Umum

 

 

PROGRAM KERJA SEKRETARISKOMUNITAS PERADILAN SEMU LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWAFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIAPERIODE 2008 – 2009 

NO

NAMA PROGRAM

TUJUAN

SASARAN

WAKTU PELAKSANAAN

PARAMETER KEBEHASILAN

PENANGGUNG JAWAB

ESTIMASI DANA

1

Mengelola surat masuk dan surat keluar

Terdatanya surat masuk dan surat yang keluar

–    Surat masuk    untuk Komunitas Peradilan Semu FH UII-    Surat Keluar untuk Komunitas Peradilan Semu Universitas lain dan lembaga-lembaga lain diluar Peradilan Semu

Desember 2008

Terlaksananya pendataan surat masuk dan keluar

Lisa Apriadianti

2

Pembuatan Amplop dan kertas berkop

Untuk menunjukan identitas surat yang dikeluarkan oleh KPS

Instansi  terkait

Desember 2008

Terlaksananya Pembuatan kop amplop dan kertas

Lisa Apriadianti

Rp 100.00nyg0,00

3

Inventarisir

Mendata, menyimpan barang milik KPS

Barang-barang KPS (CD, piala, rekes)

Desember 2008

Terlaksananya inventariasi  benda KPS 

Ardea Runianza

Rp. 700.000,00

4

Pembuatan struktur organisasi

Dapat mengetahui jabatan dan tugas masing – masing pengurus  

Seluruh pengurus KPS

Desember 2008j

Terlaksananya struktur pengurus KPS periode 2008 – 2009

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

Rp. 100.000,00

5

Pembuatan matriks kerja

Dapat mengetahui kapan pembuatan program kerja dapat dilaksanakan

Pengurus KPS

Desember 2008

Terlaksananya pembuatan matriks kerja

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

Rp. 100.000,00

6

Pembuatan buku induk anggota

Dapat mengetahui identitas seluruh anggota  KPS

Pengurus KPS

Desember 2008

Terlaksananya pembuatan buku induk anggota

Lisa Apriadianti

Rp. 100.000,00

7

Rapat pengurus inti

Membahas masalah yang bersifat kerja harian ( inti )

Pengurus inti

Dilaksanakan satu bulan sekali waktu dan tempat kondisional

Terlaksananya rapat pengurus inti dan memperoleh hasil dari rapat tersebut

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

8

Rapat Pleno

–   Untuk   mengevaluasi program kerja yang berjalan selama 4 bulan dan memperbaiki jika ada hambatan-   Laporan keuangan selama 4 bulan kerja

Seluruh pengurus KPS periode 2008 -2009

4 bulan sekali

Terlaksananya rapat pleno 

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

RP. 300.000,00

9

Musyawarah Besar       

–   Membahas tata tertib peserta musyawarah besar-   Membahas PD/PRT –   LPJ pengurus KPS  periode 2008-2009-   Pemilihan ketua KPS

Seluruh anggota KPS

November 2009

–   Tersusunnnnya tata tertib peserta musyawarah besar-   Tersusunnya PD/PRT-   Terlaksananya LPJ dari pengurus periode 2008 -2009 –   Terpilihnya ketua KPS periode 2009 – 2010

Ardea RunianzaLisa Apriadianti

Rp 1.000.000,00

10.

Sertifikat PS

Memberikan penghargaan kepada pengurus yang telah melaksanakan tugas kepengurusannya selama satu periode

Semua pengurus KPS Periode 2008 – 2009

November 2009

Terlaksananya pembuatan sertifikat

Lisa Apriadianti

Rp. 500.000,00

STRUKTUR KEPENGURUSAN KOMUNITAS PERADILAN SEMU LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA PERIODE 2008-2009

 

Ketua Umum                                        :       Rizky Ramadhan Baried

Sekretaris Umum                                 :       Ardea Runianza

Sekretaris                                            :       Lisa Apridianti

Bendahara Umum                                :       Galuh Mahanani

Bendahara                                           :       Tri Setia Dewi 

 

Koordinator Departemen KOMPETIS   :       Prasetyo Ajie Kalpataru

Staff Departemen                               :       Bayu Saputro

                                                                    Andina Puspitasari

                                                    Cherish Shery Desarya

                                                    Kurnia Budi Nugroho

                                                                     Raja Akbar Nusonegara

                                                                     Fachrudin Nurlatief

                                                                     Susian Isnayanti 

Koordinator Departemen PELATIHAN :       Mohammad Ikhsan

Staff Departemen                               :       Fauzan Eka Prasetia

                                                                    Ajeng Risnawati Sasmita

                                                                    Arni Dwi Kuntari

                                                                    Indah Lestariningtyas

                                                                    Dwi Hesti Wulandari

                                                                    Happy Yana Arifin 

Koordinator Departemen KAJIAN        :       Alifatun Muarifah

Staff Departemen                               :       Eko Hertanto

                                                                    Giyono

                                                                    Luqni Maulana

                                                                    Rais Nurrizaman

                                                                    Fathir Tashin S.

                                                                    Yuhana Afiatul Fuadiyati

                                                                    Fina Nurunnida

                                                                    Alam Puspitosari

Koordinator Departemen JARINGAN   :       Dedyansyah

Staff Departemen                               :       Aditya Arief Pradhana

                                                                    Weri Eka Saputra

                                                                    Arini Pratiwi

                                                                    Edo Fernandho

                                                                    Kuncoro Raharjo

                                                                    Desy Andiyani

                                                                    Metha Astri 

 

No Inventaris Nama Barang Tempat Status
INV-3-0001 Komputer Intel Celleron 2,53 GHz Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0002 Komputer Intel Pentium-4 1,8 GHz Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0003 Monitor LG Studioworks 15 inchi Ruang DPM FH UII Baik
INV-3-0004 Monitor Samsung Sync Master 450b 15 inchi Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0005 Keyboard Finger Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0006 Keyboard Komic Ruang Kesekretaritan Baik
INV-3-0007 Mouse scroll Komic Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0008 Mouse scroll Logitech Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0009 Speaker Genius Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0010 Speaker Mentari Ruang DPM FH UII Rusak
INV-3-0011 Printer Epson C90 Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0012 Printer Canon BJC-265SP Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0013 Stabilazer Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0014 Tape recorder Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0015 Kipas Angin National Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0016 Kipas Angin Ruang DPM FH UII Baik
INV-3-0017 3 meja komputer Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0018 4 Spidol (2 biru,1 hitam,1 merah) Laci Meja Komputer Baik
INV-3-0018 Stapler sedang Laci Meja Komputer Baik
INV-3-0019 Gunting2 Laci Meja Komputer Baik
INV-3-0020 Handy Punch Lemari Kayu Baik
INV-3-0021 Bantalan stempel hijau Lemari Kayu Baik
INV-3-0022 Stempel LEM FH UII Lemari Kayu Baik
INV-3-0023 Stempel Penanggalan Lemari Kayu Baik
INV-3-0024 Tempat Berkas Atas Lemari Kayu Baik
INV-3-0025 Lemari Kayu Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0025 Penggaris 100 cm Atas Filing Cabinet Baik
INV-3-0026 Papan Struktur Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0027 Papan Agenda Kegiatan dan Rapat Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0028 Lemari plakat besar Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0029 12  Plakat Lemari plakat besar Baik
INV-3-0030 Kemoceng (bulu ayam) Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0031 Serok Ruang Tamu Baik
INV-3-0032 Sapu Ruang Tamu Baik
INV-3-0033 11 Sofa hijau Ruang Tamu & Keseretariatan Baik
INV-3-0034 2 Meja Rak Ruang Tamu Baik
INV-3-0035 Lemari TV Ruang Tamu Baik
INV-3-0036 TV Toshiba 29 inchi Ruang Tamu Baik
INV-3-0037 Meja Tamu Ruang Tamu Baik
INV-3-0038 Dispenser Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0039 Sapu Lidi Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0040 2 Piala Besar Ruang Tamu Dalam Baik
INV-3-0041 2 Piala Kecil Ruang Tamu Dalam Baik
INV-3-0042 2 Filling Cabinet Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0043 3 Kursi Komputer Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0044 Rak Plastik Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0045 12 Gelas Plastik Atas Rak Plastik Baik
INV-3-0046 Penghapus Papan Meja Komputer Baik
INV-3-0047 Gabus Surat Masuk &Mading Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0048 Karpet Biru Ruang Kesekretariatan Baik
INV-3-0049 Rak Sepatu Ruang Tamu Baik
INV-3-0050 Kabel Gulung Lemari Komputer Baik

SEMINAR NASIONAL SEHARI

“PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT”

KERJASAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA DENGAN KOMNAS HAM RI 

A.     Tema Seminar 

“Pertanggungjawaban Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat” 

B.     Dasar Pemikiran

Dalam sejarah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia mempunyai catatan masa lalu yang kelam. Kasus-kasus pelanggaran berat HAM telah banyak terjadi di Indonesia, namun tak kunjung ditangani serius. Kontras mencatat sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2003 telah terjadi serangkaian peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia dengan korban sebanyak 1292 orang.  Umumnya korban terdiri dari berbagai aktivis, para petani, dan korban akibat politik kekuasaan negara seperti korban penghilangan paksa pada peristiwa 27 Juli 1996, kerusuhan Mei 1998, serta korban penghilangan paksa pada masa DOM dan pasca DOM.

Beberapa pendekatan telah digunakan Indonesia dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan prosekutorial seperti yang pernah digunakan dalam penyelesain kasus Tanjung Priok, yaitu melalui pengadilan HAM ad hoc, maupun melalui pendekatan non-prosekutorial seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berdasar UU No. 27 tahun 2004 sebagai alternatif atas kelemahan-kelemahan penyelesaian melalui pendekatan prosekutorial. Walaupun pada akhirnya undang-undang tersebut dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi.

Proses penyelesaian HAM baik melalui pendekatan prosekutorial maupun non-prosekutorial meniscayakan peran dan tanggungjawaban negara. Negara berkewajiban untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM yang berat karena hal itu merupakan bentuk konkret perlindungan negara terhadap warga negara. Meninggalkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu bukan merupakan solusi yang baik karena akan menimbulkan preseden buruk kepada penegakkan HAM di masa yang akan datang. 

C.     Tujuan Kegiatan

Tujuan diadakan semibar nasional ini adalah:

1.      Memberikan pemahaman tentang tanggung jawab negara dan pelanggaran HAM yang berat

 2.      Memberikan pemahaman tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dan analisis penyelesaiannya

3.      Memberikan pemahaman tentang plus-minus penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan pendekatan prosekutorial dan non-prosekutorial 

D.    Peserta Kegiatan

Peserta seminar nasional ini adalah:

1.      Dosen Fakultas Hukum dan FISIPOL

2.      Aktivis Hak Asasi Manusia

3.      Aktivis Lembaga Bantuan Hukum

4.      Mahasiswa (S1, S2 dan S3)

5.      Polisi, Jaksa, Hakim, dan Tentara

6.      Masyarakat Umum Pemerhati HAM     

Jumlah peserta ditargetkan 120 peserta 

E.     Kontribusi Peserta

Kontribusi peserta sebagai berikut:

1.      Dosen Fakultas Hukum, Fisipol dan Fakultas       lain terkait                                 : Rp. 75.000

2.      Masyarakat Umum      Aktivis HAM, LBH,       Polisi, Jaksa, Hakim,       dan Mahasiswa S2-S3              : Rp. 50.000

3.      Mahasiswa S1                          : Rp. 25.000

Kontribusi peserta dikirim ke Bank Bukopin 1002144-04-9 an. Fakultas Hukum UII atau Bank CIMB Niaga Cabang Sudirman a.n. Nandang Sutrisno SH.,LLM.,Ph.D atau langsung saat registrasi peserta. 

F.      Fasilitas

1.      Coffee Break (Pagi dan Siang)

2.      Makan Siang (Lunch)

3.      Makalah

4.      Seminar Kit

5.      Sertifikat 

G.    Waktu dan Tempat Kegiatan

Seminar nasional ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal                       : Kamis, 5 Februari 2009

Tempat                               : Ruang Auditorium UII Lt. III Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta

Jam                                    : 07.30 s/d 16.30 Wib 

H.    Topik Bahasan dan Pembicara

Pukul 07.30 – 08.30    : Herregistrasi Peserta Seminar

Pukul 08.30 – 09.00     : Pembukaan Seminar dan Sambutan-Sambutan

Pukul 08.45 – 09.15     : Coffee Break I

Pukul 09.15 – 11.15     : Sesi I: Tanggung Jawab Negara dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Pembicara                    :

1.      Prof. Dr.Muladi, SH (Pakar Hukum Pidana UNDIP dan ketua LEMHANAS)

2.      Dr. Salman Luthan, SH., MH (Pakar Hukum Pidana UII)

3.      Rudhi M. Rizki, SH., LLM (Pakar Hukum Pidana UNPAD) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Konsep hak asasi manusia, perkembangan dan pengaturannya;

2.      Konsep Pertanggungjawaban negara dalam penegakan hak asasi manusia;

3.      Mekanisme sosial dalam penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 11.15 – 13.15     : Sesi II: Kasus-Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan Analisis Penyelesaiannya 

Pembicara                    :

1.      Peristiwa Kerusuhan dan Kekerasan Seksual Mei 1998 oleh Ibu Kamala Chandrakirana, MA (Ketua KOMNAS Perlindungan Perempuan)

2.      Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa oleh Sinal Belegur, S.Psi (Sekretaris Ikatan Orang Hilang Indonesia/IKOHI)

3.       Hak-hak Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia oleh AH. Semendawai, SH.,LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Garis-daris besar kasus yang diminta dibahas dan pelanggaran HAM yang terjadi;

2.      Apa yang telah dilakukan dalam kasus tersebut dan perkembangannya;

3.      Analisis atas penyelesainnya;

4.      Khusus bagi LPSK menjelaskan tentang perlindungan yang diberikan dan hak-hak korban pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 14.00- 14.40      : ISHOMA

Pukul 14.40 – 17.00     : Sesi III: Penyelesaian non-Prosekutorial dan Rekonsiliatif dalam Pelanggaran HAM 

Pembicara                    :

1.      Mayjen (Purn) Agus Wijoyo (Anggota Komisi Kebenaran dan Persaudaraan Tim Tim-Indonesia)

2.      Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM  (Hakim Agung MA RI)

3.      Ifdhal Kasim, SH.,LLM (Ketua KOMNAS HAM RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      kekuatan dan kelemahan penndekatan prosekutorial (pengadilan) dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM;

2.      Alternatif penyelesaian di luar pendekatan prosekutorial, yakni pencarian kebenaran dan rekonsiliasi; kekuatan dan kelemahannya;

3.      Pengalaman negara-negara lain, dan jalan yang lebih baik bagi Indonesia menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia 

Contact person:

Mahrus Ali (081 931 777 631)                            

Indri           (081 227 688 43)                            

Sutik          (081 668 817 42)       

AKREDITASI 2003-2008

AKREDITASI 2003-2008

 
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2003 berhasil mempertahankan nilai akreditasi A (Baik Sekali) yang diperolehnya pada tahun 1998. Hal ini tertuang dalam SK Badan Akreditasi Nasional No: 012 / BAN-PT / Ak-VII / SI / VII / 2003. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai tahun 2008.

 

AKREDITASI 1998-2003

AKREDITASI 1998-2003

 
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 1998 memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan nilai A (baik sekali) berdasarkan SK Badan Akreditas Nasional No: 00794 / AK-I-I / UIIHk / VIII / 1998. Akreditas ini berlaku selama lima tahun yaitu sampai tahun 2003.