Peringati 70 Tahun Hari HAM Sedunia, Kolaborasi FH UII, PUSHAM, NCHR, dan BILALS Selenggarakan Seminar Internasional
Dalam memperingati 70 Tahun Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2018, Fakultas Hukum UII berkolaborasi dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Norwegian Centre of Human Right (NCHR) dan Base for International Law and ASEAN Legal Studies (BILALS) sukses menyelenggarakan Seminar Internasional yang bertajuk “70 Years After UDHR: Indonesian American, and Norwegian on progress perspectives”. Seminar internasional ini mengundang tiga pakar Hak Asasi Manusia yang memiliki latar belakang kewarganegaraan yang berbeda, yaitu Eko Riyadi S.H.,M.H (Indonesia), Aksel Tomte (Norwegia), dan Cristopher Cason JD (Amerika Serikat).
Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Bagya Agung Prabowo S.H,, M.H., Ph.D. Dalam sambutannya, Bagya menyatakan apresiasinya dan terima kasihnya terhadap penyelenggaraan acara ini, “Terima kasih atas kehadiran seluruh peserta yang hadir di acara seminar hari ini dan juga terima kasih kepada seluruh pembicara semoga dengan diadakannya seminar internasional ini kita dapat menambah pengetahuan kita dalam bidang hak asasi manusia ”, ucap bagya.
Setelah acara ini dibuka oleh pihak kampus, Dodik Setiawan Nur Heriyanto S.H.,M.H.,LL.M.,P.hD selaku moderator mempersilakan ketiga pembicara untuk maju ke atas panggung dan memulai seminar internasional hari ini. Pada kesempatan kali ini, Eko Riyadi mendapatkan kesempatan pertama untuk memberikan presentasi terkait topik 70 tahun setelah UDHR: perkembangan, tantangan dan peluang. Dalam presentasinya, beliau menjelaskan bahwa masih adanya perdebatan antara UDHR sebagai instrument HAM Dunia dengan Konstitusi Negara Indonesia. Ini dibuktikan dengan beberapa hal, “sebagai bukti nyata dari perdebatan ini adalah penerapan Hukuman Mati sebagai salah satu sanksi hukum yang mana ini bertentangan dengan Hak Hidup yang telah diatur di dalam Instrumen HAM internasional seperti UDHR dan ICCPR”, ucapnya. Selanjutnya, beliau juga menjelaskan bahwa paradigma terkait HAM adalah produk barat masih menjadi tantangan utama dalam bidang HAM di Indonesia.
Selanjutnya, Aksel Tomte dalam presentasinya menjelaskan tema terkait 70 Tahun dengan UDHR. Aksel menjelaskan bahwa, di Norwegia, HAM telah tertulis di dalam konstitusi sejak 1814 yang mengatur seputar Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan dari Penganiayaan. Dalam lingkup Internasional, Instrumen HAM Internasional pertama yang di ratifikasi oleh Norwegia terjadi di tahun 1953 melalui Konvensi HAM Eropa (ECHR). Dalam perkembangan HAM di Norwegia, HAM telah membawa beberapa perubahan seperti Amandemen Konstitusi Norwegia di tahun 2014 dengan menambahkan bab baru terkait HAM. Sebaliknya, beberapa tahun terakhir kasus Pengungsi dan Imigran masih menjadi “Missing link” di dalam Hukum Norwegia.
Tema presentasi terakhir dalam seminar internasional kali ini adalah terkait Progres terhadap UDHR yang dibawakan oleh Cristopher Cason JD. Dalam presentasinya, beliau menjelaskan bahwa progress penegakan HAM di Amerika Serikat (USA) mengalami “ups and downs”. “ Di tahun 1964, Pemerintah USA mengeluarkan undang-undang terkait hak-hak sipil yang dimana ini adalah bentuk tegas dari pemerintah kami untuk mencegah kasus-kasus diskriminasi dikedepannya. Tetapi, perkembangan ini tidak mencapai titik puncaknya setelah terjadi tragedy 9/11 yang mengakibatkan pemerintah mengeluarkan Patriot Act dan ini mememberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatasi terorisme dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum”, ucapnya.
Acara ini diikuti oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari Mahasiswa, Dosen, pengacara, Polisi, Aktivis HAM dll. Peserta sangat antusias menyimak termasuk memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan topik seminar internasional hari ini, total ada sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan oleh peserta untuk di diskusikan dalam seminar internasional kali ini. Melalui acara ini, peserta diharapkan dapat menambah pengetahuannya dibidang Hukum khususnya dalam cabang keilmuan Hukum Hak Asasi Manusia.