Disampaikan kepada para peserta kelas Praktek Peradilan baik PERDATA maupun PIDANA, kami sampaikan informasi jadwal praktek dan penggunaan ruang Peradilan Semu di Kampus Fakultas Hukum UII Jl. Taman Siswa 158 Yogyakarta sebagai berikut ini:

JADWAL PELAKSANAAN PERKULIAHAN & PENILAIAN

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

JADWAL PELAKSANAAN SIMULASI DAN LATIHAN

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Untuk itu kepada para peserta diharuskan untuk memperhatikan jadwal pelaksanaan praktek tersebut untuk kelancaran pelaksanaannya.

PRES RELEASE LKBH PH UII
PERNYATAAN SIKAP LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA -LKBH FH UII ATAS KEJADIAN SUSUR
SUNGAI SEMPOR 21 FEBRUARI 2020

Assalamualaikum, Wr. Wb.

LKBH FH UII menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah Kecelakaan sungai ( Laka Sungai ) yang menimpa Siswa dan Siswi SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta . Semoga para korban rneninggal dunia mendapatkan kernuliaan di sisi Allah SWT, serta keluarga korban diberi kesabaran dan ketabahan. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua dalam berhadapan dengan alam bebas.

Menyikapi hal tersebut LKBH FH UII sebagai Lembaga Bantuan Hukum membuka pendampingan hukum bagi masyarakat untuk mencapai access to justice (akses keadilan) terkait kejadian ini kepada siapapun tanpa terkecuali. Adapun yang menjadi perhatian kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum adalah proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami akui Pihak kepolisian khususnya POLRES SLEMAN sudah bertindak cepat, tetapi perlu ada kritik dan kecaman terkait perlakuan terhadap para tersangka yang “digunduli”, kami menilai hal tersebut sudah merendahkan martabatnya sebagai manusia meskipun statusnya tersangka. Asas hukum terhadap seorang yang belum diputus perkaranya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), harus tetap dihormati hak-haknya sebagi seorang manusia sesui dengan asas praduga tidak bersalah.

KUHAP tidak pernah rnengatur dan memerintahkan Aparat Penegak Hukum melakukan “Gundul-menggunduli” sangat jelas kerangka hukumnya dalarn Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998. Konvensi tersebut terakomodir oleh Pasal 52 KUHAP yang menyatakan : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Dan Pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun”. Profesi para tersangka adalah guru yang sedang menjalankan profesinya sesuai aturan yang ada disekolahnya dengan legal meskipun ada kelalaian yang dibuat dan wajib diproeses hukum. Tetapi tidak perlu merendahkan martabat tersangka. Menurut KUHAP para tersangka memiliki hak-hak yang wajib diperhatikan dan memiliki hak untuk tidak direndahkan.

LKBH FH UU mengecam tindakan aparat penegakan hukum memperlakukan para tersangka dengan merendahkan martabat para tersangka berdasarkan pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998.

LKBH FH UII Menyatakan :

  1. Mndorong aparat penegak hukum di Sat. Reskrim Polres Sleman dan Polda Dly agar menangani perkara Pro Justicia ini, untuk dapat bersikap profesional, Modern dan terpercaya sehingga selalu mengedepankan sikap adil dan bijaksana dalam menyikapi dan rnemproses perkara ini.
  2. Mendorong Sat. Reskrim dan Polda DIY melakukan penyelidikan yang komprehensif dan berkompeten karena kegiatan ini bukan bersifat individu tetapi ada pertanggungjawaban yang bersifat kolektif-kolegial.
  3. Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan olahraga Diy, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Kepala Sekolah SMPN 1 TURI untuk Bertanggung jawab secara tanggung renteng karena kegiatan Pramuka dengan materi susur sungai yang diadakan setiap hari jumat di SMPN 1 Turi merupakan kegiatan legal yang tertuang dalam Rencana Kerja sekolah, resmi dan rutin serta diketahui pihak sekolah.

Wasalamualaikum, Wr. Wb.

Demikian Pernyataan Sikap LKBH FH UII yang ditandatangani oleh Kabid Humas dan Studi Kebijakan Ockhy Loedvia Zulkarnain, S.H., M.Kn., dan Direktur LKBH FH UII Dr., Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. pada 27 Februari 2020.

Unduh Dokumen Press Release Peristiwa Susur Sungai [unduh]

 

Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengundang khayalak umum, mahasiswa  dan dosen Fakultas Hukum PTN/PTS di Yogyakara dalam kegiatan Bedah Buku ‘’Hukum Inklusif Perspektif Indonesia’’ karya Prof. Jawahir Thontowi, SH MH Ph.D. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (26/02) di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas  Hukum Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta. Read more

Congratulations, UII Faculty of Law Team as the Quarter Finalist and the National Exhibition Team to Represent Indonesia in the International Round of the Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2020.

Oralists:
Ardya Syafhana 16410028
Rafi Nasrulloh M. Romdoni 16410106
Alfi Nurjannah 18410637

Reseachers:
Rukma Hermawan 18410672
Annisa Aulya Putri 18410696

Manager:
Arif H. Husnan 18410699

Coaches:
Christopher Cason, J.D. LL.M.
Nur Gemilang Mahardhika, S.H., LL.M.
Meiske Iriyani, S.H.

Supervisors:
Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.
Dra. Sri Wartini, S.H., M.H., Ph.D.

Tamansiswa fh (20/02/2020) Sudah menjadi Tradisi sejak lama bagi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar acara pelepasan bagi para dosen dan tendik yang memasuki masa purna tugas. Dan pada kesempatan ini, Kamis (20/02/2020) Pimpinan FH melepas dua dosen dan satu tendik yang akan memasuki masa pensiun. Mereka adalah Bapak Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn., Bapak Sujitno, SH., M.Hum., dan Bapak Fatkhul Hadi. Sedangkan Penghargaan kepada dosen peraih gelar doctor adalah Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. Pada acara ini juga diperkenalkan dosen FH yang baru yaitu Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Read more

Disampaikan dengan hormat kepada mahasiswa PSHPS FH UII, bahwa sehubungan dengan adanya permohonan melalui google form permohonan penambahan kuota mata kuliah tertentu pada Key in Genap T.A. 2019/2020 disampaikan pengumuman sebagai berikut:

  1. Penambahan kuota peserta mata kuliah pada Semester Genap 2019/2020 akan dilaksanakan pada Key in Revisi ( 18-19 Februari 2020 pukul 08.30-15.30 jam server)
  2. Penambahan kuota diberikan kepada mata kuliah yang sudah penuh khususnya mata kuliah pararel dan/atau atas pertimbangan program studi.
  3. Penambahan kuota menyesuaikan dengan kapasitas kelas dan tidak mungkin melebihi kapasitas kelas yang sudah ditentukan untuk menjaga kenyamanan proses pembelajaran.
  4. Dalam penambahan kuota kelas tidak disampaikan kelas apa saja yang akan ditambah, para peserta disilakan untuk mengamati kelas-kelas apa yang telah ditambahkan kuotanya melalui unisys.uii.ac.id.
  5. Untuk kelas tertentu dengan permintaan yang cukup banyak akan dilakukan penambahan kelas baru semasa masih memungkinkan ketersediaan dosen dan penjadwalan ruang serta waktu.

Adapun daftar penambahan kelas sebagai berikut:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas kerjasmaanya diucapkan terimakasih.

Salam

 

Catatan:

Mahasiswa yang mengajukan penambahan kuota lebih dari 14 sks besar kemungkinan tidak terakomodir, mengingat kesulitan dalam mengidentifikasi mana kelas yang sebenarnya akan diambil sebagai prioritas.

Penulis: Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Suara keras Fraksi Partai Demokrat terhadap skandal Jiwasraya semakin tajam ke arah pembentukan Pansus hak angket. Intensitas tekanan itu menguat setelah perusahaan “pelat merah” tersebut diperkirakan mengalami kerugian fantastis lebih dari 10 Triliun. Upaya Demokrat menggulirkan hak angket Jiwasraya bisa jadi disebabkan oleh dua logika yang saling bertautan. Jikalau meletakkan ini dalam kerangka logika hukum, maka skandal Jiwasraya harus dibuka secara terang di hadapan publik. Penyelidikan itu semata-mata dilakukan untuk menilai apakah persoalan ini murni akibat urusan bisnis, ataukah akibat kelalaian pemerintah. Namun jikalau meletakannya dalam kerangka politik, bisa jadi ini bentuk perlawanan Demokrat terhadap rezim. Pasalnya, Jokowi sempat mengungkapkan bahwa kerusakan di perusahaan itu telah terjadi sejak satu dekade lalu. Spekulasi politik demikian tentu tidak bisa diabaikan. SBY tak mau kehilangan momentum untuk memperbaiki citranya. Terlepas dari spekulasi itu, hal mendasar yang perlu direspons ialah seberapa relevankah angket untuk mengupas skandal di Jiwasraya ?

Jika menyemai kembali fungsi pengawasan politik parlemen, hak angket merupakan konsekuensi logis untuk menormalkan keterpisahan relasi eksekutif-legislatif dalam sistem presidensial. Dalam praktik kenegaraan, hak angket tumbuh dan berkembang dalam tradisi politik yang mengagungkan pentingnya kontrol parlemen terhadap pemerintah. Parlemen hadir sebagai “watcher” atas segala kebijakan yang diambil dan sedang  dilaksanakan pemerintah. Kebutuhan pengawasan melalui hak angket menjadi kian penting untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang dinilai bertentangan dengan hukum positif dan berdampak secara luas. Dalam analisis Burke, ketika presiden kembali terpilih di periode kedua, pengawasan politik parlemen berada pada puncak ekskalasi. (John Burke:2009). Burke mengambil sampel pemerintahan di U.S. Data menunjukan, hasil penyelidikan parlemen di periode kedua pemerintahan kerap berujung pada pintu pemakzulan. Periode kedua kerap memunculkan banyak skandal, korupsi, dan melemahnya sektor ekonomi. Dalam tradisi perpolitikan U.S., para akademikus juga menyebutnya dengan istilah kutukan periode kedua “the second terms curse”.

Sekiranya cukup relevan dengan kondisi saat ini. Di awal periode kedua pemerintahan, Jokowi dihujam begitu banyak kritik dan skeptisme publik. Tak salah jika parlemen memainkan peran penting sebagai penyeimbang untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak secara luas. Namun cukup ironis. Berbicara hak angket DPR merupakan sesuatu yang sifatnya utopis. Peran DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan telah terdistorsi sejak awal. Budaya kepartaian yang buruk, menyebabkan partai politik di parlemen diikat bukan atas kesamaan preferensi kebijakan, melainkan melalui ikatan pragmatisme. Koalisi diikat melalui basis take and gift hanya untuk memaksimalkan kekuasaan “office seeking” (Burhanudin Muhtadi:2019). Di periode pertama pemerintahan Jokowi-JK, langkah untuk melakukan interpelasi dan angket kerap menuai kebuntuan. Sebut saja usulan pembentukan pansus terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak, pengangkatan dan pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral, justru direduksi dengan kekuatan mayoritas pendukung pemerintah di DPR. Satu-satunya yang lolos pada tingkat Pansus ialah angket terhadap KPK. Begitu banyak energi yang telah terkuras namun hasilnya juga absurd.

Selain soal syarat formil yang tidak mudah, substansi angket cenderung gembos dan tak terpakai (useless). Angket akan kencang di awal namun lama kelamaan akan mengalami pembusukan. Jokowi telah mengunci sekuritas politik dengan koalisi gemuk di DPR. Hanya PKS dan PAN yang sejauh ini konsisten memainkan peran oposisi. Itupun hanya menguasai 16.4% suara di DPR. Sisanya Partai Demokrat yang memiliki persentase kursi sekitar 9.4%. Sementara 75% kursi dikuasai oleh partai koalisi pemerintah. Relasi Presiden dan DPR “blended” sehingga roda pengawasan politik cenderung tidak objektif bahkan macet. Sekalipun PKS, PAN, dan Demokrat berada pada poros oposisi, hasil angket akan digembosi pada tingkat paripurna. UU MD3 mensyaratkan keputusan politik hak angket terhadap Jiwasraya harus diambil lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Gagalnya usul interpelasi, angket, ataupun menyatakan pendapat DPR tentu tidak akan lepas dari peran lobi yang dilakukan pemerintah kepada parpol koalisi di DPR. Sikap partai yang cenderung akan membenarkan semua keinginan pemerintah, tidak lebih dari sebuah pilihan untuk tetap bertahan pada jalur kekuasaan. Gagalanya fungsi pengawasan melalui hak angket menjadi penanda bahwa koalisi kepartaian bisa mempermainkan dan menegasikan logika publik. Demokrasi membusuk. Persis seperti preskripsi yang dituliskan Chomsky. Cara instan untuk mengunci sekuritas politik ialah dengan cara membeli “mereka” (Noam Chomsky:2016). Peran dan objektivitas DPR sebagai sebagai pengawas melemah akibat tawaran jabatan, bantuan, imbalan, dan juga bisa jadi karena bisnis.

Tulisan ini pernah dimuat dalam rubrik Pendapat, KORAN TEMPO, 10 Februari 2020.

Dengan mulainya masa pembelajaran di Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 kami sampaikan beberapa pengumuman terkait dengan penyelenggaraan Tugas Akhir/Skripsi mahasiswa PSHPS FH UII:

  • Pengajuan Tugas Akhir akan dilayani mulai 17-29 Februari 2020
  • Akan diberlakukan uji coba sistem Tugas Akhir baru melalui http://ta.lawuii.ac.id (adapun prosedurnya akan dijelaskan melalui tautan yang kami sediakan)
  • Selain itu mahasiswa juga masih diwajibkan mengisi formulir pengajuan TA melalui  google form (tautan), atau bisa dicari di http://fh.uii.ac.id/

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]