Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Berdasarkan SK Dekan No 104/SK-Dek/Div.URT/IX/2022 Tentang Pengumuman Pemenang Kompetisi Creative Content Tiktok FH UII Tahun 2022, kami informasikan hasil penilaian juri lomba, nama-nama berikut sebagai juara lomba :

JUARA 1 :
M Afi Mutashim – SMK Bina Nusantara Slawi
Tema: Hukum Bisnis
Judul: UII adalah proses meraih cita-cita

JUARA 2 :
Benediktus Ivan Setiawan – SMAK Soverdi Tuban
Tema: Hukum Bisnis
Judul: Jawara Hukum Bisnis, FH UII Jawabannya

JUARA 3 :
FARRA SAFIRA PENADI – SMAN 1 KARANGANOM KLATEN
Tema: Hukum Bisnis
Judul: Profile prodi hukum bisnis : sang pewujud mimpi

Kami ucapkan selamat kepada seluruh pemenang lomba, dan bagi yang belum juara kami juga mengucapkan terimakasih atas partisipasinya.

NB :
– Pengambilan hadiah di Fakultas Hukum UII, Ruang Prodi S1 (Lantai 3, Gedung FH UII) Jl. Kaliurang KM 14,5 Sleman Yogyakarta pada Selasa, 4 Oktober 2022 Pukul 11.00 WIB dengan membawa KTP/Kartu Pelajar dan mengenakan seragam sekolah. Narahubung Annisa Rositasari (+62895-0635-1728)
– Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Present:
✨ “Diskusi Publik: Membangun Layanan Korban Kekerasan Seksual yang Komperhensif dan Memberdayakan

Diskusi publik ini dilaksanakan dengan tujuan menyandingkan SE Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dan Undang-undang Tindak Pindana kekerasan Seksual (UU TPKS), untuk mengonsolidasikan pengetahuan dalam rangka membangun layanan korban kekerasan seksual yang komprehensif dan memberdayakan.

Yang akan diselenggarakan pada:
🗓️ : Senin, 03 Oktober 2022
⏰ : 09.00 – 13.00 WIB
📍: Zoom Meeting
ID: 918 3830 0649
Passcode: FH UII
💰: Free

Terbuka Untuk Umum ❗❗
NARASUMBER 1
👤 Lisa Oktavia, S.H
(Konselor Hukum Rifka Annisa)

NARASUMBER 2
👤 Prof.Dr.Alimatul Qibtiyah
(Komisioner Komnas Perempuan)

NARASUMBER 3
👤 Syarif Nurhidayat, S.H, M.H
(Kabid Etika dan Hukum UII 2018 – 2022)

NARASUMBER 4
👤 Dr.Husnul Khotimah, S.H, M.H
(Ketua Pengadilan Negeri Mungkid)

TESTIMONI
🗣️ Shinta Maharani
(Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta)

MODERATOR
🗣️ Triantono, S.H, M.H
(Associate Researcher Rifka Annisa)

🔗 Pendaftaran:
bit.ly/RegistrasiDiskusiPublikLayananKS

📲 Contact Person
0882-2728-0150 (Firda Ainun)

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
proudly present
DEAN RESEARCH GRANT 2022

DRG merupakan kompetesi hibah penelitian bagi mahasiswa program studi Sarjana, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, dan Doktor Fakultas Hukum UII.

Nominal Hibah
💰 Mahasiswa S1 : Rp. 3.000.000/tim
💰 Mahasiswa S2 : Rp. 8.000.000/tim
💰 Mahasiswa S3: Rp. 10.000.000/tim

Timeline

  1. 27 Mei-29 Juni 2022 (diperpanjang): Pendaftararan Proposal
  2. 31 Mei 2022: Sosialisasi dan Workshop
  3. 27-30 Juni 2022: Seleksi Proposal
  4. 4 Juli 2022: Pengumuman Penerima Hibah
  5. 7 Juli 2022: Pembekalan Tim Penerima Hibah
  6. 7 Juli-3 November 2022:Pelaksanaan Penelitian
  7. 4 Oktober 2022 : Monitoring dan Evaluasi
  8. 4 November 2022: Pengumpulan Laporan
  9. 14 November 2022: Presentasi Hasil dan Penilaian

Informasi lebih lanjut kunjungi laman:
https://law.uii.ac.id/drg-2022/

Narahubung:
+62 857 4360 4641 (Siti Ruhama Mardhatillah)

Program Studi Hukum Bisnis FH UII bekerjasama dengan Pusat HKI FH UII dan ASKII menyelenggarakan

Webinar Hak Kekayaan Intelektual

“Paten Drafting : Cara Mudah Via Online Help Desk Pembuatan Deskripsi Paten”

Jumat, 30 September 2022
Pukul 09.00 WIB – selesai
Via Zoom Meeting

Opening Speech :
Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
Dekan Fakultas Hukum UII

Narasumber :
Drs. H. Said Nafik, M.Si., S.H.
Pemeriksa Paten Madya di DJKI dan Mahasiswa S3 UII

Moderator:
Abdurrahman Al Faqiih, S.H., M.A., LL.M.

Link Pendaftaran :
https://bit.ly/WebinarHKIFHUII2022

Penandatanganan MoU antara FH UII dengan INI dan IPPAT

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan penandatanganan MoU antara FH UII dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indoneisa (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kulon Progo sebagai sebuah dasar untuk menjalin kerjasama dalam dunia pendidikan, yaitu terkait dengan penyelenggaraan pemagangan bagi mahasiswa di kantor kantor Notaris dan PPAT di Kabupaten Kulonprogo.

Bersamaan dengan penandangantangan MoU, acara tersebut diisi dengan Upgrading dengan tema ” Kriminalisasi Terhadap Profesi Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Profesinya Sebagai Pejabat Umum”. Tema tersebut diangkat karena memang akhir akhir ini banyak terjadi kasus ”kriminalisasi ” terhadapa Notaris dan PPAT sehingga mereka harus ikut terseret dalam kasus karena kesalahan kliennya.

Beranjak dari hal diatas maka diselenggarakan Upgrading untuk memahami tentang bagaimana sebaiknya tindakan Notaris dan PPAT agar terhindar dari hal tersebut, dan bagaimana perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Kehormatan IPPAT.

Penandatangan MoU dan Upgrading ini dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII oleh  Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, selaku Dekan FH UII, kemudian oleh Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Kulon Progo Ikatan Notaris Indonesia Abdul Muin Djalaluddin, S.H., M.H dilanjutkan oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Arianie Wulandari, S.H., M.Kn.

 Setelah selesai penandatangan MoU, acara selanjutnya adalah Upgrading

Selanjutnya adalah diskusi yang dipimpin oleh moderator dari pengurus IPPAT Kulon Progo yaitu Hersa Krisna Muslim, S.H., M.Kn. Narasumber dalam acara ini adalah Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. beliau Direktur Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII yang memberikan perspektif tentang hukum pidana dan hukum acara pidana, yaitu: Penerapan Aspek Pidana dalam Pekerjaan Notaris/PPAT ( Memahami konsep dasar pemidanaan Pemidanaan dalam hukum Pidana yang bersinggungan dengan Aspek Hukum Keperdataan, Tindak Pidana Yang Berkaitan/berpotensi disangkakan kepada Notaris/PPAT, Pembelaan Notaris dan PPAT ketika ada kasus Pidana). Narasumber kedua adalah  R. Sumendro, S.H, yang merupakan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY dengan materi tentang Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam menjalankan Jabatannya, dan narasumber ketiga adalah  Iin Suny Atmadja, S.H., M.H, sebagai Ketua Majelis Kehormatan PPAT Wilayah DIY dengan materinya tentang Perlindungan Hukum Bagi PPAT dalam Menjalankan Jabatannya.

Peserta Upgrading kurang lebih berjumlah 100 peserta yang terdiri dari anggota Notaris dan PPAT Kulon Progo. Acara berlangsung khidmat dan sangat kondusif, terlihat dari banyaknya peserta yang bertanya kepada pemateri, baik terkait permasalahan hukum pidana karena kelalaian atau pemalsuan, juga bertanya tentang kode etik dan perlindungan hukum yang nyata sebagai wujud jaminan keamanan secara hukum bagi para Notaris dan PPAT dalam menjalanakan profesinya sebagai Pejabat Umum.

Terlaksanannya acara upgrading ini atas kerjasama Pusdiklat FH UII dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Kulon Progo dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kulon Progo. Selanjutnya, kami berharap dari acara ini memberikan tambahan pemahaman tentang hukum terkait dengan tindakan tindakan yang dapat membawa Notaris/PPAT Kulon Progo pada permasalahan hukum dan mengetahui cara menghadapi serta mengantisipasinya.

[KALIURANG]; Duta Besar Republik Ukraina untuk Indonesia, Dr. Vasyl Hamiain menerima undangan dari Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai Dosen Tamu untuk memberikan kuliah umum pada Kamis (22/09).

Kuliah umum kali ini mengangkat isu tentang “Mengivestigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Perang di Ukraina (War in Ukraine: Investigating Human Rights Violations)”. Kuliah umum berhasil diselenggarakan dengan dihadiri kurang lebih 60 peserta berasal dari sivitas akademika Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII yang memiliki concern terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Pada sambutannya, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D. menjelaskan bahwa “kuliah umum ini memberikan penekanan sejauh mana pelanggaran hukum internasional yang terjadi di Ukraina. Saya berharap kita dari sivitas akademika dapat mengambil aksi sesuai dengan peran kita baik dengan melakukan riset serta aksi agar Pemerintah Indonesia dapat berperan lebih nyata dalam mendorong keadilan dunia.”

“Perang di Ukraina masih berlangsung. Saya sangat berharap seluruh mahasiswa hukum di kampus hebat ini dapat mengambil peran bagaimana hukum internasional termasuk hukum humaniter dapat menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama perang. Ini sangat penting mengingat saat ini kedua pihak bukan merupakan peserta Mahkamah Pidana Internasional dan sangat sulit bagi negara-negara dunia untuk mengambil jalur diplomatis untuk menyelesaikan perang ini. Hukum bicara mengenai keadilan. Kami rakyat ukraina sangat menginginkan keadilan itu.” papar Duta Besar Dr. Vasyl.

Selain kuliah umum, Dr. Vasyl juga melakukan kunjungan di museum UII dan Candi Kimpulan. Kunjungan diawali dengan makan siang bersama dan ramah tamah beserta Pimpinan Program Studi Hukum Program Sarjana serta anggota Departemen Hukum Internasional di Warung Makan Raminten. Kegiatan kunjungan ini menghasilkan beberapa ide kerja sama khususnya mengundang mahasiswa dan Professor hukum termasuk mufti di Ukraina untuk berkunjung ke Fakultas Hukum UII. “Kami insyaAllah juga menawarkan jalur beasiswa bagi muslim Tatar Krimea di Ukraina untuk belajar di FH UII karena kami memiliki Program Internasional yang salah satu concern dalam bidang hukum internasional.” jelas Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D.

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun..

Keluarga Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) turut berduka cita atas wafatnya :

Dr. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag.
(Dosen dan Ketua Jurusan Studi Islam FIAI UII)

Pada Kamis, 22 September 2022 di RSA UGM

Semoga Almarhumah diberikan husnul khotimah, diberikan kemuliaan dan rahmat di arsy-Nya, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar menerima ketetapan Allah SWT. Aamiin yaa rabbal alamiin..

Saat ini Program Studi Hukum Program Sarjana telah menerima sejumlah 4 (empat) mahasiswa peserta Program MBKM yang belajar selama 1 Semester di Prodi. Keempat mahasiswa tersebut antara lain: Fatihul Ikhsan (dari Universitas Bung Hatta), Fathia Azzahra (dari Universitas Bung Hatta), Rahmadayani (Universitas Lancang Kuning), dan Faiza Hayati Aprilia Hasan (dari Universitas Lancang Kuning).

Keempat mahasiswa ini telah mendapatkan status sebagai mahasiswa aktif sebagai mahasiswa peserta MBKM Pertukaran Mahasiswa dan akan belajar selama 1 semester. Sebagai bagian untuk membekali mahasiswa peserta MBKM dapat menyesuaikan diri untuk belajar di Prodi, maka diselenggarakan kegiatan Orientasi yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 17 September 2022.

Kegiatan orientasi diisi dengan materi pengenalan kampus, pemahaman sistem akademik di Prodi, nilai ke-UIIan, Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa, serta Proses pendampingan Akademik Mahasiswa. “Program MBKM merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan UII yang mondial dimana saat ini telah banyak kerjasama yang sudah diinisiasi oleh FH UII diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan nyata yang dapat memberikan manfaat khususnya kepada Prodi yang ada di FH UII”, demikian penjelasan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, MHum, Dekan FH UII saat memberikan materi.

Di saat yang bersamaan, Prodi Hukum Program Sarjana juga menyelenggarakan MBKM Magang Bersertifikat dimana telah diterima dua mahasiswa Prodi untuk magang diluar kampus melalui skema MBKM yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Selain itu, saat ini Prodi Hukum Program Sarjana juga telah memulai beberapa program MBKM Praktik Hukum dan kegiatan Praktisi Sharing untuk beberapa mata kuliah yang ada di Prodi.

Stadium General Program Magister & Doktor FH UII
“Perguruan Tinggi dan Pendidikan Hukum di Indonesia : Reorientasi atau Disorientasi?”

Jumat, 16 September 2022
Pukul 08.30 WIB – selesai
Ruang Auditorium Lt 4, Fakultas Hukum UII, Jl Kaliurang KM 14,5 Sleman Yogyakarta

Pemateri
1. Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

2. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D.
Dosen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

Moderator
Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum UII

[KALIURANG]; Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah melaksanakan kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal Selasa (06/09) secara hybrid yaitu melalui media zoom meeting dan hadir secara langsung di Auditorium Lantai 4 FH UII. Seminar Nasional dan Call for Paper menjadi kegiatan perdana yang dilaksanakan secara hybrid.

Seminar Nasional tersebut mengangkat tema mengenai “Penyelesaian Sengketa melalui Upaya Administratif dan Wacana Pembentukan Lembaga Eksekutorial di Pengadilan Tata Usaha Negara”. Kemudian, untuk kegiatan Call for Paper mengangkat subtema mengenai penyelesaian sengketa di bidang hukum lingkungan, hukum kepegawaian, hukum pajak, hukum pertanahan, dan bidang lainnya.

Kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper mendapatkan respon yang sangat baik dari berbagai pihak. Hal ini terlihat dari jumlah peserta seminar yang mencapai angka 300 lebih partisipan dan terdapat 16 paper yang dipresentasikan.

Pelaksanaan Seminar Nasional dimulai dengan sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh keempat narasumber diantaranya yaitu Dr. Malinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum UGM), Dr. S.F. Marbun, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum UII), Christijanto Wahju Purwoistjiko, S.E., M.Tax. (Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP DIY), dan Dr. Umar Dani, S.H., M.H. (Hakim PTUN Serang).

Pembicara pertama yaitu Dr. Malinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. Materi yang disampaikan oleh beliau adalah mengenai “Potensi Sengketa PTUN Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”. Dalam menyampaikan materi tersebut, beliau menyampaikan bahwa terdapat empat bahasan krusial mengenai potensi sengketa PTUN pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Pertama, kaitannya dengan kendala pembuatan peraturan pelaksana pasca UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Kedua, kewenangan mengadili permohonan fiktif positif pada Undang-Undang Cipta Kerja. Ketiga, otomatisasi sistem OSS pada Undang-Undang Cipta Kerja kian menjadi kompleks. Keempat, perlunya lembaga eksekutorial dalam pelaksanaan putusan di PTUN.

Pembicara kedua yaitu Dr. S.F. Marbun, S.H., M.Hum. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan materi mengenai “Upaya Administratif di Indonesia”. Terjadinya pergeseran politik hukum membuat perubahan yang signifikan pada penggunaan upaya administratif dalam penyelesaian sengketa administratif. Ketentuan terbaru dimuat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa upaya administratif sebagai upaya alternatif sehingga tidak lagi menjadi sebuah kewajiban. Kemudian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa upaya administratif dikembalikan lagi menjadi ketentuan semula yakni diwajibkan sebelum melalui upaya yudisial. Namun, dewasa ini peraturan mengenai upaya administratif masih saja belum menemui keseragaman. Oleh karena itu, diharapkan kedepan nanti terdapat upaya untuk membentuk pedoman yang konkret terhadap penyelesaian sengketa administratif melalui upaya administratif.

Pembicara ketiga yaitu Christijanto Wahju Purwoistijko, S.E., M.Tax. Beliau menyampaikan materi mengenai “Penyelesaian Sengketa Perpajakan”. Pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa bagi setiap individu maupun badan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Munculnya sengketa pajak biasanya dimulai dari adanya SPT (surat pemberitahuan). Kemudian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui upaya administratif yang ditampung oleh tiga fungsi bidang yaitu banding, keberatan, dan pengurangan.

Pembicara keempat yaitu Dr. Umar Dani, S.H., M.H. yang menyampaikan materi mengenai “Pembentukan Lembaga Eksekutorial pada PTUN di Indonesia”. Saat ini terdapat tiga poin penting yang menjadi permasalahan pada PTUN, diantaranya yaitu pertama permasalahan mengenai prinsip hukum. Kedua, dalam tataran hukum positif tidak dibuat aturan turunan mengenai sanksi administratif dan upaya paksa. Kemudian ketiga secara norma menunjukkan bahwa lebih menekankan kepada kepatuhan moral dibandingkan dengan kepatuhan yuridis, sehingga budaya hukumnya para pejabat tidak patuh. Dengan ketiga permasalahan di atas, maka saat ini terdapat wacana pembentukan lembaga eksekutorial di PTUN.