Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Tentara Militer Israel beberapa waktu silam dikabarkan kembali menyerang ratusan warga Gaza, Palestina, Kamis (29/2/2024). Sekurang-kurangnya 112 orang dilaporkan tewas dalam agresi tersebut. Para korban merupakan warga sipil yang sedang mengantri dan berkumpul menunggu bantuan makanan di Gaza bagian utara. Kejadian ini kembali menambah jumlah korban jiwa dari sipil dan anak-anak.

Merespon kondisi genting tersebut, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berinisiasi menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Peran Keadilan Internasional untuk Negara Palestina”.  FH UII mengundang salah satu warga asli Palestina, Fatma Al Ghussain selaku Direktur Eksekutif Amna Care Fund, lembaga kemanusiaan yang menyalurkan bantuan ke Jalur Gaza dan Wilayah Palestina, sebagai pembicara dalam Kuliah Umum yang dilaksanakan pada hari Senin (4/3) pukul 13.00 bertempat di Ruang Audiovisual Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

Fatma dalam presentasinya menyebutkan bahwa sebenarnya Israel telah menjajah Palestina sejak 1948 sampai hari ini. saat ini Gaza tengah dalam proses pengepungan total. “Tidak ada listrik, tidak ada air, tidak ada makanan, tidak ada obat-obatan, tidak ada rumah sakit, tidak ada sekolah, karena mereka membumi-hanguskan lebih dari 350 sekolah dan 80 rumah sakit” tuturnya mengawali kuliah.  “ini bukanlah konflik agama, ini sangat jelas merupakan genosida. Israel ingin membinasakan dan melenyapkan bangsa Palestina dengan cara apapun. Anda bahkan bisa melihat mereka menghancurkan gereja dan membunuh saudara kita yang memeluk agama kristiani” ungkap Fatma.

Acara ini kemudian berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. “Dewan Keamanan PBB merupakan lembaga tertinggi untuk memberikan keputusan apakah konflik ini dapat diakhiri atau tidak, namun salah satu Dewan Keamanan PBB yaitu Amerika Serikat selalu menggunakan Veto nya sehingga tidak mungkin terjadi resolusi terhadap Palestina dan Israel” jelasnya menjawab salah satu pertanyaan mahasiswa. Banyaknya Bukti-bukti kejahatan yang dilakukan Israel dipegang oleh banyak negara salah satunya Indonesia. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia kemudian memperjuangkan kemerdekaan palestina dengan memberikan Advisory Opinion pada Mahkamah Internasional. “sebagaimana yang kita ketahui Palestina sudah menjadi salah satu peserta Ratifikasi Mahkamah Pidana Internasional sehingga menjadi modal penting mereka untuk membawa kasus ini ke tahap yang lebih serius” ujar Dosen Hukum Internasional FH UII tersebut sembari menutup diskusi.

[KALIURANG]; Sabtu (02/03), pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Mardona Siregar, S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah.”

Promovendus, Mardona Siregar menyatakan bahwa penelitiannya membahas tentang faktor banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat di Sumatera Utara, juga mengkaji tentang upaya yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda Pajak Daerah di Sumatera Utara, serta mengkaji rekonstruksi konsep dalam pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah di Sumatera Utara untuk penguatan otonomi daerah.

Hasil penelitian disertasi Mardona menunjukkan bahwa: pertama, ada 3 (tiga) faktor penyebab banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah pusat di Sumatera Utara. Kedua, ada 2 (dua) Upaya yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda Pajak Daerah di Sumatera Utara. Ketiga, rekontruksi konsep dalam pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah di Sumatera Utara untuk penguatan otonomi daerah dapat dilakukan secara filosofis.

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Mardona Siregar diselenggarakan di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Winahyu Erwiningsing, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH, MM. yang bergabung secara online via zoom.

 

 

 

[KALIURANG]; Tim delegasi dari Study Club (SC) Business Law Community (BLC) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), berhasil meraih Juara 3 National Business Legal Talk Contract Drafting and Negotiation Competition yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Anggota delegasi yang menjuarai perlombaan ini adalah Andika Rian Putra Tama (20410540), Ziyad Padillah (20410019), Achmad Hafiz Ikrami (20410574), Devina Khairunnisa (21410349), Alif Altamziz (21410705), dan Nabila Sya’baniah (21410733).

Anggota delegasi melakukan registrasi pada bulan November, kemudian mempersiapkan berkas dan latihan negosiasi selama kurang lebih 4 bulan. Selama persiapan tim delegasi terkendala referensi yang kurang karena terkait perjanjian kerjasama, sementara mayoritas anggota delegasi belum pernah mengikuti lomba.

Kerjasama tim sangat dibutuhkan karena tim delegasi harus melakukan persiapan yang matang selama empat bulan. Selain itu menurunkan ego juga sangat diperlukan karena ego adalah penghambat, apalagi jika terjadi benturan antara anggota delegasi. Andika selaku ketua tim delegasi juga menambahkan bahwa untuk mempersiapkan perlombaan ini, selain menjalin kerjasama tim yang baik dan menurunkan ego, anggota delegasi harus tahan akan tekanan dan saling pengertian antar satu sama lain. Mengingat bukanlah waktu yang singkat untuk mempersiapkan perlombaan ini.

Selain dari persiapan yang matang, tim delegasi perlu pengorbanan lebih terutama terhadap waktu. Seperti angkatan 2020 yang harus menunda mengerjakan skripsi demi mempersiapkan lomba. Sementara angkatan 2021 harus membagi waktu antara tugas kuliah dan mempersiapkan lomba dengan baik. Maka dari itu, anggota delegasi mempersiapkan berkas pada malam hari saat tidak ada jadwal kuliah.

Seluruh anggota delegasi memiliki ambisi yang sangat kuat dalam mempersiapkan perlombaan ini. Terutama anggota delegasi angkatan 2020 karena ingin memenangkan perlombaan tingkat nasional sebelum lulus. Ambisi yang kuat ini juga didukung dengan bantuan alumni FH UII yang dulunya mengikuti SC BLC FH UII, dan juga Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dekan FH UII, yang memiliki konsentrasi di bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sehingga tim delegasi mendapat banyak masukan yang membantu dalam perlombaan ini.

Andika berpesan kepada teman-teman mahasiswa FH UII untuk jangan menyia-nyiakan waktu karena waktu sangatlah berharga, apabila waktu sudah lewat, maka akan timbul penyesalan di kemudian hari. Kemudian harus memiliki tujuan dan mengerti cara mewujudkannya. Selalu semangat dan bekerja keras juga merupakan kunci dari mewujudkan tujuan. Terakhir, haruslah bekerja pintar agar dalam mengerjakan sesuatu dapat berjalan dengan efektif.

 

 

 

 

 

 

 

 

[KALIURANG]; Pada hari Sabtu (16/12) 2023, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Seminar Proposal Disertasi pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Made Wira Suhendra, SIK., M.H. dengan proposal berjudul “Reformulasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Jalanan Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta.”

Made Wira Suhendra mengangkat tema tentang klitih. Dalam proposalnya, Made Wira menyatakan bahwa klitih menjadi salah satu fenomena kriminalitas yang menjadi perhatian di Jogja, yang pada beberapa kejadian menimbulkan korban jiwa. Akan tetapi sampai saat ini, masih tidak ada pasal KUHP yang secara spesifik mendefinisikan istilah klitih itu sendiri. Sehingga dibutuhkan pencarian arti makna klitih yang sebenarnya guna membuat kebijakan untuk menangani masalah klitih yang kian lama semakin berkembang di Yogyakarta.

Penelitian yang akan dilakukan oleh Made Wira berusaha menyingkap tentang apakah klitih hanya sebatas kenakalan anak yang tidak bisa di kontrol atau sebuah kejahatan teroganisir yang menimbulkan kekhawatiran. Jenis penelitian yang diusulkan merupakan jenis penelitian hukum empiris (non doctrinal) dengan metode analisis deskriptif kualitatif.

Ujian seminar proposal diketuai oleh Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., ko promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

 

 

[KALIURANG]; Dosen Program Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Internasional.  Pengukuhan Pidato Profesor dilaksanakan pada Selasa (30/1/24) di Auditorium K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII dalam Rapat Terbuka Senat Pidato Pengukuhan Profesor. Prof. Nandang Sutrisno menyampaikan pidato berjudul Menegakkan Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam dalam Rezim Hukum World Trade Organization.

Dalam topik pembuka, Prof. Nandang memulai dengan mengemukakan sebuah pertanyaan: Mungkinkah menegakkan kedaulatan permanen atas sumber daya alam atau Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) dalam Rezim Hukum World Trade Organization (WTO)? Yang terinspirasi dan refleksi dari reaksi pemerintah indonesia pasca kekalahan Indonesia di WTO dalam kasus Indonesia – Measures Relating to Raw Materials (Indonesia – Raw Materials). Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan WTO atas kebijakan indonesia melarang ekspor nikel dengan alasan hilirisasi agar terdapat nilai tambah Sumber Daya Alam indonesia.

Hasil penelitian yang dilakukan Nandang Sutrisno dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep yang menunjukan bahwa Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) telah diterima menjadi prinsip hukum kebiasaan internasional dan diakui keberadaannya dalam interpretasi kasus kasus sengketa perdagangan internasional terkait Sumber Daya Alam, meskipun WTO tidak mengatur secara khusus perdagangan internasional Sumber Daya Alam. PSNR merupakan konsep yang menegaskan suatu hak negara untuk sepenuhnya mengendalikan sumber daya alamnya.

Pada kasus kasus yang beliau teliti, Panel maupun Appellate Body dari WTO tidak atau setidaknya kurang berpihak pada penegakan PSNR untuk kepentingan nasional anggota anggota WTO. Hal ini bukan karena WTO menganut pandangan sempit dalam menginterpretasikan PSNR, tetapi semata-mata karena kebijakan-kebijakan perdagangan internasional yang diambil oleh negara-negara yang bersangkutan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar WTO, tercermin dari kasus-kasus US – Tuna II, China – Raw Materials dan Indonesia – Raw Materials. Dalam kasus-kasus tersebut, putusan Dispute Settlement Body (DSB) tidak berpihak pada negara yang menggunakan prinsip PSNR sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan perdagangan.

Salah satu prinsip WTO yang paling keras adalah larangan restriksi kuantitatif, yang maknanya ”dilarang melarang” baik ekspor maupun impor. Selain itu, kebijakan larangan ekspor atau impor tersebut tidak dijustifikasi oleh Pasal XX GATT 1994. Dengan demikian sangat dimungkinkan suatu negara mengklaim penerapan prinsip PSNR, jika dan hanya jika tetap menaati kewajiban internasional yang telah menjadi komitmennya sebagai anggota WTO.

Menurut Nandang Sutrisno, terdapat beberapa langkah Indonesia sebagai anggota WTO untuk melaksanakan dan menegakan hukum nasional yang melindungi Sumber Daya Alam tanpa melanggar ketentuan hukum WTO. Pertama, Indonesia dapat memanfaatkan legal gap, yakni kelemahan WTO dalam pengaturan export control. Tidak ada pengaturan tentang tarif ekspor maksimal yang boleh dikenakan oleh anggota WTO terhadap ekspor komoditas atau produk terkait SDA. Karakteristik WTO yang sangat ketat dalam penafsiran hukum, sekaligus dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk membuat kebijakan tarif ekspor, daripada kebijakan non-tarif melalui larangan restriksi kuantitatif.

Kedua, pemerintah hendaknya melakukan harmonisasi peraturan dari segala sektor terkait SDA dengan ketentuan ketentuan WTO. Ketiga, pemerintah hendaknya menumbuhkan semangat “nasionalisme” kepada pelaku industri dan perdagangan terkait SDA, sehingga pertimbangan-pertimbangan kepentingan nasional Indonesia lebih diarus-utamakan secara volunteer, daripada kepentingan-kepentingan bisnis sesaat. Dan tak kalah penting bahwa “Pemerintah harus terus menerus meningkatkan kemampuan aparatnya dalam membuat kebijakan kebijakan yang cerdas, yang melindungi kepentingan nasional tanpa melanggar hukum internasional” tandas Prof. Nandang di akhir pidato.

Dari pidato pengukuhan Prof. Nandang Sutrisno dapat kita ambil manfaat sebagai mahasiswa untuk sebagai bahan pembelajaran kedepannya, serta banyak hal yang dapat menjadi penyemangat untuk keberlanjutan fakultas secara akademik maupun non akademik menjadi lebih unggul.

 

 

 

 

 

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Workshop Penguatan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan Pendamping DPA Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) dan Persiapan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dengan bertemakan “Bentuk Pendampingan Akademik Kepada Mahasiswa Korban Pinjol” di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Jumat (23/2). Workshop ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta diantaranya para pimpinan FH UII, Seluruh Dosen DPA dan PDPA.

Acara ini bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adapun pembicara pada workshop tersebut diantaranya: Rosikho Arliyani (Analis Deputi Direktur Pengawas PUJK, Edukasi Perlindungan Konsumen dan Layanan  Manajemen Strategis KOJK DIY); RR. Indah Ria Sulistya Rini, S.Psi., MA., Psikolog (Dosen Prodi Psikologi UII); Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII); dan Bagya Agung Prabowo, S.H., M.H., Ph.D. (Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII). acara ini dimoderatori langsung oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII).

“Kegiatan ini merupakan hal yang sangat bagus untuk dilaksanakan menandai dari awal perkuliahan yang akan kita mulai pada hari Senin besok, dikarenakan masalah terkait kemahasiswaan ini semenjak adanya pinjaman online memang bertambah lagi, seperti banyaknya mahasiswa yang terjerat pinjol. Perkembangan media sosial mengakselerasi berbagai problem itu menjadi lebih rumit dan saling terkait satu dan lainnya dan menjadikan tugas dosen bertambah berat. Saya berharap para Dosen Pendamping Mahasiswa agar bersama-sama menjaga agar terhindar dari hal-hal yang marak sekarang ini termasuk moral disamping masalah ekonomi” utas Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII dalam sambutannya.

Dalam kesempatannya, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.H., Ph.D. menjelaskan terkait persiapan perkuliahan Genap 2023/2024. Menurutnya, dosen perlu memperhatikan tanggal dan tenggat waktu pada rencana kegiatan akademik serta lebih memenuhi kewajiban tugas mengajar. “Karena saya berharap semester ini lebih baik dari semester yang lalu.” ungkapnya.

Pada sesi lainnya,  Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. menyampaikan materi yang bertajuk Kebijakan UII Terhadap Mahasiswa yang Bermasalah Terhadap dengan Biaya Studi. Ia menjelaskan terkait apa saja komponen biaya studi di UII salah satunya seperti besaran biaya Catur Dharma yang harus dibayarkan oleh mahasiswa sesuai Peraturan Rektor UII No. 35 Tahun 2022. Problema finansial yang dialami mahasiswa menurut Wakil Dekan Sumber Daya FH UII bermacam-macam mulai dari usaha orang tua yang tidak lancar,  orang tua meninggal dunia sehingga tidak ada yang membiayai kuliah, dan tidak ada dukungan finansial yang cukup dari orang tua single parent. “Didapati temuan pelanggaran etika seperti penggelembungan permintaan uang kepada orang tua, tidak membayarkan spp, hingga melakukan pinjaman online” tambahnya. Selain dispensasi, solusi lain yang dimiliki diantaranya seperti pemberian beasiswa bagi yang berprestasi, penggalangan donasi dan program wakaf uang. Tandasnya.

Rosikho Arliyani selaku Analis Deputi Direktur Pengawas PUJK, Edukasi Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis KOJK DIY  dalam presentasinya menjelaskan mengenai posisi OJK dalam menyikapi pinjaman online. Ia menyebutkan klasifikasi pinjol legal dan pinjol ilegal dan tatacara pengidentifikasian legalitasnya melalui call center OJK, cara mengenali ciri pinjaman online, dan langkah-langkah apabila terjerat pinjol ilegal,

Kemudian, pembicara terakhir RR. Indah Ria Sulistya Rini, S.Psi., MA., Psikolog menyampaikan bagaimana usaha preventif dan kuratif yang dapat diberikan dosen kepada mahasiswa bimbingannya dalam penanganan secara psikis, peran-peran yang bisa dilakukan oleh pembimbing dan konselor, dan tugas pembimbing agar dapat merangkul dan menyediakan rasa aman terhadap para mahasiswa bimbingannya. “Mahasiswa dengan kita sapa dengan mengucap salam dan menanyakan kabar saja sudah merasakan curahan perhatian dari kita”. Ungkapnya.

Kaprodi kemudian menyampaikan kesimpulan dan pesan singkat kepada seluruh Dosen Pendamping Mahasiswa agar dapat memaksimalkan pembimbingan kepada mahasiswa dengan memanfaatkan media google classroom atau grup whatsapp dengan harapan adanya penurunan permasalahan akademik yang dihadapi mahasiswa demi mendukung ketepatan masa studi mahasiswa. “Semoga perkuliahan semester genap tahun akademik 2023/2024 dapat berjalan dengan lancar” Tandasnya sembari menutup workshop.

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Program IISMA (Indonesian International Student Mobility Awards) pada Selasa 6 Februari 2024 yang bertepatan pada pukul 15.00 WIB via Online Zoom serta disiarkan langsung melalui Youtube. Selain sosialisasi terkait dengan program IISMA 2024 yang telah resmi dibuka pada 23 Januari 2024, PSHPS juga melakukan Sharing Session dengan 2 mahasiswa yang lolos mengikuti program IISMA pada tahun 2023, yaitu Muhammad Rifqi Abiyyu (Co-Funding IISMA – Warsaw University) dan Dhiva Athalla Mazaya Yuva (Co-Funding IISMA – Lancaster University). Sosialisasi yang dilaksanakan secara Online via Zoom ini merupakan bagian dari kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan IISMA bagi Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), sehingga diharapkan semakin banyak mahasiswa FH UII akan tertarik dan mengikuti program IISMA 2024.

Kepala Prodi Hukum Sarjana Fakultas Hukum, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa  “IISMA merupakan bagian dari program “Kampus Merdeka” yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Sehingga setiap mahasiswa memiliki kesempatan untuk belajar selama satu semester di Universitas terkemuka di seluruh dunia, selain itu juga dapat mempelajari bidang studi lain untuk meraih kompetensi dalam mempersiapkan persaingan global”. Disamping itu, beliau juga memberikan banyak informasi penting terkait dengan persyaratan mendaftar IISMA serta manfaat yang dapat diperoleh ketika bergabung dengan program IISMA. Beliau juga memastikan bahwa setiap mahasiswa yang telah berhasil bergabung dengan IISMA dapat melakukan konversi mata kuliah ke dalam mata kuliah di Fakultas Hukum UII.

Kegiatan ini berjalan lancar dan diikuti lebih dari 50 mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana yang aktif menjawab dan bertanya ketika acara berlangsung. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Prodi Hukum Sarjana Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dengan tema “Sosialisasi dan Pendampingan IISMA”. Saat ini telah terdapat mahasiswa PSHPS FH UII yang mendaftar IISMA dengan rincian kampus sebagai berikut: Yale University (New Haven, United States of America), Pontificia Universidad Católica de Chile. (Santiago, Chile), University of Limerick (Ireland), Maastricht University (Maastricht, Netherlands), Universitat Pompeu Fabra (Barcelona, Spain), University of Southampton (Southampton, United Kingdom), Arizona State University (Tempe, Arizona, USA), Belarusian State University (Minsk, Belarus), University of Pecs (Pecs, Hungary), Universidad Autónoma de Madrid (Spain), University of Birmingham (Birmingham, UK), Osaka University (Osaka, Japan), Humboldt Universitat zu Berlin (Berlin, Germany), Sapienza University of Roma (Rome, Italy), Universiti Kebangsaan Malaysia (Bangi, Malaysia), Keio University (Tokyo, Japan), University of Pennsylvania (United States of America), University of Sussex (United Kingdom), University of Warsaw (Poland), Hanyang University (Seoul, South Korea).

Pada hari Rabu, 21 Februari 2024 diselenggarakan kerjasama antara Prodi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dengan Prodi Sarjana Hukum S1 Universitas Sumatera Utara. “Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Dekan Fakultas Hukum beserta delegasi yang telah hadir dan berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Kami melihat bahwa jalinan kerjasama yang telah dibangun antara kedua Fakultas Hukum sudah sangat terjalin baik meski tanpa adanya dokumen kerjasama tertulis. Yang sudah beejalan sebenarnya sudah banyak seperti pendampingan untuk akreditasi internasional, benchmarking untuk keperluan review kurikulum terutama di Magister Hukum dan Program Doktor FH USU dan juga saat ini sudah ada mahasiswa MBKM Pertukaran Pelajar. Harapannya kerjasama ini dapat menelurkan banyak kegiatan lainnya seperti Kolaborasi Riset, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat.” Demikian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Siregar, SH, MHum.

“Kami sangat berterimakasih atas sambutan yang luar biasa baik dari Fakultas Hukum Umiversitas Sumatera Utara. Sekaligus kami juga mengucapkan selamat Milad kepada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, semoga semakin berkembang dan diberikan kesuksesan dalam mendidik anak bangsa. Kami juga di Fakultas Hukum UII sedang mendorong dan mengembangkan program internasionalisasi. Keempat prodi sudah mendapatkan akreditasi internasional FIBAA. Dan saat ini juga sudah memiliki dosen asing dan mahasiswa asing yang jumlahnya sangat signifikan untuk mendukung program internasionalisasi. Kemitraan internasional kami juga sudah sangat baik dan strategis dan mungkin kedepan dapat dikembangkan dan dikolaborasikan.” Demikian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, Mhum.

Saat ini, berkaitan dengan Program Kampus Merdeka, sudah terlaksana Program MBKM Pertukaran Pelajar dimana dua orang mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII yaitu Mutiara Sabila Hamdani (dengan nomor mahasiswa 22410670) dan Rizkha Aura Eka Sari (dengan nomor mahasiswa (dengan nomor mahasiswa 22410635). “Kedua mahasiswa kami dari Program Studi Hukum Program Sarjana berhasil lolos untuk mengikuti Program MBKM Pertukaran Pelajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan saat ini kedua mahasiswa tersebut akan menempuh studi kurang lebih satu semester di Program Studi Hukum S1 dengan Fakultas Hukum USU. Dan salah satu prasyarat dari pelaksanaan program ini adalah adanya kerjasama kemitraan untuk pelaksanaan MBKM Pertukaran Pelajar. Diharapkan kerjasama ini nantinya menjadi payung hukum pelaksanaan kampus merdeka tidak hanya hari ini tetapi juga untuk dimasa yang akan datang.” Demikian paparan dari Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD.

Acara diselenggarakan kurang lebih 3 jam dengan diberikan waktu diskusi Untuk penjajakan banyak kerjasama tambahan yang dapat dikolaborasikan diantara kedua Fakultas. Seperti misalnya diskusi mengenai rencana penyelenggaraan bersama International Student Colloquium di UII dan joint publication.

Pada hari Jumat, 16 Februari 2024, ditandatangani Kerjasama (Memorandum of Agreement) antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Indonesia Corruption Watch di Jakarta. “Kerjasama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan MBKM atau Program Kampus Merdeka terutama terkait dengan Pemagangan. Selain itu ada banyak bidang lain yang dapat dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Kerjasama ini seperti Praktisi Mengajar sehingga isu-isu terkait dengan anti korupsi akan semakin banyak dekat dengan civitas akademika Fakultas Hukum UII. Fakultas Hukum UII juga sudah mempertahankan nilai integritas sebagai nilai dasar Pendidikan. Nilai ini sejalan dengan visi dan kerja yang telah dilakukan oleh ICW.” Sambutan Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, MH.

“Kami sangat bahagia ada kampus yang mau bekerjasama dengan ICW. Kerjasama ini akan semakin memperkuat kerja-kerja yang dilakukan oleh ICW sebagai Lembaga anti korupsi. Mahasiswa selain magang juga dapat ikut kegiatan sekolah anti korupsi untuk menanamkan pemahaman dan pentingnya integritas. Selain itu, juga diharapkan sebagai bagian untuk memperbanyak aktivis anti korupsi di kalangan mahasiswa.” Demikian penjelasan Direktur ICW, Agus Sunaryanto.

Kerjasama antara Fakultas Hukum UII dengan ICW akan dilaksanakan dengan diawali dengan pembukaan program MBKM Praktik Hukum dimana akan ada mahasiswa dari Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII yang akan dikirim untuk magang kurang lebih 1 (satu) semester di ICW Jakarta. Program MBKM Praktik Hukum akan dibuka pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 di Program Studi Hukum Program Sarjana. Turut hadir dalam acara penandatanganan bersama Dekan Fakultas Hukum UII yaitu Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII Dodik Setiawan Nur Heriyanto, PhD dan Ari Wibowo, SH, SHI, MH selaku bagian dari Tim MBKM Praktik Hukum. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang mendalam untuk membahas potensi kerjasama diantara kedua belah pihak.

“ Terjadinya  penurunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu berpotensi menghambat kebijakan pemerintah  berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan”

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor di Auditorium FH UII pada (27/01). Promovendus, Samun Ismaya berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Sleman Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”.

Dalam disertasinya, Samun Ismaya mengkaji dan menganalisa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan penyebab belum adanya pelaksanaan peraturan daerah ini dalam hal penyelenggaraan perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan khususnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sleman. Promovendus juga mengkaji dan menganalisis struktur kelembagaan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan jawaban belum terwujudnya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Hasil penelitian disertasi Samun Ismaya setidaknya menemukan dua hal, yaitu: pertama, substansi hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum memenuhi aspek kepastian hukum khususnya aspek keberlakuan yuridis dimana ada indikasi ada cacat yuridis dalam Perda yaitu tidak taat pada asas tugas pembantuan/medebewind. Kedua, Ketidakjelasan Pembagian kewenangan penyelenggara perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan antara Pemda Kabupaten Sleman, Pemda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat sebagai akibat ketidakpastian penggunaan asas tugas pembantuan/ medebewind.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Ko Promotor, Mukmin Zakie, S.H., M.H., Ph.D, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Samun Ismaya berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Samun Ismaya, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang ke-171 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada PSHPD FH UII. Di akhir sesi, Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. memberikan selamat dan berpesan agar tetap mengembangkan diri dengan gelar doktor sebagai starting point.