Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Kaliurang (25/8), Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kerja 2018 untuk melakukan evaluasi terhadap realisasi RKAT 2017 dan tahap penyusunan RKAT 2018, Jum’at-Sabtu, 25-26 Agustus 2017 di Pancanaka Room Griya Persada Yogyakarta. Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Nandang Sutriano, SH., LL.M., M.H., Ph.D. pada pukul 15.30 WIB. Read more

Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GANJIL 2017/2018 pada 21, 22 dan 25 (Key In Revisi) Agustus 2017 terhadap distribusi kepesertaan, kapasitas ruang kuliah, dan jumlah dosen, maka Penambahan Kuota KEY IN RAS Ganjil 2017/2018 Tahap 2 akan dilaksanakan secara on-Line dan sistemik, yaitu pada ….. Read more

Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GANJIL 2017/2018 pada 21 dan 22 Agustus 2017 terhadap distribusi kepesertaan kapasitas ruang kuliah, dan jumlah dosen, maka Penambahan Kuota KEY IN RAS Ganjil 2017/2018 Tahap 1 akan dilaksanakan secara on-Line dan sistemik pada…. Read more

Jombang (UII News) – Rombongan Dosen Muda Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dipimpin oleh Eko Riyadi, SH., MH. Sabtu, 19 Agustus 2017 berkunjung ke Pesantren Tebuireng, Jombang dengan rombongan 12 orang dosen muda. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk silaturahmi kepada para ulama terkemuka di Jawa Timur sekaligus untuk mensosialisasikan program beasiswa santri dari Universitas Islam Indonesia. Read more

Tamsis (19/8) Segenap jajaran Pimpinan DPRD dan Ketua Papemperda beserta segenap anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, pada Sabtu pagi, 18 Agustus 2017. Kunjungan ini merupakan undangan dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dalam rangka penyampaian progress report  penyusunan Naskah Akademik dan draf rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tengah dikerjakan oleh PSHK FH UII, kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Read more

Tamansiswa (18/8) Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII dalam rangka memperingai Hari Konstitusi menggelar Diskusi Terbuka dengan judul “Konstitusi sebagai Rumah Rakyat” Jum’at, 18 Agustus 2017 pukul 08.30-11.15 WIB di Ruang Sidang Lt. 3. Diskusi terbuka ini mengundang tiga orang pembicara yaitu Direktur PSHK Anang Zubaidy, SH., M.Hum., Jamaludin Ghofur, SH., MH., dan Maryam  Nur Hidayati, SH. Diskusi dihadiri oleh kalangan mahsiswa S2 dan S1 ilmu hukum, serta pemerhati politik dan ketatanegaraan. Read more

Tamansiswa (10/8) Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. bersama Hosea Nicky Hogan (Direktur Pengembangan  Bursa Efek Indonesia), Dedy Priadi (Kepala Edukasi dan Informasi Bursa Efek Indonesia), Irfan Noor Riza (Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan DIY), dan Heri Gunawan Muhammad (Branch Manager DIY-Jateng PT FAC Sekuritas) bersama-sama membuka soft opening Galeri Investasi BEI Kamis, 10 Agustus 2017 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Read more

Berikut kami sampaikan Revisi-01 Jadual Ujian Remidiasi Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017 Fakultas Hukum UII kepada para mahasiswa peserta ujian remidiasi. Untuk itu dimohon agar mencermati jadual tersebut sebaik-baiknya dan mentaati aturan yang sudah ditentukan oleh FH UII selama ujian berlangsung. Termasuk diantaranya jam masuk dan maksimal waktu keterlambatan yang masih diperbolehkan.

[ Download ]
Read more

Tamansiswa (FH UII) – Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium FH UII kembali mengadakan Pelatihan Pendaftaran dan Pengurusan Hak –Hak Atas Tanah (PPHT)  Tahun 2017 yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 4-5 Agustus 2017  bertempat di Ruang Audiovisual Lantai 3 Fakultas Hukum UII. Pelatihan PPHT 2017 diikuti 60 (enam puluh) peserta yang berasal dari Non UII seperti karyawan PT. Jiwasraya Jakarta, mahasiswa S1 FH UII dan didominasi oleh peserta Fresh Graduate yang baru selesai diwisuda tahun 2017 ini. Materi pelatihan PPHT dibagi dalam beberapa Sesi selama 2 (dua) hari. Read more

Yogyakarta (08/03/2017) Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Forum Sentra KI Se-DIY yang difasilitasi melalui Kegiatan Pengelolaan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual.  Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 08 Maret 2017 bertempat di Ruang Sidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Jl. Kusumanegara Yogyakarta. Peserta dari kegiatan ini berjumlah 50 peserta yang terdiri dari; SKPD di DIY, Kab/Kota dan Sentra KI Perguruan Tinggi di DIY.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY yang dibacakan oleh Drs. Bambang Wahyu Indriyana selaku Kepala Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan paparan yang meliputidua Tema, yakni; Kekayaan Intelektual di Bidang Merek yang dibawakan oleh Rudy Susatyo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dan Meng-internasionalisasi-kan Merek UMKM Tinjauan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dibawakan oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum dari Pusat HKI, Hukum Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini, Rudy Susatyo menyampaikan bahwa Sejak diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka telah ada beberapa perubahan ketentuan merek dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perubahan ini menurutnya lagi meliputi; tipe merek baru (nontradisional) yaitu; merek tiga dimensi, hologram dan suara. Kemudian menurutnya lagi hal baru lainnya yakni; “penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran, perpanjangan merek 6 bulan sebelum berakhir dan 6 bulan setelah berakhir, sanksi pidana diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan hidup.”

Sementara itu, Dr Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum memaparkan bahwa salah satu hal baru dari diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni mencakup sistem pendaftaran merek internasional. Sistem pendaftaran merek internasional di dalam UU No. 20 Tahun 2016  diatur di dalam Pasal 52 Bab VII UU No. 20 Tahun 2016. Namun demikian, ada suatu catatan menurutnya,”ketentuan ini belum dapat diberlakukan karena harus menunggu aturan pelaksanaannya termasuk menunggu ratifikasi protocol Madrid oleh pemerintah Indonesia.”

Sumber: WIPO

Proses Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Sistem Protokol Madrid

Pada akhir paparannya, Budi menyatakan bahwa melakukan pendaftaran merek internasional  berdasarkan sistem protocol Madrid memberikan keuntungan, yakni; lingkup perlindungan merek UMKM lebih luas karena dilakukan secara global, merek UMKM memiliki kesempatan menjadi well known trademarks, dan yang terpenting dengan pendaftaran merek secara internasional dapat menjaga eksistensi dan ekskulisifitas pasar global yang dimiliki oleh UMKM.

Setelah paparan dilaksanakan acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Moderator  Ida Surayanti Lestari S.H. Akhirnya, setelah diskusi berjalan acara dilanjutkan dengan memberikan beberapa simpulan dan ditutup dengan doa.

 

Oleh Pusat HKI FH UII kerjasama dengan Balai Pelayanaan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian.