Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Tamsis (12/7) Klinik Etik & Hukum (KEH) pada tahun ini kembali digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pembukaan secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum dilakasanakan pada hari Rabu, 12 Juli 2017 di Ruang Sidang 3/7. KEH merupakan upaya Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang sudah dilaksanakan sejak tiga tahun lalu (2015). KEH ini merupakan pilot projec dari KY untuk membangun rumah etik yang dicita-citakan. Read more

(Godean,20 Juni 2017) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusat HKI FH UII) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan penyuluhan kepada Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean, Sleman pada pukul 14.00 WIB-selesai.Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Kelompok pembuat genteng di Godean.Penyuluhan tersebut diisi oleh pembicara Dr. Budi Agus Riswandi SH,M.Hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sosialisasi merek kolektif ini merupakan respon terhadap laporan salah satu pelaku usaha pembuat genteng godean kepada DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai penggunaan merek GODEAN oleh orang lain diluar daerah Godean. Atas Pelaporan tersebut Dinas Prindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman mengundang Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UII untuk mengadakan pertemuan dengan Kelompok Pembuat Genteng.

Wilayah Godean sendiri merupakan sentra pembuatan genteng di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean juga memiliki merek dalam menjalankan aktifitas bisnisnya yang di antaranya adalah SOKKA, SOKKA Super dan lain-lain, di mana merek-merek ini tidak menunjukan identitas dari genteng godean. Sementara itu, nama genteng godean justru dipergunakan oleh pembuat genteng di beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Temanggung, Magelang dan Klaten.

Pada Awalnya, Genteng godean akan didaftarkan menjadi Indikasi geografis, tetapi berdasarkan survey Genteng Goden belum memiliki kekhasan yang menjadi syarat dalam pendaftaran indikasi geografi. Akan tetapi berdasarkan kajian Genteng Godean justru memiliki peluang untuk didaftarkan menjadi merek kolektif. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab sleman dan Dr.Budi Agus Riswandi,S.H,M.Hum memberikan alternative nama untuk merek kolektif bagi pembuat genteng Godean yaitu merek kolektif GENTENG GODEAN yang mana merek kolektif ini beranggotakan 530 anggota pelaku usaha pembuat genteng godean.

Dalam Paparannya, Budi memberikan informasi mengenai Hak Kekayaan intelektual dan arti penting pendaftaran merek kolektif serta memberikan penjelasan-penjelasan mengenai pelanggaran terhadap merek sebagai persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya,Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting terutama bagi pelaku usaha pembuat genteng di Godean.

Budi juga menjelaskan beberapa dampak positif pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha pembuat genteng godean dapat memperkuat para pelaku usaha pembuat genteng godean, memperluas pemasaran genteng godean dan memajukan kelompok pembuat genteng godean serta meningkatkan perekonomian kelompok pelaku usaha pembuat genteng di Godean .Menurut Pemaparannya,Budi juga berpendapat bahwa kekuatan merek kolektif dapat mengalahkan merek individu serta berimplikasi positif bagi tata kelola produksi dan manajemen pemasaran. Nantinya setelah pendaftaran merek kolektif genteng godean ini, Kelompok pelaku usaha akan diberikan buku manual merek kolektif yang berisikan SOP (Standar Operasional Procedure) mengenai pembuatan genteng ,standar pengujian mutu produk genteng godean dan sebagainya.

Namun ada beberapa kendala dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean antara lain kelompok usaha pembuat genteng di godean belum berbadan Hukum. Maka dari itu Pembicara berharap kepada para pihak terkait untuk segera membentuk badan hokum berupa koperasi kelompok usaha pembuat genteng godean agar mendapatkan legalitas dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean.

Selain itu,Budi juga memberikan beberapa kemungkinan perlindungan hak kekayaan intelektual selain merek kolektif antara lain paten terhadap mesin pembuat genteng ,serta Desain industri untuk desain bentuk genteng yang mana akan mendapatkan hak eksklusif yang mana hanya Kelompok usaha ini yang berhak atas hak eksklusif tersebut.Selain permasalahan Hak Kekayaan Intelektual pembicara juga memberikan potensi waralaba genteng godean kepada beberapa pelaku usaha diluar kelompok pelaku usaha genteng godean yang mana akan memberikan keuntungan tambahan bagi kelompok usaha genteng godean .

Dalam Akhir penyuluhan tersebut, Dr.Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum dari Pusat HKI FH UII dan DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman berserta Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng Godean berharap agar segera mendaftarkan merek kolektif guna memperkuat kelompok pelaku usaha serta membenahi tata kelola produksi dan pemasaran genteng godean,serta berharap agar produk genteng godean yang bermerek kolektif GENTENG GODEAN ini dapat digunakan juga oleh developer perumahan khususnya di Kabupaten Sleman,dan memperluas pemasaran genteng godean baik ke seluruh daerah Indonesia bahkan ke luar negeri.(Redaksi : Renggi Ardya Putra)

Tamansiswa (9/6) Fakultas Hukum (FH) UII menyelenggarakan Buka Bersama seluruh keluarga besar FH UII Jum’at 09 Juni 2017 bertempat dengan tanggal 14 Ramadhan 1438H di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Gedung Prof. Mr. Moch. Yamin Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Menjelang buka bersama diselenggarakan pengajian dengan penceramah Dr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag. Direktur Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam UII. Acara juga dimeriahkan oleh Group Penyinta Shalat FH UII yang dipimpin oleh Ustd. Sarwi. Read more

Tamansiswa (7/6) Departemen Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Stadium General dengan tema Sukuk sebagai Instrumen Investasi Syariah 7 Juni 2017 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII. Hadir sebagai pembicara adalah Dece Kurniadi, SH,, MM. Stadium General dibuka secara resmi oleh wakil dekan FH UII Dr. Drs. Rohidin, SH., M.Ag. dengan lebih dari 150 peserta yang berlangsung sampai pukul 12.00 WIB. Read more

Cik Di Tiro (UII News). Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII pada bulan Syawwal 1438H/Juli 2017M mendapatkan berita gembira dengan dikeluarkannya 1653/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2017 tentang Penetapan Status Akreditasi Program Studi Magister Kenotariatan dengan nilai B (terakreditasi) Periode 1 Juni 2017 s/d 30 Mei 2022. Dr. Ridwan, SH., M.Hum. dan Drs. Agus Triyanta, S.H., M.A., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan dan Direktur Pasca Sarjana mendapatkan berita baik tersebut pada 23 Syawwal 1438H/16 Juli 2017M melalui portal BAN PT di banpt.or.id. Read more

Program Studi S1 Hukum akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Visi Misi Program Studi Dan Capaian Pembelajaran Yang Selaras yang akan diselenggarakan pada Rabu 24 Mei 2017 pukul 08.00 – 12.00 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III. Pembicara Kepala BPA UII Dr. Jaka Nugraha, S.Si., M.Si.

Read more

Tamansiswa (22/5) Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Stadium General Implementasi Prior Informed Consent (PIC) dan Mutual Agreed Term dalam Nagoya Protocol Di Indonesia bersama Ir. Bambang Dahono Adji, M.M., M.Si. 22 Mei 2017 di Ruang Sidang Lt. 3 FH UII. Sambutan diberikan oleh Ketua Program Studi Hukum Hanafi Amrani, SH., MH., LL.M., Ph.D. sekaligus membuka acara secara resmi. Read more

(Bantul-Jumat 21/05/2017) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusat HKI FH UII) kerjasama dengan Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY mengadakan pertemuan dengan Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembuat Emping mlinjo di Kepuh, Wirokerten Kec. Banguntapan Kab Bantul  Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 15.30 WIB – Selesai. Agenda pertemuan tersebut bertemakan Sosialisasi Pendaftaran Merek Kolektif yang diisi oleh Pembicara oleh Dr. Budi Agus Riswandi SH,M.Hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Daerah Kepuh, Wirokerten sangat dikenal dengan Sentral pengrajin atau pembuat Emping Mlinjo di Kabupaten Bantul. Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembuat emping mlinjo berdiri pada tahun 2012, namun kelompok usaha ini belum mempunyai Merek Kolektif dan Para pelaku usaha dalam kelompok itu masih bersaing satu dengan yang lainnya dan memiliki merek dagang secara pribadi. Bahkan ada juga pembuat emping mlinjo yang belum memiliki Merek untuk Emping Mlinjo.

Dalam sosialisasi tersebut, Dr. Budi Agus Riswandi SH M.Hum memberikan pengarahan dan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), proses pendaftaran merek kolektif, tujuan dan manfaat pendaftaran merek kolektif. Dalam paparannya Budi juga menegaskan merek sebagai alat untuk membedakan produk satu dengan yang lain, serta sebagai sarana untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu merek juga dapat juga digunakan sebagai alat untuk promosi serta menentukan kualitas produk. Di samping, pengarahan mengenai merek kolektif Budi juga memberikan kemungkinan pendaftaran Hak Kekayaan Intellektual (HAKI) jenis lainnya, antara lain Pendaftaran desain industri atas kemasan produk, Pendaftaran invensi berupa proses atau metode pembuatan emping dengan menggunakan paten dan sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi selaku pemimpin kelompok pelaku usaha pembuatan emping mlinjo melontarkan beberapa pertanyaan kepada pembicara mengenai pendaftaran merek kolektif dan berharap agar pendaftaran merek kolektif dapat disegera dilaksanakan guna melindungi Merek kolektif bagi para pembuat pelaku usaha dan meningkat harga jual empiing mlinjo. Karena menurut penuturan nya, dalam menjalankan bisnis, para pelaku usaha masih bersaing dan managemen serta pengujian produk belum terlaksana secara baik dan sistematis.

Saat ini, pendaftaran merek kolektif telah menjadi program fasilitasi dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan unit teknis Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Program ini diharapkan dapat melindungi produk-produk UMKM secara kolektif serta menumbuhkan daya saing produk secara kolektif juga pungkas Budi dalam paparan sosialisasi pendaftaran merek kolektif (Renggi).

Berdasarkan Rapat Koordinasi Bidang I, guna membantu mahasiswa yang terkendala test  CEPT  dalam proses kelulusan maka, akan dilaksanakan CEPT Camp Batch VII pada Sabtu, 3 Juni 2017 Pukul 08.30 sampai dengan selesai, dan bertempat Ruang Sidang Lantai 2 Sayap Barat Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Sardjito Kampus Terpadu UII. Adapan syarat dan ketentuan dalam mengikuti CEPT Camp Batch VII adalah sebagai berikut.

Read more

Tamansiswa (20/5) Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan seminar nasional dengan topik “Dinasti Politik Dalam Pilkada & Potensi Korupsi Di Daerah” Sabtu, 20 Mei 2017 di Ruang Sidang Lt. 3 Gd. Prof. Moch Yamin Jl. Tamansiswa 158 Yk. Acara dibuka Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dan hadir sebagai keynote speaker Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum Read more