LABORATORIUM HUKUM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia terdiri dari, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) atau yang dikenal dengan nama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Pusat Studi Hukum (PSH) dan PUSDIKLAT.

Disampaikan kepada Seluruh Mahasiswa Prodi Hukum Program Sarjana FH UII terkait pelaksanaan Mata Kuliah Pemagangan Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 untuk memperhatikan pengumuman berikut:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Adapun Form terkait pelaksanan pemagangan terlampir, sebagai berikut:
1. Formulir Permohonan Magang Mandiri [Unduh 1. Formulir-Permohonan-Magang-Mandiri]
2. Formulir Surat Pernyataan Pemagangan Mandiri [Unduh 2. Formulir Surat Pernyataan Pemagangan Mandiri]
3. Formulir Surat Pernyataan Pemagangan Reguler [Unduh 3. Formulir Surat Pernyataan Pemagangan Reguler]

4. Template Surat Pemberitahuan kepada DPA/DPTA [Unduh 4. Template Surat Pemberitahuan DPA-DPTA]
5. Template Term of Reference (TOR) [Unduh 5. Template Term of Reference (TOR)]
6. Contoh TOR [Unduh 6. Contoh TERM OF REFRENCE]


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PUSDIKLAT “Laboratorium Pusat  Pendidikan dan Pelatihan” 

 
PROFILE PUSDIKLAT

Dalam menghadapi era global yang ditandai dengan pesatnya informasi teknologi seperti sekarang ini menuntut adanya sumber daya manusia yang handal si segala bidang termasuk bidang hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melalui laboratoriumnya berusaha mengantisipasi dan merespon hal-hal tersebut dengan program-program pelatihan guna membekali mahasiswanya di bidang ketrampilan hukum, sehingga mereka dapat berdaya saing tinggi di pasar kerja dan dapat menciptakan lapangan kerja. Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mempunyai 2 (dua) Pusat yaitu Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dan Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Pusat dengan tugas dan wewenang yang berbeda

Pusat Pendidikan dan latihan (PUSDIKLAT) merupakan lembaga di bawah Laboratorium, dipimpin oleh Kepala Pusat yang memiliki tanggungjawab untuk membuat kebijakan penyusunan dan pelaksanaan program kerja di bidang pendidikan kemahiran hukum dan pelatihan hukum bagi mahasiswa dan masyarakat, mengatur, mengelola dan mengembangkan Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH), melakukan kegiatan pengembangan kurikulum, silabus dan satuan acara perkuliahan (SAP) Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH), bertanggungjawab terhadap pengelolaaan dan pengembangan PUSDIKLAT

RUANG LINGKUP


PUSDIKLAT sebagai lembaga pendidikan dan latihan di bidang hukum serta pengelola MKKH memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan ketrampilan hukum bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan masyarakat secara umum dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis. Dalam pengelolaan pendidikan dan ketrampilan hukum tersebut, memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam penyusunan dan pelaksanaan program. pelaksanaan progran kerja ini dilakukan melalui satuan bidang kerja yang terdiri dari :

 

1. STAF PELATIHAN


Staf ini bertanggungjawab terhadap penyusunan program kerja dibidang pelatihan hukum bagi mahasiswa dam  masyarakat. Orientasi pelatihan diarahkan dalam pembekalan ketrampilan praktis dengan didukung pengetahun teoritis

2. STAF KURIKULUM


Staf ini bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan mengevaluasi proses perkuliahan Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) baik mengenai materinya seperti pembuatan dan atau revisi SAP/SILABI maupun dosen pengampunya.

3. STAF PENGEMBANGAN


Staf ini bertanggungjawab terhadap pengemabangan pendidikan dan latihan hukum, pengembangan kurikulum dan penyiapan sumber daya manusia.

 

4. STAF DISKUSI DAN KAJIAN


Staf ini bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pelaksanaan kajian dan diskusi tentang materi-materi hukum praktis, aktual dan yang sedang berkembang di masyarakat. Kajian terhadap perkembangan hukum praktis diarahkan untuk membangun kerangka pendidikan dan ketrampilan hukum praktis bagi kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Informasi lebih lanjut tentang Pusdiklat silahkan kunjungi Web Pusdiklat http://www.pusdiklat.law.uii.ac.id .



Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pusat Studi Hukum “PSH”


Pusat Studi Hukum (PSH) merupakan unsur pelaksana fakultas dalam bidang Kajian, Bidang Penerbitan & Publikasi. Bidang Kajian. Bidang Kajian terdiri atas Bidang Kajian I dan Bidang Kajian II

Arah Bidang Kajian I


Merumuskan dan melaksanakan bentuk kajian ilmiah yang bersifat mendasar. Topik-topik kajian yang diketengahkan akan dibahas secara kritis dari berbagai aspek, yang pada akhirnya bermuara pada kajian hukum itu sendiri. Aspek-aspek yang digunakan adalah tinjauan dari aspek filsafat (filosof); aspek norma-norma dan kaidah; aspek teori dan pemikiran-pemikiran tokoh yang melandasi suatu teori.

Arah Bidang Kajian II


Merumuskan dan melaksanakan bentuk kajian ilmiah yang bersifat tematik dan terstruktur antar disiplin ilmu (interdisipliner)Bidang garap dari kajian ini lebih diarahkan pada persoalan-persoalan kekinian yang sedang menggejala


Profil  Klinik Hukum Lembaga Konsultasi dan  Bantuan Hukum “LKBH/PKBH”
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Nama Organisasi


Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

 

Tempat dan Waktu Pendirian


LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan di Yogyakarta secara de facto pada tahun 1976, namun secara de jure adalah pada 23 Juli 1978.

 

Pendiri LKBH


LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan oleh beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan di dukung oleh beberapa dosen yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum (law enforcement) di tanah air, khususnya “access to justice” bagi warga masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik serta warga masyarakat yang terpinggirkan.

 

Kedudukan LKBH


Adalah sebuah lembaga independen yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

 

Dasar Pemikiran Pendirian LKBH


Sistem politik yang dibangun dan dijalankan pada masa itu sangat berpengaruh tidak hanya terhadap produk hukum yang dilahirkan yang sangat kental dengan  materi muatan “hukum yang otoriter” yang cenderung bersifat “status quo”, namun juga penegakan hukum (law enforcement) yang cenderung tidak berpihak kepada keadilan, tetapi lebih berpihak kepada “kemauan” penguasa.

Di samping itu, kurang transparannya biaya berperkara di pengadilan, sulitnya mendapatkan pengacara dan lembaga-lembaga atau institusi-institusi yang memiliki komitmen untuk penegakan keadilan dan kepedulian terhadap warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan telah semakin menjauhkan warga masyarakat tersebut untuk mendapatkan keadilan (access to justice).

Sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat kita masih dalam taraf garis kemiskinan. Jangankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan dan membayar pengacara (advokat), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat primer saja mereka sudah mengalami kesulitan. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan kebutuhan terhadap keadilan juga sangatlah mereka butuhkan terutama terkait dengan pemenuhan dan perlidungan terhadap hak-hak mereka.
Melihat situasi sulit dan kompleks yang dihadapi oleh warga masyarakat tersebut, beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan didukung oleh beberapa dosen menggagas berdirinya sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam memberikan “bantuan hukum” kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan itu. Lembaga yang dimaksud kemudian dikenal dengan nama “Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum” yang disingkat dengan “LKBH”.
Dalam perkembangannya, LKBH tidak hanya sekedar memberikan “bantuan hukum” kepada warga masyarakat, tetapi lebih dari itu juga telah berfungsi sebagai semacam “laboratorium” civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (dosen, alumni, dan mahasiswa) dalam melakukan pengabdian bagi masyarakat di bidang hukum dan sekaligus berfungsi sebagai tempat praktek hukum mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori dan hukum positif, tetapi juga memiliki pengalaman praktek hukum (seperti pembuatan rekes-rekes hukum, pemberian penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, serta mendampingi advokat ke berbagai institusi pemerintah, swasta, dan penegak hukum, yakni: pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian) . Dengan demikian, sistem perkuliahan di Fakultas Hukum UII didesain secara komprehensif dengan meletakkan praktek hukum sebagai salah satu dari keunggulan “kompetitif”. 
 
Visi dan Misi LKBH

Visi: Pemberdayaan masyarakat di bidang hukum dalam rangka mewujudkan keadilan (justice for all) tanpa membeda-bedakan latar belakang agama, suku, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain.
Misi: (1). Membuka “access to justice” bagi warga masyarakat terutama mereka yang kurang mampu dan yang terpinggirkan (2) Pelibatan mahasiswa, alumni, dan dosen dalam pemberian pelayanan hukum kepada warga masyarakat; (3) Membangun dan mengembangkan kesadaran dan kemampuan warga masyarakat dalam penyelesaian masalah-masalah hukum, khususnya secara non litigasi.
 
Tujuan LKBH

Sebagai laboratorium bagi dosen, alumni, dan mahasiswa dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum;
Membantu warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan untuk mendapatkan keadilan.
 
Jenis-jenis Pelayanan Hukum

1 Bantuan Hukum (litigasi dan non litigasi);
2 Konsultasi Hukum;
3 Penyuluhan Hukum;
4 Pelatihan-pelatihan Hukum; dan
5 Pembuatan Legal Opinion.
 
Struktur Organisasi LKBH

 
 
 

Program Kerja Organisasi

Bidang Litigasi: memberikan pelayanan di bidang bantuan hukum (baik litigasi maupun non litigasi), konsultasi hukum, dan pembuatan legal opinion, bedah kasus, dan lain-lain;
 
Bidang Non Litigasi: memberikan pelayanan di bidang penyuluhan  hukum (sosialisasi peraturan perundang-undangan) ke berbagai lapisan masyarakat,  terutama di pedesaan dan ke sekolah-sekolah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga masyarakat baik dilakukan secara langsung maupun melalui brosur, media cetak, dan media elektronik;
 
Bidang Humas dan Studi Kebijakan: memberikan pelayanan di bidang pelatihan-pelatihan hukum dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan warga masyarakat untuk membela hak dan kewajibannya serta melakukan advokasi kebijakan publik dan eksaminasi terhadap putusan pengadilan. Di samping itu, juga melakukan penelitian hukum, diskusi publik yang terkait dengan kebijakan publik, dan pengkritisan terhadap berbagai (rancangan) produk hukum hukum daerah.
 
Alamat LKBH

Klinik Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jalan Lawu Nomor 3 Kotabaru, Yogyakarta 55224, Telepon/Fax (0274) 566723, E-mail: [email protected] atau [email protected]
 
Alur Permohonan Pelayanan Hukum