Senin, 6 November 2017, Program Pascasarjana Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran UII bekerjasama dengan World Association For Medical Law menggelar sebuah International Conference dengan mengangkat tema “ Fraud and Gratification In Healthcare Services Across Jurisdictions”.
Tag Archive for: Senin
Tamansiswa (29/1) FH UII, Senin depan, 2 Februari 2014 akan menyelenggarakan Sosialisasi Key-in RAS. bagi Mahasiswa Angkatan 2014. Bagi mahasiswa angkatan lain juga diperkenankan mengikuti penjelasan secara rinci cara key-in RAS baik pada semester reguler maupun remidiasi. Kegiatan akan diselenggarakan di Ruang Kelas II/11 Gedung KH. Dr. Muh. Yamin Lantai II dan peserta diharuskan hadir sesuai JADUAL.
Tamansiswa (29/1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta Senin depan, 2 Februari 2014 akan menyelenggarakan Sosialisasi Key-in RAS. Dikhususkan bagi Mahasiswa Angkatan 2014 namun bagi mahasiswa lainnya masih diperkenankan mengikuti. Terbagi dalam 4 (empat) klasikal dengan materi penjelasan secara rinci cara key-in RAS baik pada semester reguler maupun remidiasi. Kegiatan akan diselenggarakan di Ruang Kelas II/11 Gedung KH. Dr. Muh. Yamin Lantai II. Bagai mahasiswa diharuskan mengikuti sesuai JADUAL yang sudah ditentukan.
Fridlis Irmiawan nama lengkap almarhum angkatan tahun 2007 mempunyai koleksi buku sebanyak 384 judul yang ditulis oleh penulis dalam dan luar negeri. Pimpinan Fakultas Hukum UII mengucapkan beribu terimakasih kepada keluarga almarhum teriring doa semoga amal kebaikan keluarga terkirim kepada almarhum menjadi amal kebajikan yang dinilai Allah SWT sebagai amal sholih, menempatkan almarhum pada tempat yang paling tinggi di ‘Arsy-Nya, dan keluarga diberikan ketabahan atas ujian yang diberikan Allah SWT sehingga memperoleh hikmah yang paling baik.
Perpustakaan FH UII yang kini telah menerapkan Open System Library sejak February 2014 yang lalu. Dengan bantuan yang diberikan oleh keluarga alm. Fridlis Irmiawan (07410266) semakin memperbanyak daftar koleksi. Menurut Kepala Divisi Perpustakaan FH UII Bambang Hermawan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan keluarga alm. Fridlis yang telah diberikan untuk mengelola buku-buku almarhum. Dengan diterimanya hibah buku tersebut kini koleksi buku perpustakaan FH UII mencapai lebih dari lima puluh ribu judul buku baik terbitan dalam maupun luar negeri, beliau berharap buku yang telah dihibahkan oleh alm. Fridlis Irmawan tersebut dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta minat baca Civitas Akademikka FH UII. Lihat Koleksi
Disampaikan oleh pembicara bahwa masalah pokok dalam penelitian ini adalah:
- Bagaimanakah praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing dan perbedaan-perbedaan apakah yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut?
- Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam praktek negara-negara ketika melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional terkait imunitas aset negara asing?
- Bagaimanakah cara menyeimbangkan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.
Sedangkan tujuan penelitian ini ada tiga pokok, yaitu:
- Untuk memahami dan menganalisis bagaimana praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing serta memahami dan menganalisis perbedaan-perbedaan yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut.
- Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional manakala berhadapan dengan enforcement immunity.
- Untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana cara menyeimbangkan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.
Dan dengan metode-metode yang sudah dirumuskan dan telah diujikan maka diperoleh kesimpulan yang dapat diungkap sebagai berikut:
- Ditemukan persamaan dan perbedaan dalam praktek negara-negara. Persamaannya adalah bahwa semua negara memisahkan antara jurisdictional immunity dengan enforcement immunity dan memiliki UU AKI. Perbedaannya adalah ada negara yg menerapkan imunitas terbatas ada yang absolut. Untuk jurisdictional immunity mayoritas negara cenderung menerapkan imunitas terbatas adapun untuk enforcement immunity masih cenderung imunitas absolut. Sampai saat ini tetap tidak mudah untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap aset negara asing meskipun sudah berbekal putusan AKI yang memiliki kekuatan mengikat. Pelaksanaan putusan AKI tunduk pada aturan-aturan tentang ketertiban umum, hukum acara, non arbitrability dan hukum imunitas negara di tingkat domestik yang sangat variatif.
- Faktor-faktor penyebab perbedaan adalah faktor yuridis, ideologis, psikologis, sosiologis dan faktor kepentingan. Semua faktor itu saling mempengaruhi satu sama lain terhadap perilaku negara baik negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dalam melaksanakan putusan AKI dengan memanfaatkan keberadaan doktrin imunitas aset negara asing. Penggunaan doktrin imunitas negara secara berlebihan baik oleh negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dapat menjadikan tujuan pembentukan Konvensi New York 1958 dan Konvensi ICSID 1965 menjadi tidak tercapai. Di sisi lain, Pelaksanaan putusan AKI tanpa memperhatikan jenis aset yang disita dapat mengganggu negara pemilik aset melaksanakan kedaulatannya di negara tempat aset terletak, juga dapat mengancam hubungan baik antara negara pemilik aset dengan negara yang mengeksekusi.
- Menerapkan prinsip proportionality merupakan cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan keseimbangan antara kepentingan mempertahankan dan memanfaatkan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI. Perwujudan prinsip proporsional ini adalah dengan memberikan enforcement immunity pada aset negara asing secara terbatas dan selektif. Menjaga keseimbangan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI sangatlah penting dilakukan mengingat kedua-duanya pada hakekatnya bertujuan untuk menjaga hubungan baik antar negara, melaksanakan fungsi kedaulatan, memajukan perekonomian yang pada akhirnya semuanya itu bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan semua negara terkait.
Sehingga beliau melalui disertasi tersebut menyarankan beberapa hal, yaitu:
- Perlu peninjauan ulang terhadap celah hukum yang diberikan oleh Konvensi new York 1958 dan Konvensi Washington 1965 terkait penggunaan doktrin imunitas negara asing agar tidak disalahgunakan oleh negara-negara yang tidak mau melaksanakan dengan sukarela kewajiban yang datang dari putusan AKI.
- Perlu dilakukan penyeragaman (uniformity) terkait hukum imunitas negara asing
- Negara-negara termasuk di dalamnya Indonesia harus selektif dan restriktif dalam memanfaatkan atau menerapkan doktrin imunitas negara asing.
- Pihak swasta harus menyadari keiistimewaan yang dimiliki oleh negara. Sebagai antisipasi pihak swasta dapat meminta negara membuat klausul waiver immunity baik jurisdictional maupun enforcement immunity juga meminta negara menempatkan earmarked property serta asuransi
- Sanksi bagi negara yang tidak mau melaksanakan putusan AKI dengan sukarela.
Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas konflik Sabah antara Malaysia dan Kesultanan Sulu yang terjadi baru-baru ini, memerlukan kajian dari perspektif Hukum Internasional. Acara ini sukses diselenggarakan pada hari Senin, 1 April 2013 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII. “Sangat penting dilakukan diskusi terbatas agar lebih jauh bisa menganalisa perspektif konflik yang yang terjadi antara Sabah dan Kesultanan Sulu ditinjau dari Hukum Internasional” begitu ungkap Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H. selaku Dekan FH UII pada saat membuka acara tersebut.
Acara ini dihadiri baik dari mahasiswa Fakultas Hukum UII maupun dosen-dosen tetap di FH UII. Acara ini menghadirkan nara sumber DR. Y. Trihoni Nalesti Dewi,S.H., M.Hum. (Dosen UNIKA) dan DR. Sefriani, S.H., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan moderator Dodik Setiawan Nurheriyanto, SH,M.H.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id