International Conference Postgraduate of Law Faculty UII: Fraud And Gratification In Healthcare Services Across Jurisdictions

Senin, 6 November 2017, Program Pascasarjana Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran  UII bekerjasama dengan World Association For Medical Law menggelar sebuah International Conference dengan mengangkat tema “ Fraud and Gratification In Healthcare Services Across Jurisdictions”.

 

Latar belakang dari pengangkatan tema tersebut adalah bahwa selama ini korupsi selalu menjadi sebuah kejahatan yang serius dan dapat memasuki hampir semua lini kehidupan. Walaupun selama ini korupsi lebih sering terlihat di bidang politik,  namun tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi dapat menjangkiti bidang yang bahkan jauh dari dunia politik.

 

Dunia kesehatan di Indonesia menjadi salah satu contoh bagaimana korupsi dapat terjadi di antara berbagai bidangnya seperti  korupsi yang terjadi pada pengadaan instrument kesehatan yang dilakukan rumah sakit, pusat kesehatan atau unsur pemerintahan yang membawahi bidang kesehatan, serta korupsi yang terjadi dalam rangka pengadaan obat yang juga melibatkan perusahaan-perusahaan farmasi serta provider instrument kesehatan. Hal tersebut menjadikan seringnya kita temui kualitas instrument kesehatan yang lebih buruk dari seharusnya, serta obat-obatan yang bahkan beberapa di antaranya dipalsukan.

 

Dalam kaitan tersebut, regulasi tentang korupsi sebaiknya tidak hanya terfokus pada bidang politik saja, akan tetapi juga pada pelayanan publik , seperti regulasi di bidang kesehatan. Selama ini korupsi bidang kesehatan di Indonesia dikategorikan ke dalam gratifikasi, dengan beberapa kasus besar di antaranya kasus korupsi di Kementerian Kesehatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar 6, 4 Miliar Rupiah (Tempo 2017). Lebih dari itu Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan keseluruhan korupsi di gmDepartemen Kesehatan tahun 2010 – 2013 telah membuat negara kehilangan uang sebanyak 249,1 Miliar Rupiah (ICW, 2014).

 

Dibuka oleh Rektor Universitas Islam Indonesia, Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D acara tersebut  menghadirkan pembicara Prof Dr. Mohd. Akram Shair Mohamed dari IIU Malaysia, Prof. Dr. Berna Arda MD.JD.  dari University of Ankara Turki, Prof. H.D.C. Roscam Abbing, dari Utrecht University Belanda, Dr. Nasser, SPK. D. Law., dari World Association For Medical Law (WAML), Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum UII, serta dr. Syaefudin Ali Akhmad, M.Sc., CHRM. dari Fakultas Kedokteran UII.

 

Acara yang berlangsung di Yogyakarta Room Hotel Santika Premiere Jogja ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang beberapa kasus gratifikasi bidang kesehatan dan regulasinya di beberapa negara. Drs. Agus Triyanta, M..A., M.H., Ph.D. Ketua Panitia Konferensi Internasional mengungkapkan bahwa acara ini digelar sebagai sarana pembelajaran tentang penanganan yang lebih baik terhadap  kasus-kasus fraud  dan gratifikasi yang terjadi di negara lain. Adapun hasilnya akan disampaikan ke instansi-instansi terkait agar ada upaya tindak lanjut.  

 

Mengingat sangat pentingnya pelayanan kesehatan, terutama untuk negara-negara berkembang yang selama ini kurang bisa menikmati kualitas pelayanan kesehatan yang baik karena kecenderungannya yang mahal, maka pencegahan terhadap kejahatan korupsi atau gratifikasi di bidang kesehatan harus ditangani secara serius. Negara-negara maju telah lama menikmati kualitas pelayanan kesehatan yang  baik. Sementara bagi negara berkembang system pelayanan tersebut masih harus terus dikembangkan secara serius dan berkesinambungan. (Nurul)