Audit Program Badan Wakaf terhadap RKAT
Tamansiswa (19/02), Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan audit program kepada seluruh unit di lingkungan UII. Fakultas Hukum UII audit diselenggarakan pada 20 s.d. 22 Februari 2018 dengan delapan unit yang diperiksa yaitu Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pasca, Prodi Hukum jenjang Doktor, Prodi Hukum jenjang Magister, Prodi Kenotariatan jenjang Magister, dan Prodi Hukum jenjang Sarjana.
Audit dilakukan oleh Lembaga Audit Badan Wakaf (LKBW) yang dipimpin oleh Drs. Syamsul Hadi, MS., Ak., CA. bersama Dr. Sri Hastuti Puspitasari, Ir., MA. Disampaikan Syamsul Hadi bahwa audit ini merupakan satu bentuk muhasabah bagi organisasi. Untuk melihat kelebihan dan kekurangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program. Hal-hal yang sudah baik berusaha dipertahankan dan ditingkatkan, adapun yang masih kurang untuk dikoreksi dan diperbaiki.
Dari hasil audit diperoleh angka 92.22% atau sebanyak 345 aktivitas tergolong kategori memadai (M), 4,29% atau sejumlah 15 aktivitas perlu observasi (POB), dan terdapat 3,49% atau sejumlah 12 aktivitas yang dinilai tidak perlu dilanjutkan. Artinya dari 373 aktivitas terdapat 360 aktivitas yang terlaksana baik.
Disampaikan pula oleh Ir. Hastuti Saptorini, MT. bahwa dari aktivitas yang belum terlaksana rata-rata karena pada saat penyusunan belum fokus pada goal yang jelas. Sehingga aktivitas biasanya bias atau kurang sesuai dengan indikator yang dibuat. Oleh karena itu maka ketika menyusun RKAT indikator yang disebutkan harus indikator yang terukur.
Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum. dalam penutupan audit menyampaikan terimakasih kepada LABW yang sudah melakukan audit dengan baik dan cooperatif. Audit yang dilaksanakan di FH relatif singkat dan berjalan lancar. Dan kami akan melaksanakan pembenahan sesuai dengan rekomendasi hasil audit.