Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis 2010
Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis 2010: Pusat Pendidikan dan Latihan Hukum (PUSDIKLAT) Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga pendidikan
dan pelatihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan ketrampilan hukum bagi mahasiswa S1 khususnya dan mahasiswa S2, alumni, praktisi dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pembangunan hukum praktis.
Era Globalisasi sekarang ini yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi sehingga menuntut adanya Sumber Daya Manusia yang handal dan berkualitas di segala bidang, tidak terkecuali bidang hukum. Kontrak Bisnis atau penyusunan kontrak sangat diperlukan dalam membuat suatu perjanjian baik untuk antar individu maupun badan hukum agar memiliki kepastian hukum dan keadlian bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Pusdiklat kali ini kembali menyelenggarakan pelatihan hukum yang berkaitan dengan keahlian di bidang praktis (legal skill). Pelatihan tersebut yaitu Kontrak Bisnis 2010. Pelatihan ini awalnya hanya dibuka satu gelombang namun besarnya animo dari mahasiswa, masyarakat maupun praktisi maka Pusdiklat membuka gelombang kedua. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 24-25 Februari 2010 dan gelombang kedua pada tanggal 17-18 Maret 2010. Pelatihan ini dilaksanakan diruang Audiovisual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jalan Tamansiswa No.158 Yogyakarta.
Pelatihan Kontrak Bisnis merupakan pelatihan lanjutan dari Contract Drafting. Pelatihan yang telah dilaksanakan ini membekali peserta mengenai Joint Venture Agreement, MoU, LoI, Perjanjian Franchise, Perjanjian Keagenan dan Distributor dan Perjanjian Kredit Perbankan. Materi disampaikan oleh para pembicara yang merupakan praktisi sekaligus akademisi yang berkompeten dalam bidangnya antara lain Dr. Ridwan Khairandy, SH.,MH, Not. Nukman Muhammad, SH.,MM, dan Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum.
Simulasi dalam pelatihan ini, peserta diberi tugas untuk mengerjakan soal berupa kasus yang telah disediakan panitia. Peserta dalam hal ini diposisikan sebagai legal consultant yang diberi kebebasan dalam membuat kontrak tetapi tetap dalam koridor ketentuan soal yang diberikan panitia dengan dipandu oleh trainer. Dengan simulasi diharapkan peserta dapat paham dan mengerti proses pembuatan kontrak mengenai Joint Ventur Agreement, MoU, LoI, Perjanjian Franchise, Perjanjian Keagenan dan Distributor, serta Perjanjian Kredit Perbankan.
Pelatihan gelombang pertama diikuti oleh 62 peserta termasuk 2 (dua) orang pegawai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta dan 65 peserta pada gelombang kedua termasuk 1 (satu) orang alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya. Pelatihan ini pelaksanaannya berjalan secara kondusif dengan partisipasi peserta dalam aktif berdiskusi saat mengerjakan soal-soal simulasi yang diberikan oleh panitia.(sariyanti)