LKBH Latih 40 Perangkat Desa se Kec Semin Gunungkidul
Semin (fh news) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII kembali melebarkan sayapnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk Pos Layanan Hukum (PLH Semin) di Kecamatan Semin Gunungkidul.
Pos PLH baru saja di launching pada hari Kamis (18/7) di pendopo Kecamatan Semin. Setelah sukses menggelar Pos PLH di dua kecamatan dan dua kabupaten (Imogiri dan Purwosari), maka kali ini sebagai upaya memberikan layanan gratis kepada masyarakat terpinggirkan dan sebagai bentuk dari komitmen keberpihakan kepada masyarakat kecil serta sebagai wujud dari implementasi catur dharma ketiga UII (Pengabdian kepada Masyarakat) maka dengan menggandeng founding dari Luar Negeri (TIFA Foundation) LKBH melakukan Ekspansi dan pelebaran wilayah cakupan Layanan Hukum bagi masyarakat, yaitu di kecamatan Semin Gunungkidul. Kehadiran Pos Layanan Hukum dari LKBH FH UII ini dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat di kecamatan Semin, begitu sambut dari Camat Semin, Drs. Agus Kamtono pada saat membuka Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (PERDES) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2012 di Aula Kecamatan Semin. Pelatihan dihadiri oleh 40 peserta pamong desa yang merupakan perwakilan dari 10 desa serta perwakilan dari Kecamatan. Pada kesempatan tersebut menghadirkan narasumber Zairin Harahap, SH., M.Si, Legal Drafter handal dan pakar Hukum administrasi Negara dari FH UII. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam pembuatan peraturan desa sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, begitu papar Direktur LKBH, H. Abdul Jamil SH MH saat acara pembukaan tersebut.
Pak Zairin mengemukakan bahwasanya dalam pembuatan peraturan desa harus diketahui terlebih dahulu objeknya atau materi apa saja yang akan dibuat. Prakteknya di lapangan 90 % peraturan desa berbau ekonomi padahal bisa saja suatu peraturan desa membahas hal-hal non-ekonomi.
Selain bekal teori, peserta pelatihan yang sejak awal sangat antusias dan semangat tinggi juga dibekali praktek atau simulasi pembuatan perdes. Selama satu sesi penuh peserta didampingi oleh fasilitator yang terdiri dari advokat dan Pembela Umum dari LKBH ini dengan tekun berlatih membuat peraturan desa.(Sumber: sari suketin)