UU Pemilu Baru Masih Menyisakan Persoalan
Lahirnya Undang-undang (UU) No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD nampaknya belum memberikan harapan akan semakin baiknya pembangunan demokrasi di Indonesia yang baik. Belum kuatnya pengaturan soal pembiayaan kampanye jelas bisa membuat celah makin suburnya money politic sebagai praktek buying vote (pembelian suara).
Hal itu mengemuka dalam Workshop Memahami UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) bekerjasama dengan Hanss Seidel Foundation (HSF) Indonesia, 28/08. “Aturan mengenai pembiayaan sangat lemah dalam penegakannya.” Ungkap Ari Dwipayana yang hadir sebagai salah satu pembicara dalam kesempatan tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Moh. Najib selaku anggota KPU DIY, ia mengungkapkan bahwa berlakunya UU baru tersebut dinilai sebagian tokoh non parlemen dianggap diskrimnatif, sehingga tidak mengherankan kini UU tersebut diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. “Munculnya klausula partai politik peserta pemilu 2009 yang tidak lolos ambang batas nasional harus mengikuti serangkaian pendaftaran dan verifikasi jelas menjadi persoalan bagi sebagian kalangan.” Tegasnya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI, Nasrullah lebih menguraikan berbagai paradigma yang muncul akibat lahirnya UU No. 8 tahun 2012 tersebut. Sebagai badan pengawas, BAWASLU dinilai akan lebih berprestasi apabila ia mampu mencegah berbagai kasus pemilu dibandingkan jika hanya sekedar melakukan penindakan. Dengan kata lain posisi BAWASLU saat ini berada pada garda terdepan dalam mengawal pemilu. Oleh karenanya, sebagai wujud pencegahannya BAWASLU kini harus lebih intens dalam berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemilu, dan sosialisasi pengawasan pemilu secara massif.
Selanjutnya, pakar Hukum Tata Negara (HTN) UII menyorti terkait politik hukum yang dibawa dalam UU No. 8 tahun 2012. Ia menyebutkan bahwa UU tersebut diarahkan dalam rangka membangun sinergisitas guna memperkuat sistem pemerintahan presidensiil yang sudah menjadi salah satu kesepakatan dasar dalam Amandemen UUD 1945. Memang, persoalan muncul dari partai-partai politik kecil karena UU ini akan menjadi malaikat maut dari partai politik yang tidak mencapai dukungan 3,5% suara sah secara nasional. “Meski begitu, mengingat UU merupakan kesepakatan politik dan secara legal-prosedur telah disahkan, suka tidak suka kita harus menaatinya sambil memberikan pengawasan.” Terangnya.
Wakil rektor I UII, Nandang Sutrisno, SH.,L.LM.,M.Hum.,Ph.D yang hadir dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum itu dikenal adanya fiksi hukum, yang secara singkat dapat diartikan ketika UU telah disahkan pemerintah, maka seketika itu juga UU terkait berlaku bagi semua warga Negara Indonesia. Akan tetapi hal itu seringkali tidak selaras dengan kondisi sosiologis di masyarakat. Sehingga perlu adanya sosialisasi oleh semua pihak, khususnya lembaga pendidikan. Oleh karenanya langkah PSHK yang mengadakan workshop ini jelas menjadi langkah yang patut diapresiasi. “Atas nama pimpinan kami memberikan apresiasi terselenggaranya workshop kali ini, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada HSF yang telah rutin menjalin kerjasama dengan UII.” Ungkapnya.
Acara yang berlangsung di Hotel Saphir Yogyakarta, Senin (28/8) berlangsung sukses dengan mengundang pengajar Pendidikan Kewarganegaraan di SMA dan Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan dapat memberikan pemahaman demokrasi yang berkualitas melalui pemilihan umum yang demokratis. (Sumber: SARIYANTI)