UU Pemilu Baru Masih Menyisakan Persoalan
Lahirnya Undang-undang (UU) No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD nampaknya belum memberikan harapan akan semakin baiknya pembangunan demokrasi di Indonesia yang baik. Belum kuatnya pengaturan soal pembiayaan kampanye jelas bisa membuat celah makin suburnya money politic sebagai praktek buying vote (pembelian suara).






