Direktur International Program FH UII Beri Kuliah Umum di Malaysia
Menindaklanjuti kerjasama antara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan International Islamic University Malaysia (IIUM), Direktur International Program Fakultas Hukum Universitas, Masnur Marzuki, SH, LLM, 7/10/2015 diundang menyampaikan Public Lecture di Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Law, IIUM Malaysia.
Dalam upaya mewujudkan UII menuju World Class University (WCU), civitas akademika UII terus meningkatkan jejaring kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri termasuk Malaysia. Menindaklanjuti kerjasama antara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan International Islamic University Malaysia (IIUM), Direktur International Program Fakultas Hukum Universitas, Masnur Marzuki, SH, LLM, 7/10/2015 diundang menyampaikan Public Lecture di Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Law, IIUM Malaysia.
Dalam kuliah umum tersebut, Masnur Marzuki, SH. LMM menyampaikan topik tentang potensi penerapan sistem federalisme di Indonesia dengan judul; “Toward Federalism: Between Constitutional Amendment and the Contribution of Federal System in Organizing Multicultural Indonesia”.
Kuliah Umum yang turut dihadiri oleh Deputi Dean Bidang Kerjasama dan Kemahasiswa Fakultas Hukum IIUM, Masnur Marzuki, SH, LLM memaparkan tentang perjalanan bentuk negara yang pernah diadopsi di Indonesia termasuk kemungkinan penerapan konsep federalisme di Indonesia dari kacamata Hukum Tata Negara.
Masnur Marzuki, SH, LLM yang juga Direktur Asia Pacific Law Institute and Constitutional Reform (APLICORE) Fakultas Hukum UII tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya penerapan Otonomi Khusus baik di Aceh dan Papua sebenarnya Indonesia perlahan-lahan sedang menuju konsep federal atau soft federalisme atau quasi federal. Menurutnya, Aceh secara yuridis sudah diberikan kemandirian dalam penerpan sistem hukum dan sistem politik yang berbeda dengan sistem hukum nasional Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya penerapan dan pelaksanaan Hudud sesuai Syariat Islam dan adopsi partai politik lokal di Naggore Aceh Darussalam.
Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah sendiri sejauh ini telah berdinamika dan turut memunculkan beberapa masalah antara lain inkonsistensi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Untuk itulah ke depan perlu dilakukan penataan sistem dan tata kelola pemerintahan agar tidak terjadi lagi permasalahan penerapannya di lapangan. Apalagi mengingat MPR periode 2009-2014 telah menerbitkan Rekomendasi tentang perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui Keputusan MPR RI No. 4/MPR/2014.
Pada kesempatan itu, disela-sela kunjungan ke Malaysia yang juga turut diikuti oleh Sekretaris Program Studi, Moh. Hasyim, SH, M.Hum, Fakultas Hukum UII juga mendiskusikan tentang penjajakan pertukaran dosen dan staf serta penyelenggaraan Joint Seminar International kolaborasi FH UII dan AIKOL IIUM sebagi wujud pelaksanaan Memorandum of Agreement (MoA) antara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan International Islamic University Malaysia (IIUM).